Pihak yang sedang di awasi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.     Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli , predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2.     Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.     Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1.     Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2.     Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3.     Efisiensi alokasi sumber daya alam
4.     Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5.     Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6.     Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7.     Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
Menciptakan inovasi dalam perusahaan

Tugas dan Wewenang KPPU
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
·         Tugas
1.      Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.      melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.      melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4.      mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.      memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6.      menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7.      memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
·         Wewenang
1.      Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2.      melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.      melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.      menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5.      memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.      memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7.      meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.      meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.      mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10.  memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11.  memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12.  menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Perusahaan yang diawasi KPPU

PT TiPhone Mobile Indonesia Tbk
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah melakukan penilaian awal terhadap rencana PT TiPhone Mobile Indonesia Tbk (TELE) melepas sebagian sahamnya ke anak usaha Telkom,  Premises Integration Service (Pins Indonesia). Jangka waktu penilaian awal dilakukan selama 90 hari dengan melihat struktur pasar dan Hirschman Herfindahl Index (HHI).
PINS Indonesia merupakan perusahaan yang menawarkan solusi Teknologi Informasi untuk bisnis, khususnya di kawasan Jakarta dan Bandung, termasuk di segmen manajemen desktop, mobilitas, dan keamanan komputer. Untuk menjalankan usahanya, PINS telah berpartner dengan sejumlah perusahaan ternama, seperti Cisco, Hewlett Packard, Samsung, dan LG. Menurut catatan IndoTelko, PINS baru saja membukukan untung di tahun 2013, setelah tahun-tahun sebelumnya selalu mencatat kerugian.
Sebelumnya, Telkom dan TiPhone mengakui telah melakukan transaksi jual beli saham bersyarat pada 19 Mei 2014. Sayangnya tak disebutkan persentase saham yang dilepas TiPhone ke PINS. Kabar beredar sekitar 10%-25%.
Dalam keterangannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Tiphone Semuel Kurniawan mengatakan aksi korporasi ini bagian dari kerjasama strategis dalam distribusi retail perangkat penunjang telekomunikasi.
Selain pembangunan jaringan Telkomsel Shop, Grup Telkom juga telah berpartner dengan TiPhone dalam pembukaan 200 outlet Tiphone baru di seluruh Indonesia. Selain itu, kedua pihak juga berekspansi ke negeri jiran Malaysia untuk menjual voucher Internet prabayar Speedy Instan. Dengan sejarah kerja sama Grup Telkom dan TiPhone, KPPU khawatir jika Telkom memiliki saham di TiPhone hal ini bisa mempengaruhi harga dan ketersediaan produk Telkomsel nantinya di pasar dan menciptakan persaingan tidak sehat dengan distributor lainnya.

Analisis
·         Sesuai dengan UU RI No. 5 Tahun 1999 & PP 57/2010, hak analisa konsentrasi pasar dan dampak persaingan atas akuisisi ada di KPPU. Penilaian awal naik ke penilaian menyeluruh jika konsentrasi pasar di atas 1800 HHI. HHI dihitung dengan memperhatikan jumlah dan pangsa pasar semua perusahaan yang ada.
·         Sebelum sampai dalam permasalahan ini, Grup Telkom juga telah beberapa kali terjerat kasus monopoli seperti:
1.      Vonis terhadap PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Angkasa Pura II (persero) terkait penyediaan jaringan telekomunikasi dan implementasi e-Pos di Bandar Udara Soekarno Hatta (Soetta). Keduanya dinyatakan melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
2.      Praktek monopoli penyediaan jasa telekomunikasi, yaitu tertutupnya layanan kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI) 001 dan 008 di beberapa warung telekomunikasi (wartel). Akibat ditutupnya kedua saluran internasional tersebut secara berbarengan kode akses 001 dan 008 terblokir atau tidak bisa keluar.
·         Jika PINS benar-benar membeli 25% saham Tiphone, diperkirakan biaya yang dikeluarkan, menurut harga saham TiPhone di Bursa Efek Indonesia, mencapai lebih dari Rp 1.1 Triliun.
·         Jika Telkom memiliki saham di Tiphone, persaingan tidak sehat sangat mungkin terjadi karena Telkomsel merupakan penguasa pasar seluler nasional dengan pangsa pasar 41%.
·         Dengan adanya pembelian saham secara bersyarat antara TiPhone dan Telkom, tidak menutup kemungkinan munculnya praktek Trust antara kedua perusahaan tersebut yang jelas dilarang oleh UU RI No. 5 Tahun 99 Bagian ke enam pasal 12 tentang Trust.

Referensi:

Read More >>