The Face Shop: The Solution Nourishing Face Mask

“Very gentle and nourishing face mask”

Sebenarnya dari dulu ngga pernah tertarik sih buat coba masker yang tipe sheet kayak gini, tapi kok makin kesini makin happening yaah. Sampai akhirnya aku dapat kesempatan dari yukcoba.in buat me-review The Face Shop The Solution Nourishing Face Mask. Yeaaayyy!

Packaging dari The Face Shop The Solution Nourishing Face Mask ini keren sih menurutku, ngga tau kenapa tapi aku suka banget. Ngga cuma desain-nya yang elegan dan berkelas tapi material packagingnya juga oke punya. Di bagian belakang bisa dilihat cara penggunaan dan komposisinya dalam beberapa bahasa dan disertai gambar step penggunaannya juga.

Pertama, yang wajib dilakukan adalah cuci wajah sampai bersih, kemudian lepas bagian tipis yang menempel pada lembar masker dan tempel di wajah selama 10-20 menit. Well, kalau aku pakenya malah sampai 30 menit lebih, karena suka banget sama wangi dan sensasi cooling-nya, fresh banget hihi. Tekstur maskernya halus dan tipis jadi nyaman banget di wajah, applynya juga ngga ribet karena langsung menempel dan terasa sangat kaya essence-nya.

Aku sendiri punya tipe kulit berjerawat yang sangat sensitif terhadap produk apapun yang aku gunakan. Bahkan masker DIY alami pun bisa menimbulkan jerawat baru hiksss, and surprisingly ternyata produk ini ngga menimbulkan efek negatif loh di wajahku. Jadi aku sangat merekomendasikan masker ini untuk kalian, ngga cuma buat kulit berjerawat tapi juga jenis kulit lainnya.

Apa aku akan membeli produk ini? 100% Yes! I really love this sheet mask!
Read More >>

Bab 3 Akuntansi Internasional: Akuntansi Komparatif Eropa


4.       Belanda
Belanda merupakan sebuah negara hukum, namun akuntansinya diorientasikan kearah kewajaran penyajian.Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang terpisah. Lebih lanjut lagi, orientasi kewwajaran dikembangkan tanpa adanya pengaruh kuat dari  bursa saham. Inggris dan amerika serikat telah mempengaruhi akuntansi belanda seperti dari negara-negara benua eropa lainnya. Tidak seperti norma di eropa, profesi akuntansi telah memiliki pengaruh yang signifikan pada standard an regulasi belanda. Belanda memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi standar praktik professional yang sangat tinggi.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Regulasi akuntansi di Belanda tetap bersifat liberal hingga munculnya Act on Annual
Financial Statements pada tahun 1970 yang berisi:
·          Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang jelas dari posisi keuangan dan hasil tahun tersebut, dan semua artikelnya harus dikelompokkan dan dijelaskan dengan tepat.
·          Laporan keuangan harus disusun berdasarkan praktik bisnis yang aman.
·          Dasar-dasar untuk penulisan asset dan utang serta untuk menentukan hasil operasi harus diungkapkan.
·          Laporan keuangan harus disusun pada dasar yang konsisten, dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip-prinsip akuntansi harus diungkapkan dengan tepat.
·          Informasi keuangan yang komparatif untuk periode terdahulu harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.

Dutch accounting standards board (DASB) mengeluarkan pedoman pada prinsip-prinsip akuntansi yang diterima (tidak diterima) secara umum. Dewan ini diisi oleh anggota-anggota dari tiga kelompok yang berbeda, yaitu :
1.      Penyusunan laporan keuangan (para pegawai)
2.      Pengguna laporan keuangan (perwakilan serikat dagang dan analis keuangan)
3.      Auditor laporan keuangan
     
Laporan Keuangan
Kualitas laporan keuangan belanda sangat tinggi.Laporan keuangan yang menurut undang-undang harus disimpan di belanda, tapi inggris, prancis, dan jerman juga bisa memakainya.
Laporan keuangan harus meliputi hal-hal:
1.         Neraca
2.         Laporan Laba Rugi
3.         Catatan
4.         Laporan Direktur
5.         Informasi lain yang sudah ditentukan
     
Pengukuran Akuntansi
·          Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi
·          Persediaan dinilai dengan FIFO, LIFO atau rata-rata
·          Semua asset tidak berwujud memiliki usia terbatas.
·          Biaya riset dan pengembangan hanya dikapitalisasi ketika jumlahnya bisa ditutup kembali
·          Pajak penghasilan yang ditangguhkan diakui berdasarkan konsep alokasi yang komprehensif.

5.        Inggris
Sejak tahun 1970-an, sumber paling penting untuk pengembangan dalam undang-undang perusahaan adalah EU Directives, terutama Fourth and Seventh Directive.Warisan akuntansi inggris pada dunia sangatlah mendasar.Inggris merupakan negara pertama didunia yang mengembangkan sebuah profesi akuntansi seperti kita kenal saat ini.Konsep kewajaran penyajian dari hasil dan posisi keuangan (kebenaran dan kewajaran) juga berasal diinggris. Pemikiran akuntansi professional dan praktiknya dikirimkan ke Australia, kanada, amerika serikat, dan semua bekas jajahan inggris termasuk hongkong, india, Kenya, selandia baru, Nigeria, singapura, dan afrika selatan.
     
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Undang-undang tahun 1981 memuat 5 prinsip akuntansi dasar, yaitu:
1.       Pendapatan dan beban disesuaikan dengan dasar akrual.
2.       Aset dan kewajiban individu dalam setiap golongan asset dan kewajiban dihitung secara terpisah.
3.       Prinsip konservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengenalan penghasilan yang didapat dan semua kewajiban dan kerugian yang ditemukan.
4.       Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten diharuskan dari tahun ketahun.
5.       Prinsip perusahaan yang terus berjalan bisa diterapkan untuk entitas yang sedang dihitung.
Enam dewan akuntansi di Kerajaan Inggris:
1.       The Institute of Chartered Accountants in England dan Wales
2.       The Institute of Chartered Accountants in Ireland
3.       The Institute of Chartered Accountants in Scotland
4.       The Association of Chartered Certified Accountants
5.       The Chartered Institute of Management Accountants
6.       The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy
     

Laporan Keuangan
Laporan keuangan Inggris mencakup hal-hal:
1.         Laporan direktur
2.         Akun Laba dan Rugi serta neraca
3.         Laporan arus kas
4.         Laporan keseluruhan laba dan rugi
5.         Laporan kebijakan akuntansi
6.         Catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan
7.         Laporan auditor

Laporan keuangan grup (gabungan) hanya diwajibkan untuk neraca perusahaan induk. Kendali “perusahaan” cabang terjadi ketika perusahaan induk memiliki kekuasaan untuk menggunakan pengaruh atau kendali dominan pada perusahaan cabang, atau perusahaan induk dan cabangnya diatur dalam dasar yang sama. London stock exchange mengharuskan perusahaan-perusahaan yang terdaftar untuk menyertakan laporan sementara tengah tahun.Perusahaan-perusahaan yang terdaftar juga harus melaporkan pendapatan dasar dan pendapatan per lembar saham.
Keistimewaan lain laporan keuangan inggris adalah bahwa perusahaan-perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan. companies act yang menentukan kriteria ukuran perusahaan. Secara umum, perusahaan kecil dan menengah diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimum yang telah ditentukan sebelumnya.Kelompok-kelompok kecil dan menengah dibebaskan dari penyusunan laopran gabungan.

Penghitungan akuntansi
·          Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi selama kurang dari 20 tahun
·          Aset-aset dihitung pada harga perolehan, biaya sekarang atau gabungan keduanya
·          Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan dengan dasar perhitungan yang digunakan untuk asset-aset yang mendasarinya
·          Persediaan dihitung berdasarkan FIFO atau rata-rata
·          Pajak yang ditangguhkan dihitung menggunakan metode hutang dengan dasar provisi penuh untuk perbedaan berdasarkan waktu.


Sumber : Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi6. 2010: Salemba Empat.
Read More >>

Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Perilaku Profesional
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern yang menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.

Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
·         Prinsip-prinsip Etika: IFAC
      International Federation of Accountants (IFAC) didirikan pada tanggal 7 Oktober 1977 di Munich, Jerman pada 11th World Congress of Accountants, dan berkantor di New York City sejak didirikan. Sebagai organisasi global untuk profesi akuntansi, IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika yang kuat, mendorong praktek kualitas, dan mendukung pengembangan semua sektor profesi di seluruh dunia. Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional menurut IFAC sebagai berikut :
1.      Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.      Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.      Kompetensi Profesional dan Kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.      Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.      Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

·         Prinsip-prinsip Etika: AICPA
The American Institute of Certified Publik Accountans (AICPA) didirikan pada tahun 1887 sebagai CPA yang menangani aturan, keputusan dan penetapan standar, serta berfungsi sebagai advokat sebelum adanya lembaga legislatif atau organisasi lainnya. AICPA mengembangkan standar untuk audit perusahaan swasta dan layanan lainnya dengan CPA. Selain itu juga memberikan materi bimbingan pendidikan kepada anggotanya, mengembangkan Uniform CPA Examination, serta memantau dan menegakkan kepatuhan dengan standar profesi. Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
1.      Tanggung Jawab
Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2.      Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4.      Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5.      Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6.      Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

·         Prinsip-prinsip Etika: IAI
Etika profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntansi. Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) terdiri atas 4 bagian, yaitu Prinsip Etika, Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika, dan Tanya Jawab. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu:
1.         Tanggung Jawab Profesi
Akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.         Kepentingan Publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.         Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.         Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.         Kompetensi dan Kehati-Hatian Profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.         Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.         Perilaku Profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.         Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
·         Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.      Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

·         Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu Prinsip Etika, Aturan Etika, dan Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Contoh Kasus
Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi PT Kimia Farma Tbk.
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
Setelah dilakukan audit ulang, pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.

Analisis:
Berdasarkan penjabaran kasus di atas, PT Kimia Farma telah melanggar kode etik profesi akuntansi. Berdasarkan kode etik IAI-KASP, PT Kimia Farma telah melanggar beberapa prinsip sebagai berikut :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Akuntan PT Kimia Farma tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, terbukti dengan terjadi manipulasi berbagai transaksi yang menyebabkan penggelembungan laba bersih yang mengarah pada praktek manajemen laba.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Akibat dilakukannya praktek manajemen laba, maka akuntan PT Kimia Farma jelas telah melanggar prinsip kepentingan publik, karena telah menghasilkan laporan keuangan yang dapat menyesatkan dalam pengambilan keputusan bagi berbagai pihak yang berkepentingan seperti masyarakat, investor, maupun kreditor.  
3.      Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Namun, PT Kimia Farma terbukti tidak jujur dalam menyusun laporan keuangannya.
4.      Perilaku Profesional 
Pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan PT Kimia Farma pada tahun 2002 telah berperilaku tidak professional. Bukan hanya akuntan dan manajemen, ketidakmampuan auditor mendeteksi kecurangan korporasi sangat disayangkan karena hal ini jelas dapat merugikan banyak pihak.

Referensi:
Read More >>