Koperasi merupakan sebuah bidang usaha
yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi adalah milik bersama anggota,
usahanya diatur sesuai dengan keinginan dan kebutuhan anggotanya melalui
musyawarah rapat anggota. Koperasi harus sepenuhnya mengabdi pada kepentingan
perikemanusiaan dan masyarakat dan bukan kepada kebendaan maupun untuk tujuan
meperkaya...
Langganan:
Postingan (Atom)