Tampilkan postingan dengan label Tulisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulisan. Tampilkan semua postingan

Etika Profesi Akuntansi

Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

1.         Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia dalam menjalankan profesinya. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu, kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan yang meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Berikut ini adalah peran akuntan berdasarkan jenisnya:
a.       Akuntan Intern
Seorang akuntan yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b.      Akuntan Publik
Seorang akuntan yang biasanya bekerja pada kantor akuntan publik dengan izin dari Departemen Keuangan, dan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis secara independen. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan. 
c.       Akuntan Pemerintah
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d.      Akuntan Pendidik
Seorang akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
e.       Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

2.   Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam. Masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan. Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika profesi akuntansi:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

  1. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar masyarakat berpendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
a.       Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. 
b.      Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.       Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.      Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

  1. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika.
2.      Aturan Etika.
3.      Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

5.      Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Kasus Gayus Tambunan
Salah satu kasus suap yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan pegawai direktorat jendral pajak dan juga mantan pejabat Pertamina yaitu, Gayus Tambunan yang disebutkan memiliki rekening sekitar 25 milyar rupiah dan rumah mewah terungkap berdasarkan kesaksian mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji. Sedangkan diketahui bahwa gaji Gayus perbulan hanya 12,5 juta rupiah saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan dengan cara yang tidak halal, yaitu dari hasil korupsi suap.
Gayus juga disinyalir menerima suap senilai 925 juta rupiah dari Roberto Santonius dan 35 milyar rupiah dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources dan PT. Arutmin. Dan Gayus juga dianggap telah menerima gratifikasi sebesar 659.800 US$ dan 9,6 jura SGD namun tidak melaporkan ke KPK.

·         Etika yang Dilanggar
Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompentensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis, apa yang dilakukan oleh Gayus sangat betentangan dengan kode etik profesi akuntan. Gayus melanggar 7 prinsip dari 8 prinsip profesi akuntan, yaitu:
1.      Tanggung jawab profesi: Gayus melanggar prinsip ini karena kegiatan menyimpang yang dilakukan Gayus tidak didasari dengan pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus perpajakan adalah prilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung jawab profesi ini.
2.      Kepentingan Publik: Dengan Gayus menerima suap dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka jumlah pajak yang diterima negara tidak sebesar seharusnya.
3.      Integritas: Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Hal ini menunjukan bahwa Gayus melanggar prinsip kode etik ini, Gayus telah mengutamakan kepentingan pribadinya dibandingkan kepentingan publik.
4.      Objektivitas: Gayus tidak bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak seharusnya dia dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak  tetapi yang dilakukan malah membantu wajib pajak untuk menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa tersebut.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian: Dalam prinsip ini memang Gayus memperlakukan kliennya dengan sangat baik. Akan tetapi Gayus melanggar satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini yaitu sikap hati-hati dan profesionalnya.
6.      Perilaku profesional: Hal ini yang dilanggar oleh Gayus, Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi.
7.      Standar teknis: Jelas terlihat bahwa prilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh Gayus.

·         Kesimpulan
Dalam kasus ini Gayus tambunan telah melanggar prinsip-prinsip etika profesi akuntansi serta menentang kode etik profesi akuntan. Gayus tambunan dinilai tidak bertanggung jawab atas profesinya, tidak professional, tidak objektif, dan tidak menjunjung integritasnya terhadap publik sebagai seorang akuntan. Hal ini mendorong pandangan negatif dari masyarakat terhadap profesi akuntan.   

·         Solusi
Pengawasan dan penerapan hokum di Indonesia harus lebih tegas untuk mencegah timbulnya kasus seperti ini di kemudian hari. Sistem akuntansi dan konsistensi prinsip akuntansi yang berlaku umum diperusahaan juga harus terus diperhatikan. Sedangkan untuk para wajib pajak sebaiknya membayar kewajibannya sebagai mana peraturan wajib pajak yang berlaku untuk setiap perusahaan atau badan serta mencegah tindakan melanggar hukum dalam usaha menurunkan pembayaran pajaknya.

Referensi:
Read More >>

Wajah

Kali ini saya akan bercerita tentang pengalaman dalam berganti krim wajah. Sejak SMA, saya sudah rutin menggunakan krim wajah Eva Mulia. Saya merasa sangat cocok dengan produk ini, namun 1 bulan belakangan mulai timbul jerawat-jerawat kecil di area pipi yang cukup mengganggu meski tertutup jilbab. Akhirnya saya mulai berpikir untuk menghentikan pemakaian.
Berhubung tidak ada uang tambahan untuk biaya perawatan wajah dari orang tua, saya  memilih untuk mencari informasi sendiri dari internet daripada harus konsultasi. Setelah berselancar di internet beberapa lama dan membaca banyak pengalaman orang, saya menyimpulkan bahwa wajah saya sudah kebal dengan produk ini. Menurut informasi yang ada, hal ini wajar terjadi pada pemakaian yang sudah cukup lama dari suatu produk.
Di saat yang bersamaan, teman SMA saya yang bernama Clodia merekomendasikan tempat perawatannya yang baru, yaitu Dr. Eva Dharmawangsa. Saya yang memang sedang bermasalah dengan wajah akhirnya mulai mencari ulasan tentang tempat ini, dan hasilnya pun membuat saya tertarik. Tidak sedikit pengguna yang merasa sangat puas dengan hasil penggunaan krim Dr. Eva Dharmawangsa. Apalagi banyak juga orang yang bilang bahwa harga krim di sana sangat terjangkau, lumayan juga uang lebihnya bisa digunakan untuk jajan di kampus hehe.
Setelah mendapat rekomendasi dari Clodia, akhirnya saya membulatkan tekat untuk berhenti memakai krim Eva Mulia apapun yang terjadi. Pada awalnya wajah saya masih terasa normal, namun setelah seminggu wajah saya mulai beruntusan, gatal dan kadang perih. Akhirnya minggu itu juga saya meminta teman saya yang bernama Indah untuk mengantar saya ke Dr. Eva Dharmawangsa. Sesampainya di sana saya langsung mendaftarkan diri sebagai anggota, dan ternyata di sini memang diwajibkan untuk konsultasi terlebih dahulu sebelum bisa membeli krimnya. Hari itu saya konsultasi dengan suster dan beliau hanya mengatakan bahwa wajah saya iritasi dan kusam. Setelah itu, suster memberi resep yang berisi krim iritasi, krim pemutih 4, krim tabir surya, susu pembersih wajah dan sabun cair.
Pada awal pemakaian saya cukup puas dengan efek dari krim ini, wajah saya sudah mulai cerah walau tetap kasar setiap dipegang. Setelah 1 minggu pemakaian ada reaksi yang cukup mengkhawatirkan, yaitu timbul beruntus yang lebih parah di daerah kening. Akhirnya saya memutuskan untuk kembali dan konsultasi dengan dokter langsung, saat itu saya hanya disarankan untuk mengganti krim dengan dosis yang lebih rendah. Setelah penggantian krim, beruntus di wajah memang sedikit berkurang namun malah timbul jerawat yang lebih besar di wajah. Awalnya saya pikir memang cara kerjanya seperti itu, namun setelah 2 minggu jerawat semakin banyak di kening dan hidung serta komedo yang sangat mengganggu.
Akhirnya atas saran dari teman dan keluarga, saya memutuskan untuk berhenti menggunakan krim dari Dr. Eva Dharmawangsa dan kembali ke Eva Mulia. Untuk saat ini sepertinya saya memang belum siap untuk berhenti memakai krim Eva Mulia, karena butuh niat dan tekat yang kuat agar iman tidak goyah dalam prosesnya hehe. Pada intinya, perawatan wajah memang sensitif karena setiap orang memiliki kondisi kulit yang berbeda satu sama lain, sehingga tidak semua orang dapat cocok dengan produk yang sama. Sekian. 
Read More >>

Pinocchio


Ketika masuk masa liburan seperti saat ini, banyak orang yang memilih untuk berwisata bersama keluarga, namun tidak untuk saya. Saya bukan tipe orang yang suka berlibur di tempat ramai. Saya lebih suka menikmati hari libur dengan beristirahat dan menonton drama korea terbaru di kamar. Baru-baru ini ada satu drama korea yang sangat menarik berjudul Pinocchio yang tayang setiap hari rabu dan kamis malam di saluran televisi korea SBS.
Seperti kebanyakan drama SBS lainnya yang bercerita tentang sebuah profesi, kali ini SBS mengangkat profesi reporter sebagai temanya. Apa yang membuat Pinocchio menarik? Salah satu alasan utamanya bagi saya adalah hadirnya Lee Jong Suk sebagai salah satu pemeran utama. Pada drama ini, Lee Jong Suk berperan sebagai Choi Dal Po/Ki Ha Myung dan dipasangkan dengan Park Shin Hye yang berperan sebagai Choi In Ha. Judul drama ini di ambil dari sebuah penyakit sindrom (fiktif) yang di derita Choi In Ha yang membuatnya selalu cegukan setiap ia berbohong.
            Drama ini bermula dari kisah sebuah keluarga kecil kepala pemadam kebakaran Ki Ho Sang beserta istri dan kedua anaknya Ki Jae Myung dan Ki Ha Myung yang harus hancur karena sebuah fitnah yang dibuat oleh seorang reporter bernama Sung Cha Ok. Kehancuran keluarga itu berawal dari peristiwa kebakaran di sebuah pabrik yang membunuh 9 orang dari tim pemadam kebakaran yang diketuai Ki Ho Sang. Ki Ho Sang dianggap lalai karena membiarkan timnya masuk ke dalam pabrik dan menyebabkan mereka meninggal akibat ledakan susulan dari ruang bahan peledak. Tubuh Ki Ho Sang yang tidak ditemukan, disusul dengan kesaksian seorang laki-laki Pinocchio yang melihat sosok pria mirip dengan Ki Ho Sang membuatnya dianggap sengaja melarikan diri. Rumor tersebut semakin menjadi ketika reporter Sung Cha Ok dari MSC News memanfaatkan situasi dan memanipulasi beritanya. Hal ini membuat keluarga Ki Ho Sang sangat dibenci oleh seluruh lingkungan bahkan Negara. Istri Ki Ho Sang tidak sanggup menghadapi semua cacian dan akhirnya memutuskan untuk bunuh diri dengan terjun ke laut bersama Ki Ha Myung (adik) saat Ki Jae Myung (kakak) pergi dari rumah.

Episode demi episode dihadirkan dengan berbagai konflik yang sangat menarik. Saya pribadi sangat menyukai jalan ceritanya yang tidak pernah membosankan dan penuh dengan kejutan. Drama ini masih terus berjalan hingga saat ini dan jawaban dari teka-teki di balik manipulasi berita kebakaran itu semakin terkuak. Tidak hanya menyuguhkan persoalan cinta, drama ini juga menunjukkan arti keluarga, persahabatan dan banyak pembelajaran lainnya. Saya pribadi sangat merekomendasikan drama ini untuk dijadikan tontonan bersama di waktu senggang.
Read More >>

3EB01

Bersama dalam satu kelas untuk tiga tahun memang bukan waktu yang singkat. Bukan hal yang mudah untuk menahan ego dan menyatukan pendapat masing-masing. Tidak jarang perang dingin harus terjadi karena perbedaan pendapat satu sama lain. Meskipun sulit untuk menyatukan hati dan pikiran, di sinilah saya menemukan keluarga baru. Saya memang bukan orang yang lemah lembut, saya juga bukan orang yang mampu mengendalikan emosi dengan baik, tapi di sini saya bisa menjadi diri sendiri.
            Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 yang lalu, saya dan teman-teman 3EB01 berangkat dari Kampus E Universitas Gunadarma Kelapa Dua pukul 07.30 menuju ke salah satu vila di daerah cisarua. Perjalanan ini memang sudah kami rencanakan dan persiapkan sejak satu bulan yang lalu. Kegiatan ini dilakukan untuk menjalin keakraban dan lebih mengenal diri satu sama lain, karena tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang ada saja kesalahpahaman yang membuat hubungan kami renggang selama hampir satu setengah tahun ini.
            Setibanya di vila kami langsung berbagi kamar tidur dengan sistem acak dan mengumpulkan bahan-bahan makanan yang harus dibawa untuk kebutuhan selama 3 hari 2 malam. Setelah memasukkan barang-barang ke kamar, saya dan teman saya yang bernama esty pergi ke luar untuk berfoto, karena teman saya yang satu ini memang hobi sekali selfie. Cuaca yang cukup cerah membuat langit terlihat sangat indah, sehingga kami merasa hangat meskipun udaranya dingin.
            Selama 3 hari 2 malam menginap, kami melakukan berbagai kegiatan. Berbagai permainan dibuat untuk mengasah kekompakan dan membantu kami dalam mengenal kepribadian masing-masing. Di malam terakhir kami mengadakan acara api unggun dan tukar kado, pada saat itu kami diminta untuk mengungkapkan kesan dan pesan selama acara ini. Sayangnya saya bukan orang yang dapat mengungkapkan apa yang saya rasakan dengan baik di hadapan banyak orang, sehingga tidak banyak yang dapat saya ungkapkan.
            Melalui tulisan ini saya ingin menyampaikan rasa yang tidak pernah bisa terucapkan selama bersama dan khususnya dalam kehangatan malam keakraban Desember lalu.

Hai 3EB01, terima kasih untuk hari-hari yang belum pernah saya rasakan sebelumnya. Kehangatan keluarga besar yang tidak akan pernah tergantikan selamanya. Terima kasih untuk semua teman yang telah mempersiapkan semuanya dengan sangat baik, termasuk semua sajian yang disiapkan dengan susah payah selama beberapa hari yang lalu. Saya bangga menjadi bagian dari keluarga ini, maaf untuk selalu menjadi Dian yang menyebalkan dan egois. Terimakasih untuk bisa menerima saya apa adanya. Semoga Allah selalu menyertai jalan 3EB01 menuju JCC tahun 2016 untuk meraih cita-cita dan kesuksesan bersama. Amin.
Read More >>

Kisah Cinta Pemimpi Kecil


Ini adalah kisah cinta saya dengan musik.  Perkenalan saya dengan musik terjadi saat tanpa sengaja saya mendengar sebuah lagu dari salah satu band asal irlandia beraliran folk rock bernama the corrs. Lantunan musik yang enak serta irama yang mudah diikuti membuat saya candu dengan musik tersebut, walaupun saat itu saya masih berumur 5 tahun. Sejak saat itu saya mulai suka bernyanyi, karena bagi saya menyanyi adalah cara yang paling mudah untuk menikmati musik ketika saya masih buta akan segala macam alatnya.
Keinginan saya untuk memperdalam musik semakin menggebu ketika duduk di bangku sekolah dasar. Kala itu, saya melihat Sherina berkolaborasi dengan Westlife di televisi. Saya mulai bermimpi untuk bisa memiliki nasib seberuntung dia, muda, bersuara merdu, dan bisa memainkan alat musik. Sayangnya, keinginan saya untuk memperdalam musik dengan mengikuti les tidak diizinkan oleh orang tua saya. Meskipun demikian saya tidak habis akal, akhirnya saat masuk sekolah menengah pertama saya bergabung dengan kegiatan ekstrakulikuler paduan suara, di sana saya mulai mengenal berbagai jenis suara seperti, sopran, alto, bass dan lain-lain.
Dengan bermodalkan suara yang kata orang lumayan enak didengar, beberapa kali saya pernah berniat untuk mengikuti kontes menyanyi yang diadakan setiap tahun di beberapa stasiun televisi nasional, namun orang tua saya tetap tidak mengizinkan karena mereka khawatir hal tersebut dapat mengganggu kegiatan formal saya di sekolah. Mereka menganggap bahwa berkarir di bidang informal seperti menyanyi bukanlah pekerjaan yang menjajikan di masa depan. Orang tua saya selalu berkata, memiliki suara bagus itu hanya bonus dari Tuhan dan bukan untuk dijadikan pekerjaan.
Walalupun terhalang restu orang tua  untuk serius bernyanyi, saya tetap menjadikan ini sebagai hobi. Teknologi yang semakin modern saat ini membuat saya mudah mengapresiasikan diri. Dengan bergabung di salah satu media sosial bernama SoundCloud, keinginan menjadi penyanyi itu sedikit terobati. SoundCloud merupakan media sosial dimana orang di seluruh dunia bisa mendengar suara kita, bisa berupa catatan harian, puisi, dan menyanyikan lagu dengan versi sendiri. Melalui Soundcloud saya menemukan dunia baru, semua jenis musik ada di sini, musik versi lama yang mungkin sudah membosankan bisa kembali fresh untuk didengar dengan versi dan aransemen yang berbeda dari aslinya. Ini adalah akun saya di SoundCloud, semoga bisa dinikmati lebih banyak orang. Wassalam.
Read More >>

Hijab untuk Hatiku


Banyak perempuan beralasan “belum siap” jika ditanya tentang berhijab. Padahal, menurut saya berhijab bukan perkara siap atau tidaknya hati kita tetapi seberapa besar keinginan kita untuk menjadi orang yang lebih baik. Jadi kenapa harus dijadikan beban?
Jujur kisah awal saya mulai berhijab memang bukan semata-mata karena menganggap ini adalah sebuah kewajiban. Semuanya bermula dari perkenalan saya dengan seorang laki-laki dari dunia maya. Dia bukan orang asing, laki-laki itu adalah teman kursus sahabat saya. Semakin lama, semakin dekat, saya semakin merasa ada sesuatu yang lebih dari hati ini untuk dia. Sampai pada suatu hari saya tahu bahwa dia baru saja resmi berpacaran dengan seorang perempuan, teman satu sekolahnya. Tidak heran dia menyukai perempuan itu, wajahnya cantik bersinar dengan hijab menutupi kepalanya, sikapnya baik, ramah, dan santun. Saat itu, hal yang pertama kali saya pikirkan adalah “kalau saya pakai hijab, saya pasti bisa mengalahkannya”, hingga akhirnya saya memutuskan untuk mulai berhijab.
Hari demi hari berjalan hingga akhirnya saya lupa alasan awal saya berhijab. Saya sadar bahwa keputusan saya saat itu bukan kesungguhan dari lubuk hati,  hingga sempat terbesit untuk melepas hijab dan kembali seperti dulu. Namun saya urungkan niat itu karena saya merasakan sendiri seberapa besar hijab ini menuntun saya ke arah yang lebih baik. Sebelumnya, jangankan untuk melaksanakan sholat 5 waktu dan tepat waktu, untuk melaksanakannya sekali waktu pun rasanya berat. Namun sekarang, untuk menundanya saja pasti ada rasa malu dari dalam diri ini dengan Sang Pencipta. Bukan hanya itu, sejak berhijab secara otomatis ucapan mulai terjaga dan terhindar dari kata-kata kasar. Tingkah laku mulai tertata dan selalu berusaha untuk berpikir positif atas semua yang terjadi.
Banyak orang berkata bahwa rambut adalah mahkota wanita, tapi saya percaya sebagai umat muslim bahwa hijab adalah mahkota terindah dari seorang wanita yang tidak hanya membuatnya lebih cantik, tapi juga melindunginya dari segala keburukan. Menurut saya, sebuah kecantikan yang sesungguhnya berasal dari hati yang bersih dan bukan semata-mata karena keindahan fisik. Begitulah kisah saya dalam berhijab, insha Allah berkah. Wassalam.
Read More >>

Keluarga Kecil Pinggir Kota


Assalamualaikum, nama saya Dian Indah Sari, anak satu-satunya dari keluarga kecil ini. Kami tinggal di sebuah rumah sederhana di pinggir kota Jakarta. Bukan tempat yang mewah, namun cukup nyaman untuk ditempati. Tidak ada sopir dan mobil di depan rumah, namun selalu ada seorang ayah dan motor bebeknya yang siap mengantar anak serta istri tersayang kemanapun pergi. Selalu ada seorang ibu yang meski hobi marah-marah, namun tetap menomor satukan keluarga.
            Banyak orang bilang bahwa menjadi anak tunggal itu enak, nyatanya tidak juga. Tidak semua yang saya inginkan pasti terpenuhi, jika memang keadaannya tidak memungkinkan tentu tetap tidak bisa. Tidak jarang pula saya merasa iri dengan mereka yang memiliki kakak atau adik, karena tidak semua keluh dan kesah bisa saya ceritakan dengan orang tua. Terkadang saya juga merasa tidak adil ketika saya harus memulai semuanya sendiri sedangkan teman-teman dengan mudahnya melakukan sesuatu dan berkata “iya gue tahu dari kakak gue”.
Sejak saya berumur satu tahun, Mama sudah kembali aktif bekerja dan memutuskan untuk menitipkan saya pada kakaknya yang biasa dipanggil ibu. Mama dan Papa tidak bekerja seperti orang tua lainnya, mereka hanya seorang koki rumahan Warga Negara Asing. Mereka tahu benar betapa tidak enaknya sebuah pekerjaan tanpa adanya tunjangan apalagi jaminan bagi mereka saat tua nanti. Itulah yang membuat cita-cita mereka begitu sederhana, hanya ingin melihatku bekerja di sebuah kantor dan bisa merasakan sesuatu yang tidak mereka dapatkan saat ini.
Sejak dulu, banyak orang yang memandang rendah keluarga ini. Saat sekolah dasar mereka menganggap bahwa saya tidak pantas atas segala prestasi yang saya terima. Bukan itu saja, tidak jarang pula kami mendapat hinaan dari sekeliling karena pendidikan kedua orang tua saya yang rendah. Namun ada satu hal yang harus mereka tau, orang tua saya jauh lebih hebat dari mereka karena dengan pendidikan yang rendah mereka mampu memberikan fasilitas pendidikan yang bisa dibilang sangat baik bagi anaknya hingga ke perguruan tinggi. Orang tua saya selalu mendidik saya untuk tidak memiliki rasa dendam atas segala hinaan dari siapapun dan menganggap itu semua sebagai alat pengingat dari Tuhan untuk selalu bersyukur dan belajar untuk menghargai usaha serta kehidupan orang lain. Wassalam. 
Read More >>

Hukum dan Hukum Ekonomi



Hubungan antara hukum dan ekonomi mungkin memang terdengar masih kurang  populer dahulu. Pada awalnya berbagai kegiatan ekonomi dikenal dalam hukum dagang serta hukum perusahaan yang lebih bersifat keperdataan (privat). Namun seiring berjalannya waktu, perekonomian berkembang pesat hingga ke publik sehingga hukum yang bersifat privat tentu saja tidak dapat digunakan lagi. Oleh karena itu, muncullah sebuah hukum yang disebut dengan hukum ekonomi. Hukum dan ekonomi dapat dikatakan merupakan suatu kesatuan karena dalam kenyataannya, hukum sangat dibutuhkan oleh perekonomian untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi.
Sebelum membahas hukum ekonomi lebih jauh, berikut merupakan sedikit pembahasan tentang hukum.

Hukum
·         Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum. Sehingga, dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

·         Sumber-sumber Hukum
a.       Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya. Contoh, seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum, sedangkan ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
b.      Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
1.      Undang-undang (statute)
2.      Kebiasaan (costum)
3.      Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
4.      Traktat (treaty)
5.      Pendapat sarjana hukum (doktrin)

·         Tujuan Hukum
Tujuan hukum pada dasarnya bersifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a.       Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c.       Sebagai sarana penggerak pembangunan
d.      Sebagai fungsi kritis

·         Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
  1. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan,
  2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
  1. Kodifikasi terbuka, adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
  2. Kodifikasi tertutup, adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Jadi, dari pembahasan singkat tentang hukum tersebut dapat dikatakan bahwa hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat sesuai dengan tujuannya, peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa, peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Sekarang, mari kita bahas tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan ekonomi dan apa hubungannya dengan hukum.

Ekonomi
·         Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
·         Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.         Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.         Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

·         Relevansi Hukum dan Ekonomi
Keterkaitan antara hukum dan ekonomi dalam perspektif teori hukum dan ekonomi terbagi dalam berbagai teori yaitu;
a.       Teori Keadilan, bahwa hukum melindungi masyarakat dalam kegiatan perekonomian seperti seperti persaingan usaha tidak sehat, tidak peduli terhadap lingkungan sosial & lingkungan hidup, dsb.
b.      Teori Negara Kesejahteraan, bahwa Negara turut campur ikut mengawasi kegiatan perekonomian dan memberi sanksi apabila ada praktik monopoli dalam kegiatan perekonomian di masyarakat.
c.       Teori Utilitarianisme, bahwa kemanfaatan hukum adalah menyeimbangkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
d.      Teori Sociological Jurisprudence, bahwa hukum merupakan cerminan dari masyarakat dan merupakan timbal balik.
e.       Teori Mazhab Sejarah, bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
f.       Teori Hukum Progresif, bahwa keberlakuan hukum didasari oleh pertimbangan ekonomi.
g.      Teori Hukum Pembangunan, bahwa kegaitan perekonomian menunjang masyarakat.
h.      Teori Corporate Social Responbility, tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Tujuan hukum ekonomi tidak hanya bersandar pada ekonomi melainkan dalam bidang hukum dalam setiap aspek kehidupan. Karakteristik hukum ekonomi adalah berdimensi privat dan publik, dinamis, multidispliner, dan transnasional. Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa hukum dan ekonomi memang sangat relevan sebagai suatu cabang disiplin ilmu tersendiri.

·         Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia
Perkembangan hukum ekonomi di Indonesia pada masa orde lama (1945-1966) dipengaruhi oleh kolonial belanda. Hal ini sangat membatasi perkembangan pengusaha pribumi, meningkatnya inflasi, dan ketidakstabilan dalam bidang politik. Pada masa orde baru (1966-1998) dimulailah peningkatan perekonomian indonesia dari Negara miskin ke Negara berkembang. Banyak kesepakatan mengenai pelunasan utang luar negeri. Pada masa 1999 (pemulihan krisis ekonomi melalui tangan IMF) Indonesia kembali seperti masa orde lama setelah jatuhnya rezim soeharto. Perusahaan asing lebih kuat menanamkan modalnya di Indonesia. Banyak peraturan mengenai perusahaan asing yang bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang sehingga menyebabkan cacat konstitusional.

·         Dasar Hukum atas Hukum Ekonomi
Landasan atau dasar hukum atas hukum ekonomi di Indonesia adalah Pancasila yang juga merupakan landasan filosofis Indonesia. Artinya, pancasila sebagai dasar dan tujuan setiap peraturan perundang-undangan dan tentu saja mengatur perekonomian juga. Selain Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dijadikan sebagai dasar hukum. Sebenarnya Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat berlimpah namun sayangnya belum bisa dikelola dengan baik karena masalah permodal. Sehingga mau tidak mau Indonesia harus bergantung pada modal dari swasta. Bukan hanya itu, permasalahan juga terdapat dalam sumber daya manusia yang kurang mendukung serta penguasaan teknologi yang masih sangat jauh dan tertinggal yang mengakibatkan lemahnya daya saing.

·         Asas-Asas Hukum Ekonomi di Indonesia
a.       Asas keadilan sosial, maksudnya adalah warga Negara terlindungi kagiatan serta perbuatannnya yang merugikan kepentingan ekonominya.
b.      Asas kemanfaatan hukum, maksudnya adalah memberi kemanfaatan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
c.       Asas kepastian hukum, maksudnya adalah setip tindakan dan perbuatan dalam penyelenggaraan Negara harus berlandaskan aturan hukum positif yang melandasinya.
d.      Asas nasionalisme ekonomi, maksudnya adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia diatas kepentingan asing.
e.       Asas demokrasi indonesia, maksudnya adalah keterlibatan seluruh rakyat dalam proses pembangunan ekonomi nasional.
f.       Asas pemerataan pembangunan ekonomi, maksudnya adalah hasil pembangunan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh warga di daerah perkotaan saja melainkan sampai di daerah pelosok.
g.      Asas pembangunan berkelanjutan, maksudnya adalah upaya yang terencanana untuk memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi perekonomian.
h.      Asas keterbukaan dan keterbukaan informasi adalah pemerintah membuka berbagai informasi terkait dengan program pembangunan ekonomi kepada masyarakat luas.

Kesimpulan
Pada dasarnya, aspek hukum dalam ekonomi diperlukan untuk membatasi tingkah laku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmurannya. Hukum dibutuhkan untuk memperkecil adanya kemungkinan kecurangan, ketidakadilan maupun berbagai kegiatan yang dapat merugikan beberapa pihak lain dalam perekonomian, sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Demikian pembahasan tentang hukum dan hukum ekonomi, semoga bermanfaat.

Referensi:

Read More >>