Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
·
Prinsip Koperasi Indonesia :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Pembagian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasian.
7. Kerjasama
antar koperasi.
·
Kegiatan usaha Koperasi :
1. Kegiatan
usaha utama yang dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki
keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota.
2. Kegiatan
usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya.
3. Perkembangan
kegiatan usaha koperasi seharusnya berimbas pada perkembangan usaha anggota
atau peningkatan pemenuhan ekonomi anggotanya.
·
Struktur Organisasi Koperasi :
1. Unsur
Perangkat Organisasi Koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas)
2. Unsur
Dewan Penasihat atau Penasihat
3. Unsur
Pelaksana yaitu manajer dan karyawan
·
Rapat Anggota :
1. Rapat
yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.
2. Merupakan
kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
3. Rapat
Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
4. Segala
keputusan penting yang menyangkut kehidupan koperasi harus dimintakan
persetujuan kepada anggota dan diputuskan melalui rapat anggota.
Pokok-pokok
Pengesahan Badan Hukum Koperasi
1. Dasar
Hukum antara lain :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
-
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum
mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4).
4. Proses
pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
(tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5. Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam
Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan
·
Jenis koperasi dan Bidang usaha
·
Keanggotaan
·
Rapat Anggota
·
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil
Usaha.
7. Pembuatan
atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya
Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup.
·
Data akta pendirian koperasi yang dibuat
dan ditandatangani Notaris.
·
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana kegiatan usaha minimal tiga
tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan.
9. Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
·
Penelitian terhadap materi Anggaran
Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
(Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap
Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
Syarat
Untuk Pendirian Koperasi
·
Umum
1. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi).
5. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar
Sarana Kerja Koperasi
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur
Organisasi Koperasi.
12. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·
Tambahan Persyaratan Pendirian
Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana
Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya;
4. Nama
dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat
Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d. Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
9. Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
·
Tambahan Persyaratan
Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2. Rencana
kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
4. Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
5. Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6. Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI.
7. Nama
dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
8. Surat
perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9. Struktur
Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
Syarat
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi);
5. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
6. Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada
Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7. Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Daftar
susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
·
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi.
·
Surat keterangan berkelakuan baik
·
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·
Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12. Daftar
sarana kerja
13. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
15. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16. Struktur
Organisasi KSP
Syarat
Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
1. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi);
5. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
6. Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada
Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7. Rencana
kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal,
SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi
&SDM);
8. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah;
10. Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a. bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
13. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14. Daftar
sarana kerja
15. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
16. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17. Struktur
Organisasi KJKS
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar
NO SPAM / NO OFFENCE
- Please Respect Author -
--- GoDian --