SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Dian Indah Sari
Alamat : Jl.
Kemang 1, Mampang Prapatan, Jakarta
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.
Nama : Firda Nur Asmita
Alamat : Jl.
Peninggaran Timur 3, Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pihak Kedua
Nama : Dimas Erlangga
Alamat : Jl.
Merpati 2, Tangerang, Banten
Dalam hal ini sebagai Saksi
Pasal 1.
Dalam surat perjanjian kerjasama ini Pihak Kedua Meminjam
uang sebesar Rp. 12.000.000 (
Delapan Juta Rupiah) Kepada
Pihak Pertama untuk Usaha Ayam
Goreng Kriuk dan diketahui oleh Saksi.
Pasal 2
Pihak Pertama memberikan keuntungan dari penjualan sebesar 3% atau Rp. 200.000( Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Pihak Kedua selama 1 bulan dan
diketahui oleh saksi.
Pasal 3
Apabila Pihak Pertama tidak dapat mengembalikan maka Uang
Gaji/Komisi di berikan kepada Pihak Kedua dan di ketahui oleh Saksi
Pasal 3
Demikian surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya
dan dengan itikad baik dan keikhlasan
tanpa paksaan dari pihak – pihak manapun.
Jakarta, 10 April 2014
Pihak Pertama
(Dian Indah Sari)
|
Saksi
(Dimas Erlangga)
|
Pihak Kedua
(Firda Nur Asmita)
|
0 komentar:
Posting Komentar
NO SPAM / NO OFFENCE
- Please Respect Author -
--- GoDian --