Tata Cara Pendirian Koperasi


Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
·           Prinsip Koperasi Indonesia :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.      Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasian.
7.      Kerjasama antar koperasi.

·           Kegiatan usaha Koperasi :
1.      Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota.
2.      Kegiatan usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
3.      Perkembangan kegiatan usaha koperasi seharusnya berimbas pada perkembangan usaha anggota atau peningkatan pemenuhan ekonomi anggotanya.

·           Struktur Organisasi Koperasi :
1.      Unsur Perangkat Organisasi Koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas)
2.      Unsur Dewan Penasihat atau Penasihat
3.      Unsur Pelaksana yaitu manajer dan karyawan

·           Rapat Anggota :
1.      Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.
2.      Merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
3.      Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
4.      Segala keputusan penting yang menyangkut kehidupan koperasi harus dimintakan persetujuan kepada anggota dan diputuskan melalui rapat anggota.

Pokok-pokok Pengesahan Badan Hukum Koperasi
1.      Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4).
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan
·         Jenis koperasi dan Bidang usaha
·         Keanggotaan
·         Rapat Anggota
·         Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·         Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.      Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.      Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·         Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·         Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·         Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Syarat Untuk Pendirian Koperasi
·           Umum
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

·           Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

·           Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.  Daftar sarana kerja
13.  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16.  Struktur Organisasi KSP

Syarat Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a.       bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.  Daftar sarana kerja
15.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.  Struktur Organisasi KJKS



Sumber:
Read More >>

HiLo Soleha: High Vitamin D




Assalamualaikum muslimah! Sudah tahukah kamu tentang HiLo Soleha? Apa sih bedanya dengan produk HiLo lainnya? Dan kenapa ada nama ‘Soleha’-nya? Inilah jawaban buat kamu yang penasaran hehe.

Masa Sih Ada HiLo Soleha?

HiLo adalah merek susu yang diproduksi oleh perusahaan Nutrifood Indonesia. Dengar-dengar nama Hilo berasal dari kata "High" dari High Calcium dan "Low" dari Low Fat yang muncul pada tulisan kemasan produk pertama HiLo yang dirilis pada tahun 2004, tapi belum pasti juga sih hehe.

Merek HiLo sendiri terdiri atas beberapa jenis produk dan umumnya, semua produk yang dikeluarkan HiLo mengutamakan sifat tinggi kalsium dan rendah lemak, yaitu:

·         HiLo Active, produk pertama HiLo, yaitu susu yang ditingkatkan konsentrasi kalsiumnya bagi usia 19-50 tahun.

·         HiLo Gold, produk susu Hilo dengan kandungan kalsium lebih tinggi dari HiLo Active, diperuntukkan bagi usia di atas 51 tahun.

·         HiLo Teen, produk susu Hilo yang diperuntukkan bagi remaja dengan kandungan Kalsium 600 mg/saji. Produk ini juga ditingkatkan kandungan vitamin B1 dan B2-nya.

·         HiLo School, produk Hilo yang diperuntukkan bagi anak sekolah dengan tinggi kalsium dengan lemak yang paling rendah dan nutrisi lengkap untuk pertumbuhan anak.

·         Hilo Platimum, produk susu HiLo dengan rasa cokelat Swiss rendah lemak, lebih tinggi kandungan kalsiumnya (650mg/serving). Walaupun diiklankan dengan tante Beti gesit, namun sebenarnya produk ini boleh diminum untuk segala usia yang membutuhkan kalsium lebih tinggi.

Produk di atas tadi pasti udah sering kamu lihat di toko-toko, kalau HiLo Soleha? Saya pun baru tahu beberapa minggu lalu, waktu itu saya sedang berbelanja cemilan bersama teman-teman saya untuk menginap, ketika di bagian susu saya terkejut dan tertawa karena melihat susu bubuk HiLo Soleha rasa coklat vanila. Saat itu saya benar-benar tidak tahu apa maksudnya produk ini memasang label ‘Soleha’, memangnya ini hanya untuk wanita berkerudung? Atau hanya untuk wanita yang soleha? Atau hanya strategi pemasaran saja? Entahlah. Karena unik dan terbilang belum banyak yang tahu saya memutuskan memosting-nya di Instagram. Hasilnya banyak komentar dari teman-teman yang tidak percaya dengan apa yang saya temukan. Tapi karena hari itu saya tidak bermaksud untuk membeli susu jadi saya tinggalkan saja dan lanjut berbelanja.


(@diyaninds’s Instagram)
Seminggu kemudian saya meminta ibu saya untuk membeli HiLo teen, tapi sepulang berbelanja ibu saya malah membeli HiLo Soleha. Karena tidak mungkin dikembalikan lagi akhirnya saya coba bertanya ke customer service yang ada di kardus susunya dan juga melalui twitter @HiLoSoleha sebab di susu tersebut tidak mencantumkan usia untuk si pemakainya, dan ini dia jawabannya:



Tetapi usut punya usut ternyata sebenarnya susu HiLo Soleha ini untuk 19 tahun ke atas, tapi tak apalah karena rasanya enak juga hehe.

Kandungan HiLo Soleha

HiLo Soleha merupakan susu mineral alami untuk orang yang kurang mendapatkan sinar matahari dengan kandungan vitamin D yang lebih tinggi yaitu 200 IU vitamin D/ serving dan memenuhi 100% AKG.

Kenapa Harus HiLo Soleha?

Kamu pasti pernah merasakan malasnya keluar rumah saat pagi hari karena panas dan takut berkeringat. Padahal matahari pagi itu bagus untuk kesehatan karena mengandung vitamin D yang banyak. Lalu sebenarnya apa sih manfaat vitamin D? Vitamin ini memiliki peran penting dalam meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Vitamin D  juga dapat menghancurkan bakteri dan virus yang ada dalam tubuh kita,dan berperan dalam penyerapan kalsium. Coba bayangkan kalau kamu kekurangan vitamin D, kekebalan tubuh melemah akibatnya banyak penyakit menyerang seperti multiple sclerosis bahkan kanker. Hihh...

Untuk inilah HiLo Soleha hadir untuk kamu yang jarang terkena sinar matahari. Walaupun terdapat label ‘Soleha’ menurut saya produk ini tentu saja bukan hanya untuk wanita berhijab tetapi juga para wanita yang bekerja di dalam kantor ataupun wanita yang membutuhkan vitamin D lebih lainnya.


Referensi:
Read More >>

Analisis Koperasi "Koperasi Insan Sejahtera"


Nama Koperasi         : Koperasi Insan Sejahtera
Alamat Koperasi       : Jalan Gardu, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12640
Telepon                      : (021) 7271034
Narasumber               : Naidi (Ketua Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Bahasa)



·          Apa itu PPPTK Bahasa?
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK Bahasa) adalah lembaga baru yang sebelumnya bernama PPPG Bahasa. Dengan tugas baru berdasarkan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2007, PPPPTK Bahasa memiliki tugas dan fungsi yang sangat luas yang tidak lagi terbatas pada pendidikan dan pelatihan. Tugas baru tersebut adalah melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) bahasa.
PPPPTK Bahasa dalam mengembangkan program dan kegiatannya selalu mengacu pada tiga pilar kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.  Ketiga pilar tersebut meliputi pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.  Program yang dikembangkan tidak hanya ditujukan untuk guru tetapi juga untuk kepala sekolah, pengawas, tenaga laboran sekolah, pengelola perpustakaan sekolah, dan tenaga administrasi sekolah. Fokus program mencakup pengembangan, pemberdayaan, dan peningkatan kompetensi.

·               Profil Koperasi Insan Sejahtera
Koperasi Insan Sejahtera berdiri secara hukum pada tahun 2000 yang diresmikan oleh Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah RI dengan Surat Keputusan Nomor 38/BH/KDK.9.4/V/2000 tanggal 29 Mei 2000. Keanggotaan koperasi ini khusus karyawan PPPPTK Bahasa yang hingga saat ini berjumlah 220 orang anggota.

·               Tujuan Koperasi
Sebagai koperasi karyawan, koperasi Insan Sejahtera memiliki tujuan untuk mengembangkan potensi anggota yang merupakan karyawan itu sendiri serta mewujudkan kesejahteraan anggota secara umum. Untuk mewujudkan tujuan tersebut aktivitas usaha yang dilaksanakan hingga saat ini adalah:
1.   Usaha Simpan Pinjam, dengan usaha ini diharapkan koperasi dapat memberi manfaat bagi karyawan yang menjadi anggota secara menyeluruh.
2.        Usaha Perdagangan Barang Sembako (umum), dengan usaha ini diharapkan koperasi tidak hanya memberikan manfaat bagi anggota/karyawan namun juga masyarakat disekitarnya.
3.        Mengadakan usaha jasa dibidang ATK, fotocopy, percetakan, wartel, distributor, dan lain lain.
4.  Kerja sama dengan pihak lain, baik perusahaan swasta maupun pemerintahaan serta BUMN/BUMD.

·               Visi Koperasi
1.        Memberikan pelayanan terbaik bagi anggota dan masyarakat sekitar maupun pelanggan umum
2.        Membangun potensi karyawan dalam berorganisasi melalui keanggotaan koperasi
3.        Memberikan manfaat serta keuntungan bagi anggota

·               Misi Koperasi
1.        Menjadi unit usaha yang bermanfaat bagi setiap anggota
2.   Menjadi tempat anggota meningkatkan potensi serta produktifitasnya melalui kegiatan diskusi maupun rapat anggota.

·               Konsep Koperasi
Prinsip Koperasi Insan Sejahtera dalam melaksanakan usahanya berdasarkan pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

·               Kendala yang Dihadapi Koperasi Insan Sejahtera
1.           Kekurangan modal usaha
Pada umumnya sumber permodalan unit koperasi terdiri dari dua sumber, yaitu:
a.              Modal Sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri adalah :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Dana Cadangan
d. Hibah

b.              Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi Lain / atau Anggotanya
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
e. Sumber Lainnya Yang Sah
2.        Sulitnya mencari barang yang murah untuk dijual kembali

Kendala
Solusi

1.Kekurangan Modal dalam Usaha









1. Menurut saya dalam permasalahan ini, pemerintah harus turut serta dalam mengatasinya. Sebab selama ini koperasi kesulitan mendapatkan modal cenderung karena rumitnya sistem pinjaman serta berbagai regulasi yang ada.


2. Pemerintah harus memperbaiki sistem pinjaman bagi koperasi maupun usaha kecil menengah untuk menciptakan koperasi yang siap berkompetisi di perekonomian Indonesia saat ini.

2. Sulitnya mencari barang yang murah untuk dijual kembali


1. Untuk permasalahan ini, menurut saya Koperasi Insan Sejahtera harus pintar dalam memilih agen maupun distributor. Bekerja samalah dengan penyalurnya langsung untuk mendapatkan barang dagangan dengan harga yang murah.


·             Bukti/Surat Keterangan Kunjungan Observasi



Sumber:



Read More >>

Mengapa Koperasi Sulit Berkembang di Indonesia



            Koperasi merupakan sebuah bidang usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi adalah milik bersama anggota, usahanya diatur sesuai dengan keinginan dan kebutuhan anggotanya melalui musyawarah rapat anggota. Koperasi harus sepenuhnya mengabdi pada kepentingan perikemanusiaan dan masyarakat dan bukan kepada kebendaan maupun untuk tujuan meperkaya diri sendiri.
            Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
            Besarnya peran koperasi bagi Indonesia membuatnya sering disebut urat nadi perekonomian negara ini. Maka dari itu, sudah saatnya masyarakat harus menyadari pentingnya koperasi dengan ikut serta dalam menjalankan organisasi ini untuk mencapai tujuan bersama, yaitu membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Koperasi dapat diklasifikasinya menjadi beberapa bagian. Berdasarkan fungsinya koperasi terdiri dari:
1.      Koperasi konsumsi, yang didirikan dengan tujuan untuk memenuhi segala kebutuhan/konsumsi dari anggotanya.
2.      Koperasi jasa, bergerak di bidang jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan serta keinginan anggota.
3.      Koperasi produksi, terdiri dari sekelompok orang yang memiliki usaha produksi sebagai anggotanya.
Berdasarkan jenis usahanya koperasi terdiri dari:
1.    Koperasi Simpan Pinjam.
2.    Koperasi Serba Usaha.
3.    Koperasi Konsumsi.
4.    Koperasi Produksi.
Berdasarkan keanggotaannya serta lokasi usahanya koperasi terdiri dari:
1.    Koperasi Unit Desa, yang beranggotakan para petani dari suatu daerah.
2.    Koperasi Karyawan, yang beranggotakan para karyawan dalam suatu institusi.
Berdasarkan jenjang kewilayahan dan keanggotaannya koperasi terdiri dari:
1.    Koperasi primer, koperasi yang anggotanya adalah perorangan.
2.    Koperasi sekunder, koperasi yang anggotanya meliputi kumpulan berbagai koperasi sejenis. Berdasarkan wilayahnya, koperasi sekunder terbagi menjadi dua bentuk, yaitu gabungan koperasi dan induk koperasi.

Dengan ciri koperasi yang berasas kekeluargaan seharusnya koperasi dapat berkembang dengan pesat, terlebih lagi berdasarkan moral serta kebudayaan di Indonesia yang menjujung tinggi nilai-nilai Pancasila dan gotong royong, koperasi memang sangat cocok untuk menjadi penentu perkembangan perekonomian. Namun sayangnya, perkembangan koperasi Indonesia sangatlah memprihatinkan. Maraknya penipuan serta banyaknya status koperasi yang tidak jelas membuat masyarakat resah dan enggan untuk menjalin keanggotaan.
Di era modern ini, manusia semakin menuntut kecepatan serta kemudahan dalam melakukan segala kegiatan. Dengan adanya berbagai badan usaha lain yang lebih cepat  dalam pelayanan serta sistem yang lebih mudah dan memberi kesan  praktis bagi masyarakat, maka eksistensi koperasi menjadi semakin rendah hingga terkesan sebagai badan usaha yang kuno dan ketinggalan zaman.
Salah satu ciri koperasi yang sehat adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk mengevaluasi kegiatan koperasi selama setahun. Namun, dengan kurangnya pemahanan tentang koperasi oleh para pengelola membuat kelembagaan semakin lemah. Diikuti kurangnya partisipasi para anggota dalam usaha koperasi. Jadi secara garis besar, alasan mengapa Koperasi di Indonesia sulit berkembang adalah sebagai berikut:

1.         Penataan Kelembagaan
Selama ini penataan kelembagaan koperasi harus mendapatkan izin dari berbagai dinas instansi. Hal ini membuat penataan masih sulit dilakukan, untuk mendukung otonomi daerah seharusnya pemerintah juga mempertimbangkan untuk membuat suatu badan hukum khusus koperasi pada setiap wilayah untuk menjembatani permasalahan masing-masing daerah secara cepat dan tepat.

2.         Produktivitas dan Efisiensi
     Krisis moneter yang berkepanjang juga berpengaruh besar terhadap efisiensi kinerja koperasi dalam usahanya. Maka butuh adanya suatu peningkatan terhadap produktivitas setiap anggota untuk mencapai efisiensi di segala bidang termasuk sektor produksi dan distribusi. Pemberian fasilitas sarana prasana serta kemitraan yang dirasa kurang oleh pemerintah membuat koperasi masih sulit berkembang, apalagi dengan kurangnya sumber daya manusia yang berperan aktif dalam kelembagaannya.

3.         Akses Kredit
     Akses koperasi untuk mendapatkan permodalan atau pembiayaan saat ini masih sulit karena melalui lembaga keuangan (perbankan) terutama karena adanya syarat penjaminan. Kondisi iklim yang kondusif juga perlu diciptakan pemerintah dalam rangka pengembangan usaha, teknologi koperasi serta kemitraannya.

4.      Kejujuran
     Kejujuran adalah kunci kesuksesan. Sulitnya meciptakan lingkungan kelembangaan yang bersih dan jujur menjadi momok bagi setiap organisasi maupun badan usaha. Hal ini terbukti dengan makin maraknya penipuan atas nama koperasi di berbagai daerah yang membuat masyarakat makin resah dan sulit untuk percaya terhadap kinerja koperasi secara umum. Terlebih lagi ketidak adaanya pertanggung jawaban jika ada dana yang hilang, serta kepentingan pribadi yang semakin dinomor satukan.

5.      Distribusi, Pemasaran dan Promosi
     Pendistribusian produk yang dihasilkan koperasi mengalami kesulitan karena tidak kokohnya jalur distribusi yang ada. Koperasi juga tidak mampu mengadakan pemasaran dan promosi yang memadai bagi setiap produk ke masyarakat sehingga eksistensinya semakin tidak terlihat.

6.      Rendahnya Partisipasi Anggota
     Selama ini banyak koperasi berdiri hanya karena formalitas di berbagai instansi. Masih banyak anggota yang belum memiliki pengetahuan cukup tentang koperasi dan hanya menganggap koperasi hanya sekedar melayani pelanggan atau konsumen. Padahal dalam segala bidang koperasi sangat membutuhkan partisipasi setiap anggota, terutama tentang informasi kebutuhan anggota itu sendiri. Dengan partisipasi anggota juga dapat meningkatkan semangat kerja, tanggung jawab dan kerjasama dalam mencapai tujuan bersama.

7.      Manajemen Koperasi Belum Profesional
     Rendahnya tingkat pendidikan serta pemahaman pengelola terhadap perkoperasian membuat manajemen koperasi tidak berjalan efektif. Seperti manajemen badan usaha lainnya koperasi juga memerlukan adanya perencanaan, pengorganisasian, pengarahan serta pengawasan yang  profesional agar dapat berjalan efektif dan efisien dalam segala keputusan yang dibuat.

8.         Pesaing Usaha Sejenis
     Maraknya persaingan usaha sejenis tidak dapat dipungkiri juga sangat berpengaruh terhadap perkembangan koperasi. Kini banyak badan usaha yang dirasa masyarakat lebih praktis dan terpercaya dibanding koperasi.

9.         Harga Barang Lebih Mahal dari Harga Pasar
     Sebagai konsumen, dalam memilih barang untuk dibeli pasti kita tidak hanya melihat dari sisi kualitas tetapi juga harganya. Ketidakmampuan dalam mengatur tingkat harga produk yag dijual membuat masyarakat enggan membeli di koperasi. Hal ini menyebabkan laba yang dihasilkan koperasi makin turun atau bahkan merugi hingga banyak koperasi yang terpaksa tidak beroperasi lagi.

            Perkembangan koperasi di Indonesia memang tidak semaju koperasi di negara-negara maju (barat) yang lahir dan tumbuh dengan suasana persaingan pasar untuk melawan ketidakadilan pasar. Namun dengan adanya perkembangan potensi rakyat melalui gerakan koperasi untuk menghadapi otonomi daerah diharapkan masyarakat menjadi lebih dekat, semakin mengenal dan mulai membiasakan diri untuk berkoperasi karena lahir dari lingkungan yang sama. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan koperasi, yaitu:
1.         Sasaran operasional pembangunan koperasi
2.         Kebijakan pokok untuk pembangunan koperasi
3.         Pemberdayaan koperasi

Referensi:




Read More >>