Koperasi
sebagai soko guru perekonomian bangsa sebenarnya telah menjadi cita-cita dan
dambaan pejuang Koperasi Indonesia sejak dahulu. Ini merupakan
sebuah amanah Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian
di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”
Menurut
UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Sedangkan
menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
Peran Koperasi
dalam perekonomian di Indonesia dapat di lihat dari kedudukannya sebagai pemain
utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor. Koperasi merupakan penyedia
lapangan kerja terbesar, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi
lokal dan pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran Luar Negeri melalui kegiatan ekspor.
Dengan hal tersebut maka kemajuan Koperasi merupakan kunci dari permasalahan
perekonomian Indonesia yang tidak kunjung terselesaikan selama ini.
Di tengah
kehidupan Indonesia yang didominasi dengan masyarakat menengah kebawah,
seharusnya Koperasi menjadi salah satu senjata ampuh masyarakat dalam
menghadapi kenaikan harga kebutuhan akibat inflasi. Namun nyatanya yang terjadi
justru sebaliknya, berikut ini merupakan beberapa alasan mengapa koperasi sulit
diharapkan.
1. Produk
yang Terbatas
Produk-produk
yang selama ini ditawarkan koperasi sangat terbatas, varian yang paling populer
adalah simpan pinjam, itupun bukan menjadi produk koperasi yang kompetitif yang
bisa bersaing di pasar apalagi dengan suku bunga bank yang tinggi membuat
koperasi sulit berkembang dan margin yang semakin tipis sehingga harus menaikan
bunga jika ingin eksis. Produk yang sedang coba dikembangkan di beberapa
koperasi dengan memasuki wilayah ritel masih sangat terbatas dan cenderung
berjalan di tempat karena konsep pengelolaan cenderung masih sangat
kekeluargaan.
2. Harga
Kalau
kita mau jujur membandingkan faktor price/harga harus kita akui kalau
keengganan masyarakat untuk berbelanja di koperasi dengan alasan ‘lebih mahal’
bukanlah alasan yang mengada-ada. bagaimanapun masyarakat pembeli adalah
konsumen yang membandingkan harga dengan tempat lain dan cenderung akan
bertransaksi di tempat yang lebih murah.
3. Lokasi
Ungkapan
bahwa lokasi sangat strategis dalam pemasaran nampaknya kurang diminati
Koperasi, terbukti beberapa ranah ritel koperasi belum berani keluar dari
‘kandang’. hampir semua koperasi di indonesia menempatkan usahanya di dalam
induk koperasinya dengan alasan ‘usaha ritelnya merupakan pelayanan anggota’
Dampak secara langsung koperasi menjadi wilayah eksklusif yang hanya
diperuntukkan khusu untuk anggota sedangkan masyarakat sangat tidak familier
dengan koperasi.
4. Promisi
Lemahnya
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi tidak lepas dari ulah
pemerintah sebagai institusi negara yang menaungi koperasi sebagai prototype
’soko guru perekonomian rakyat’. Mungkin memang benar sosialisasi gencar
dilaksanakan lewat media massa, media televisi, namun hanya sekedar itu, peran
sosialisasi dalam wujud pelaksanaan di lapangan masih sangat kurang dan minim
sehingga keberadaan koperasi hanya sekedar numpang lewat dalam pertempuran
perekonomian Indonesia.
Dewasa
ini, UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 tergusur dari dunia perkoperasian Indonesia,
pemerintah telah menetapkan Undang-Undang baru yaitu UU No. 17 Tahun 2012, yang
merupakan bentuk antisipasi dan jawaban dari perkembangan jaman. Hal ini
terjadi karena UU terdahulu sudah tidak mampu lagi mengatasi, mengakomodasi
berbagai permasalahan yang mengemuka akibat perkembangan perekonomian nasional
dan global yang berkembang sangat pesat.
Menteri Koperasi
dan UKM Syarif Hasan mengatakan diberikan tenggang waktu dua tahun
sebagai masa transisi untuk pelaksanaan secara menyeluruh UU yang terbaru. Tindak lanjut dari kelahiran UU No. 17
Tahun 2012 ini adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar segera
dapat mengaplikasikannya. Berikut ini adalah enam subtansi yang perlu
disosialisasikan.
1. Nilai-nilai
luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 45 menjadi penyelaras bagi
rumusan prinsip-prinsip koperasi sesuai dengan kongres ICA
2. Mempertegas
legalitas koperasi sebagai badan hukum, pendirian koperasi harus melalui akta
otentik, pemberian status dan pengesahan perubahan dan anggaran dasar merupakan
wewenang dan tanggung jawab menteri.
3. Dalam
hal permodalan dan selisih hasil usaha telah disepakati rumusan modal
awal koperasi serta pnyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal
koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai
setoran awal. Selisih hasil usaha yang meliputi surplus dan defisit
pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan ke cadangan modal serta
pembagian kepada yang berhak.
4. Ketentuan
mengenai KSP mencakup pengelolaan maupun pejaminannya , KSP hanya dapat
menghimpun dan menyalurkannya kepada anggota.
5. Pengawasan
dan pemeriksaan kepada koperasi lebih diintensifkan , dengan pembentukan
LPKSP yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah.
6. Dalam
rangka permberdayaan koperasi gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga
yang mandiri dengan menghimpun iuran anggota dan membentuk dana pembangunan.
Yang menjadi
masalah utama sebenarnya adalah kurangnya perhatian dan dukungan
pemerintah dalam berbagai aspek termasuk regulasi yang berpihak pada koperasi,
dan semakin berkembangnya faham kapitalis pada sistem perekonomian
Indonesia sehingga koperasi seperti anak tiri dalam perkembangan
perekonomian bangsa ini.
Secara teori
koperasi harusnya mempunyai peran vital dalam membangun perekonomian Indonesia,
mempunyai posisi yang kuat dan menjadi inspirasi fundamental di negara ini dan
bukan hanya dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti
pemerintah. Karena konon, banyak kredit program yang diterima Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah raib diselewengkan pengelola.
Jika sudah
begini, seharusnya semua harus ditata ulang dari akarnya. Maka dari itu,
pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan hasrat para pemuda dan pemudi
sebagai penerus bangsa memajukan perekonomian melalui Koperasi. Cara paling
mudah yang dapat dilakukan adalah melalui pelatihan maupun seminar, kegiatan
seminar ini diharapkan akan menjadikan motivasi khususnya para pemuda, dalam
meningkatkan jiwa dan semangat kewirausahawan, sehingga dapat terjun langsung
menjadi wirausahawan-wirausahawan muda, dalam turut serta memajukan
perekonomian bangsa.
Kesimpulan
Jika dilihat
dari perkembangannya hingga saat ini, Koperasi yang menjadi dambaan dan
cita-cita para leluhur nampaknya belum terwujud. Masih banyak faktor yang
membuat Koperasi sulit berkembang di Indonesia, salah satunya adalah manajemen
yang masih kurang profesional baik dari tingkat pendidikan personalnya, maupun
manajemen pengelolaannya sehingga banyak koperasi bangkrut dan kolaps karena
hal ini. Selain itu, tingginya tingkat penggelapan dana yang kerap terdengar
tentang koperasi kerap meresahkan masyarakat.
Namun dengan
dibentuknya UU perkoperasian yang baru diharapkan akan ada pencerahan dari
gelapnya arah kemajuan koperasi saat ini. Tidak hanya itu, partisipasi dari
semua pihak juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan Koperasi yang baik dan mampu menjadi soko guru bagi
perekonomian bangsa ini.
Referensi:
http://www.cirebonkota.go.id/index.php/berita/koperasi-menjadi-soko-guru-perekonomian-bangsa/
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=648499815179008&id=537514949610829
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=648499815179008&id=537514949610829
0 komentar:
Posting Komentar
NO SPAM / NO OFFENCE
- Please Respect Author -
--- GoDian --