Terdapat 3 bentuk utama dalam organisasi bisnis yaitu :
1.
Perusahaan Perseorangan
Usaha Pribadi adalah bentuk
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil
segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang
dilakukan oleh perusahaan.
·
Kelebihan
perusahaan Perseorangan
1.
Mudah
dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin
pembentukan dari pemerintah
- Keuntungan hanya dinikmati oleh satu
orang yaitu pendiri usaha tersebut.
- Pembuatan keputusan dan pengendalian
hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar
mengetahui bisnis yang dijalankannya.
- Fleksibel dalam arti manajemen dapat
dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
- Relatif tidak ada kontrol dari
pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan
pajak usaha.
·
Kekurangan
Perusahaan Perseorangan
1.
tanggungjawab
utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka
kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan
harta pribadi miliknya.
- Jarang ada yang bertahan lama, dimana
hal ini dapat saja disebabkan oleh
meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
- Relatif sulit untuk memperoleh
pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
- Relatif bergantung hanya pada pola
pikir satu orang saja apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis
maka resiko kegagalan akan sangat besar.
Dibalik kendala-kendala yang
muncul dalam usaha kecil, namun eksistensinya justru memberikan kontribusi
besar dalam mengatasi masalah perekonomian negara.
2.
Perusahaan Persekutuan
Persekutuan
(firma dan komanditer) merupakan bentuk
organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik
dari perusahaan sehingga tanggungjawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh
mereka. Firam adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan sutau
perusahaan di bawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan
persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang
bertanggungjawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain
yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R dan Wacik,1998)
·
Kelebihan-kelebihan
Perusahaan Persekutuan
1.
Modal
tersedia banyak
2.
Meningkatkan
kepercayaan kreditor
3.
Keahlian
dan ketrampilan bertambah
4.
Adanya
kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang
·
Kekurangan-kekurangan
Persekutuan
1.
tanggung
jawab tidak terbatas
- Umur yang terbatas
- Lemahnya penegendalian
Lebih lanjut Lupiloyoadi dan Wacik mengungkapkan
fungsi dan kedudukan partner dalam sebuah persekutuan dapat berupa :
- Otensible partner
- Active partner
- Secret partner
- Dormant partner
- Nominla partner
- Subpartner
- Limited partner
3. Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas secara
hukum dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah dari individu-individu yang
memilikinya. PT didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan
mengumpulkan dana yang diperlukannya denganjalan menjual saham kepada
masyarakat dan para pemegang saham tersebut menjadi pemilik perusahaan itu.
Jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas
saham yang dibelinya (deviden). Namun keuntyungan yang tidak dibagikan juga
merupakan kepunyaan para pemilik, tetapi biasanya keuntungan tersebut
ditanamkan kembali kedalam kegiatan perusahaan, sebaliknya jika perusahaan
dibubarkan maka para pemegang saham membagi-bagi setiap aktiva yang tersisa
setelah semua hutang dibayar.
·
Kebaikan
bentuk PT
1.
Adanya
tanggunjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus
dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
2.
Adanya
kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
3.
Umumnya
memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
4.
Relatif
lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk
jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
5.
Adanya
kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan
mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan yang
ada.
·
Kekurangan
bentuk PT
1.
Keterbatasan
dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang usaha ditentukan
oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku
2.
Adanya
perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham minoritas
dikalahkan dengan mayoritas
3.
Adanya
kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak
4.
Biaya
pendirian yang tidak sedikit
5.
Afanya
sisitem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda
yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individu.
Garis kekuasaan dalam Perseroan Terbatas dapat
dilihat pada gambar di bawah ini :
Keterangan :
a.
Shareholder (Pemegang Saham)
Pemegang saham
merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan mereka ,
pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan, memilih akuntan public
untuk mengaudit keuangan.
b.
Dewan Direktur (Board of Directors)
Merupakan
perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu
keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya.
c.
manager (managers)
Chief Executive
Officers (CEO) atau managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of
director dan bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.
4. KOPERASI
Jika BUMN
merupakan usaha skala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil.
5. BENTUK LAIN ORGNANISASI BISNIS
A. JOINT
VENTURE
Joint venture
dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk
persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua ataqu lebihperseroan untuk tujuan
tertentu. Tujuan utama dari joint venture adalah menggabung perseroan yang
memiliki keahlian yang berbeda untuk
dapat dikontribusikan demi keberhasilan suatu proyek tertentu.
Joint venture
biasanya digunakan untuk mngerjakan pembangunan proyek-proyek besar yang
memerlukan modal besar.
Karakteristik
utama joint venture adalah :
- Dibatasi
pada proyek tertentu
- Jangka
waktu dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah
benar-benar selesai
- Dibawah kekuasaan seorang manajer,
dimana namanya tertera dalam usaha
- Pada saat joint venture selesai para
partisipan akan membagi laba dan rugi sesuai perjanjian
B. SINDICATE
Memiliki kemiripan dengan joint venture dibentuk
oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khusus. Sindicate digunakan
dalam bidang keuangan.
C.FRANCHISEE
Franchisee
adalah suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua
pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk
menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan
dijalankan menurut metode dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain (franchisor).
Perusahaan franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut denngan nama, logo, prosedur pengoperasian, dan
lain-lain.