BENTUK-BENTUK ORGANISASI


                Terdapat 3 bentuk utama dalam organisasi bisnis yaitu :
1.              Perusahaan Perseorangan
Usaha Pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan.
     
·         Kelebihan perusahaan Perseorangan
1.       Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah
  1. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
  2. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
  3. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
  4. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.

·         Kekurangan Perusahaan Perseorangan
1.       tanggungjawab utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi miliknya.
  1. Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja  disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
  2. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
  3. Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.

Dibalik kendala-kendala yang muncul dalam usaha kecil, namun eksistensinya justru memberikan kontribusi besar dalam mengatasi masalah perekonomian negara.

2.               Perusahaan Persekutuan
                Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk  organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggungjawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firam adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan sutau perusahaan di bawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggungjawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R dan Wacik,1998)

·           Kelebihan-kelebihan Perusahaan Persekutuan
1.         Modal tersedia banyak
2.         Meningkatkan kepercayaan kreditor
3.         Keahlian dan ketrampilan bertambah
4.         Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang

·           Kekurangan-kekurangan Persekutuan
1.       tanggung jawab tidak terbatas
  1. Umur yang terbatas
  2. Lemahnya penegendalian

Lebih lanjut Lupiloyoadi dan Wacik mengungkapkan fungsi dan kedudukan partner dalam sebuah persekutuan dapat berupa :
  1. Otensible partner
  2. Active partner
  3. Secret partner
  4. Dormant partner
  5. Nominla partner
  6. Subpartner
  7. Limited partner

3.            Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah dari individu-individu yang memilikinya. PT didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan mengumpulkan dana yang diperlukannya denganjalan menjual saham kepada masyarakat dan para pemegang saham tersebut menjadi pemilik perusahaan itu. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas saham yang dibelinya (deviden). Namun keuntyungan yang tidak dibagikan juga merupakan kepunyaan para pemilik, tetapi biasanya keuntungan tersebut ditanamkan kembali kedalam kegiatan perusahaan, sebaliknya jika perusahaan dibubarkan maka para pemegang saham membagi-bagi setiap aktiva yang tersisa setelah semua hutang dibayar.

·           Kebaikan bentuk PT
1.       Adanya tanggunjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
2.       Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
3.       Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
4.       Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
5.       Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada.
·           Kekurangan bentuk PT
1.       Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang usaha ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku
2.       Adanya perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham minoritas dikalahkan dengan mayoritas
3.       Adanya kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak
4.       Biaya pendirian yang tidak sedikit
5.       Afanya sisitem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individu.

Garis kekuasaan dalam Perseroan Terbatas dapat dilihat pada gambar di bawah ini :



                                                                                                                                       Keterangan :
a.       Shareholder  (Pemegang Saham)
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan mereka , pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan, memilih akuntan public untuk mengaudit keuangan.
b.      Dewan Direktur (Board of Directors)
Merupakan perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya.
c.       manager (managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of director dan bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.

4.            KOPERASI
Jika BUMN merupakan usaha skala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil.

5.            BENTUK LAIN ORGNANISASI BISNIS
A. JOINT VENTURE
Joint venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua ataqu lebihperseroan untuk tujuan tertentu. Tujuan utama dari joint venture adalah menggabung perseroan yang memiliki keahlian yang  berbeda untuk dapat dikontribusikan demi keberhasilan suatu proyek tertentu.

Joint venture biasanya digunakan untuk mngerjakan pembangunan proyek-proyek besar yang memerlukan modal besar.

Karakteristik utama joint venture adalah :
  1. Dibatasi pada proyek tertentu
  2. Jangka waktu dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar selesai
  3. Dibawah kekuasaan seorang manajer, dimana namanya tertera dalam usaha
  4. Pada saat joint venture selesai para partisipan akan membagi laba dan rugi sesuai perjanjian
  5.  
B. SINDICATE
Memiliki kemiripan dengan joint venture dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khusus. Sindicate digunakan dalam bidang keuangan.
C.FRANCHISEE
                Franchisee adalah suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain (franchisor). Perusahaan franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut denngan  nama, logo, prosedur pengoperasian, dan lain-lain.

Read More >>