Etika Profesi Akuntansi

Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

1.         Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia dalam menjalankan profesinya. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu, kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan yang meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Berikut ini adalah peran akuntan berdasarkan jenisnya:
a.       Akuntan Intern
Seorang akuntan yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b.      Akuntan Publik
Seorang akuntan yang biasanya bekerja pada kantor akuntan publik dengan izin dari Departemen Keuangan, dan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis secara independen. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan. 
c.       Akuntan Pemerintah
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d.      Akuntan Pendidik
Seorang akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
e.       Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

2.   Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam. Masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan. Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika profesi akuntansi:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

  1. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar masyarakat berpendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
a.       Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. 
b.      Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.       Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.      Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

  1. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika.
2.      Aturan Etika.
3.      Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

5.      Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Kasus Gayus Tambunan
Salah satu kasus suap yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan pegawai direktorat jendral pajak dan juga mantan pejabat Pertamina yaitu, Gayus Tambunan yang disebutkan memiliki rekening sekitar 25 milyar rupiah dan rumah mewah terungkap berdasarkan kesaksian mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji. Sedangkan diketahui bahwa gaji Gayus perbulan hanya 12,5 juta rupiah saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan dengan cara yang tidak halal, yaitu dari hasil korupsi suap.
Gayus juga disinyalir menerima suap senilai 925 juta rupiah dari Roberto Santonius dan 35 milyar rupiah dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources dan PT. Arutmin. Dan Gayus juga dianggap telah menerima gratifikasi sebesar 659.800 US$ dan 9,6 jura SGD namun tidak melaporkan ke KPK.

·         Etika yang Dilanggar
Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompentensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis, apa yang dilakukan oleh Gayus sangat betentangan dengan kode etik profesi akuntan. Gayus melanggar 7 prinsip dari 8 prinsip profesi akuntan, yaitu:
1.      Tanggung jawab profesi: Gayus melanggar prinsip ini karena kegiatan menyimpang yang dilakukan Gayus tidak didasari dengan pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus perpajakan adalah prilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung jawab profesi ini.
2.      Kepentingan Publik: Dengan Gayus menerima suap dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka jumlah pajak yang diterima negara tidak sebesar seharusnya.
3.      Integritas: Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Hal ini menunjukan bahwa Gayus melanggar prinsip kode etik ini, Gayus telah mengutamakan kepentingan pribadinya dibandingkan kepentingan publik.
4.      Objektivitas: Gayus tidak bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak seharusnya dia dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak  tetapi yang dilakukan malah membantu wajib pajak untuk menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa tersebut.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian: Dalam prinsip ini memang Gayus memperlakukan kliennya dengan sangat baik. Akan tetapi Gayus melanggar satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini yaitu sikap hati-hati dan profesionalnya.
6.      Perilaku profesional: Hal ini yang dilanggar oleh Gayus, Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi.
7.      Standar teknis: Jelas terlihat bahwa prilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh Gayus.

·         Kesimpulan
Dalam kasus ini Gayus tambunan telah melanggar prinsip-prinsip etika profesi akuntansi serta menentang kode etik profesi akuntan. Gayus tambunan dinilai tidak bertanggung jawab atas profesinya, tidak professional, tidak objektif, dan tidak menjunjung integritasnya terhadap publik sebagai seorang akuntan. Hal ini mendorong pandangan negatif dari masyarakat terhadap profesi akuntan.   

·         Solusi
Pengawasan dan penerapan hokum di Indonesia harus lebih tegas untuk mencegah timbulnya kasus seperti ini di kemudian hari. Sistem akuntansi dan konsistensi prinsip akuntansi yang berlaku umum diperusahaan juga harus terus diperhatikan. Sedangkan untuk para wajib pajak sebaiknya membayar kewajibannya sebagai mana peraturan wajib pajak yang berlaku untuk setiap perusahaan atau badan serta mencegah tindakan melanggar hukum dalam usaha menurunkan pembayaran pajaknya.

Referensi:
Read More >>

Etika Bisnis


          Etika berasal dari kata Yunani yaitu ethos yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang merupakan ajaran kesusilaan dan menciptakan akal. Sedangkan bisnis menurut Huat T Chwee (1990) adalah istilah bersifat umum yang menunjukkan semua institusi dan kegiatan yang memproduksi jasa dan barang didalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Maka dapat disimpulkan bahwa etika bisnis merupakan suatu tata cara yang dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan berbisnis. Dimana dalam tata cara tersebut mencakup segala macam aspek, baik dari individu, institusi, kebijakan, serta perilaku berbisnis.
            Pada dasarnya etika bisnis dibuat untuk menciptakan suasana bisnis yang adil dan sesuai hukum. Pada tingkatannya, etika bisnis berada di atas ketentuan hukum yang berlaku. Bagi perusahaan, etika bisnis dapat mengurangi dana pencegahan akibat perpecahan yang mungkin terjadi. Menurut Ir. Istanto Oerip (2013) berbisnis dengan etika adalah menerapkan aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
            Terdapat tiga faktor utama yang mempengaruhi perilaku etika, yaitu:
1.      Perbedaan Budaya.
Perilaku bisnis orang Indonesia tentu saja berbeda dengan orang Rusia, Amerika Serikat, Afrika Selatan, ataupun orang India. Hal yang sama, orang Sunda berbeda perilaku bisnisnya dengan orang Batak, Madura, atau Jawa. Semua ini disebabkan oleh adanya perbedaan budaya.
2.      Pengetahuan. 
Semakin banyak hal yang diketahui dan semakin baik seseorang memahami suatu situasi, semakin baik pula kesempatannya dalam membuat keputusan-keputusan yang etis. Pemimpin bisnis harus memiliki pemecahan masalah dan secara aktif mencari informasi terkait isu-isu potensial masalah etika, dan bertindak secara efektif dan tepat waktu.
Ketidaktahuan bukanlah alasan yang dapat diterima dalam pandangan hukum, termasuk masalah etika.
3.      Perilaku Organisasi
Dasar etika bisnis adalah bersifat kesadaran etis dan meliputi standar-standar perilaku. Banyak organisasi menyadari betul perlunya menetapkan peraturan-peraturan perusahaan terkait perilaku dan menyediakan tenaga pelatih untuk memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang permasalahan etika. Perusahaan dengan praktek-praktek etika yang kuat menetapkan suatu contoh yang baik untuk karyawan. Untuk menghindari pelanggaran etika, banyak perusahaan secara proaktif mengembangkan program-program yang merupakan kombinasi dari pelatihan, komunikasi, dan variasi beberapa sumber, yang dirancang untuk memperbaiki perilaku etika karyawan.

Lingkungan bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika
Lingkungan kerja adalah lingkungan yang terkait dengan adanya karyawan, organisasi, dan agen ekonomi lainnya. 
1.      Etika terhadap karyawan
Etika terhadap karyawan meliputi perilaku dalam proses perekrutan, pemecatan, upah, kondisi kerja, privasi, dan respek. Proses perekrutan dan pemecatan terhadap seorang karyawan secara etis dan hukum harus didasarkan atas kinerjanya. Manajer Bank yang hanya mau menerima karyawan dari etnis tertentu menunjukkan perilaku tidak etis dan melawan hukum. Demikian juga pemberian upah yang berbeda terhadap dua karyawan dengan kinerja yang sama merupakan perilaku tidak etis dan ilegal.
2.      Etika terhadap organisasi
Baik karyawan apalagi manajer dalam suatu perusahaan harus menjaga etika organisasi dengan berperilaku jujur, tidak menyalahgunakan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi, tidak menjerumuskan perusahaan pada usaha-usaha yang beresiko, menghindari konflik kepentingan, dan menjaga rahasia perusahaan. Kasus-kasus tidak etis dan melawan hukum antara lain meliputi perilaku melakukan markup keuangan, menggelapkan uang nasabah, pemakaian telepon untuk interlokal pribadi, atau manipulasi jam kerja.
3.      Etika terhadap agen-agen ekonomi
Agen ekonomi, meliputi  pemegang saham, pemasok, penyalur, pelanggan, pesaing, dan serikat buruh. Perilaku tidak etis dan melanggar hukum yang perlu dihindari adalah terkait kasus suap, aktivitas pemesanan dan pembelian, tawar-menawar, keterbukaan dan kejujuran, laporan keuangan, perundingan, dan periklanan.

Kesaling - tergantungan antara bisnis dan masyarakat
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Etika bisnis mencakup hubungan antara perusahaan dengan pihak yang menginvestasi uangnya dalam perusahaan, dengan konsumen, pegawai, kreditur dan pesaing.
  1. Orang yang menanam uang atau investor menginginkan manajemen dapat mengelola perusahaan secara berhasil, sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi mereka.
  2. Konsumen menginginkan agar perusahaan menghasilkan produk bermutu yang dapat dipercaya dan dengan harga yang layak
  3. Para karyawan menginginkan agar perusahaan mampu membayar balas jasa yang layak bagi kehidupan mereka, memberi kesempatan naik pangkat atau promosi jabatan.
  4. Pihak kreditur mengharapkan agar semua hutang perusahaan dapat dibayar tepat pada waktunya dan membuat laporan keuangan yang dapat dipercaya dan dibuat secara teratur.
  5. Pihak pesaing mengharapkan agar dalam persaingan dilakukan secara baik, tidak merugikan dan menghancurkan pihak lain.
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dan lain sebagainya.
Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan  itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Hal ini dapat dipandang sebagai etika pergaulan bisnis. Seperti halnya manusia pribadi juga memiliki etika pergaulan antar manusia dan masyarakat luas, maka pergaulan bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis.

Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika
Tujuan sebuah bisnis tidak hanya berpusat pada profit namun turut memperhatikan pertumbuhan, prestasi serta citra baik di masyarakat demi kelangsungan usahanya. Untuk itu perusahaan harus memperhatikan segala aspek dari sisi intern maupun ekstern. Perusahaan yang baik harus mampu melayani kepentingan berbagai pihak. Oleh karena itu selain memiliki manajemen yang baik, perusahaan juga dituntut untuk memiliki etika bisnis yang baik.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.            Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.
2.            Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility).
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3.            Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4.            Menciptakan persaingan yang sehat.
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5.            Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-“ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6.            Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi).
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7.            Mampu menyatakan yang benar itu benar.
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8.            Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah.
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
9.            Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu semi satu.
10.        Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11.        Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.

Perkembangan dalam etika bisnis
1.      Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.      Masa Peralihan: tahun 1960-an
ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3.      Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Etika bisnis dan Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai 3 kewajiban yaitu, kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. 
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan meliputi akuntan publik, akuntan internal, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik.
Nilai-nilai etika yang diterapkan meliputi integritas, kerjasama, inovasi, dan simplisitas. Teknik akuntans adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat seperti jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa non assurance.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi, yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan kepercayaan. Sedangkan prinsip-prinsip etika adalah tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional, dan standar teknis.

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Persaingan Iklan Kartu XL dan Kartu As
Persaingan iklan antara provider XL dan Telkomsel beberapa waktu yang lalu sempat memanas. Berkali-kali iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Keadaan ini semakin memanas karena kedua provider secara langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah Sule.
Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Di XL, Sule bermain satu frame dengan bintang cilik Baim dan Putri Titian. Di iklan tersebut Baim diminta Sule untuk mengatakan, “om sule ganteng”, tapi dengan kepolosan dan kejujuran (yang tentu saja sudah direkayasa oleh sutradara ) Baim berkata, “om sule jelek..”. Setelah itu, Sule kemudian membujuk baim untuk berkata lagi, “om sule ganteng” dengan iming-iming es krim. Tapi tetap saja baim mengatakan, “om sule jelek”. XL membuat sebuah slogan, “sejujur baim, sejujur XL”. Iklan ini dibalas oleh Telkomsel dengan meluncurkan iklan kartu AS. Pada awalnya, bintang iklan tersebut bukan sule, tapi di iklan tersebut sudah membalas iklan XL tersebut dengan kata-katanya yang kurang lebih berbunyi seperti ini, “makanya, jangan mau diboongin anak kecil..!!!” tidak cukup di situ,  kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Di iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah taubat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Sule juga berkata bahwa dia kapok diboongin anak kecil sambil tertawa dengan nada mengejek. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan yang satu ini, tergolong cukup parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.

Penyelesaian masalah yang dilakukan antara provider kartu XL dan karti AS dan Tindakan pemerintah
Dalam kasus ini, kedua provider menyadari mereka telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Sebagaimana banyak diketahui, iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama ini kerap saling sindir dan merendahkan produk kompetitornya untuk menjadi provider yang terbaik di Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

Namun pada prinsipnya, sebuah tayangan iklan di televisi (khususnya) harus patuh pada aturan-aturan perundang-undangan yang bersifat mengikat serta taat dan tunduk pada tata krama iklan yang sifatnya memang tidak mengikat. Beberapa peraturan perundang-undangan yang menghimpun pengaturan dan peraturan tentang dunia iklan di Indonesia yang bersifat mengikat antara lain adalah peraturan sebagai berikut:
    UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
    UU No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran
    UU No. 7 tahun 1996
    PP No. 69 tahun 1999
    Kepmenkes No. (rancangan) tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
    PP No. 81 tahun 1999 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
    PP No.38 tahun 2000 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
    Kepmenkes No. 368/MEN.KES/SK/IV/1994 Tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan, Rumah Tangga, Makanan, dan Minuman.
Selain taat dan patuh pada aturan perundang-undangan di atas, pelaku iklan juga diminta menghormati tata krama yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Ketaatan terhadap EPI diamanahkan dalam ketentuan “Lembaga penyiaran wajib berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.” (Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran).
Lembaga penyiaran dalam menyiarkan siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat wajib mematuhi waktu siar dan persentase yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran).
Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI. (Pasal 46 ayat (4) UU Penyiaran). Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. (Pasal 47 UU Penyiaran).
Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI. (Pasal 48 ayat (1) UU Penyiaran).
Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. (Pasal 1 ayat (15) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran)
Siaran iklan niaga dilarang melakukan (Pasal 46 ayat (3) UU Penyiaran): promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif; promosi rokok yang memperagakan wujud rokok; hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

Kesimpulan
            Etika bisnis merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap pelaku bisnis untuk menciptakan kondisi persaingan yang sehat. Kasus perang iklan XL dengan Telkomsel ini sangat disayangkan karena sesungguhnya masing-masing pihak sudah menyadari bahwa hal yang diperbuat adalah salah. Kedua provider melanggar prinsip-prinsip serta aturan-aturan kode etik dan moral karena melakukan usaha menguasai pasar dengan cara yang tidak wajar dan menyalahgunakan kebebasan mengembangkan diri. Kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk terus mengawasi persaingan usaha serta mengevaluasi perundang-undangan yang bersangkutan dari waktu ke waktu. Bukan hal yang tidak mungkin bahwa perilaku tidak etis didasari oleh penyalahgunaan peluang-peluang yang terdapat pada peraturan perundang-undangan.

Referensi:


Read More >>

Materi dan Artikel (Kalimat Aktif dan Pasif)

Kalimat aktif (active voice) adalah kalimat yang subjeknya melakukan sebuah pekerjaan atau kegiatan. Kebalikan dari kalimat ini adalah kalimat pasif (passive voice), yang memiliki arti di-. Supaya lebih jelas, lihat perbedaan dua kalimat tersebut pada contoh berikut.
Kalimat aktif: I clean my room every day. [Saya membersihkan kamarku setiap hari.]
Kalimat pasif: My room is cleaned by me every day. [Kamarku dibersihkan olehku setiap hari.]

Rumus kalimat aktif
Dalam kalimat aktif, Sesuatu yang melakukan tindakan adalah subjek kalimat dan sesuatu yang menerima tindakan adalah objek. Kebanyakan kalimat dalam bahasa inggris merupakan kalimat aktif.
[Subject/Sesuatu yang melakukan tindakan] + [Verb/kata kerja] + [Object/Sesuatu yang menerima tindakan]

Rumus kalimat pasif
Dalam kalimat pasif, sesuatu yang menerima tindakan adalah subjek kalimat dan sesuatu yang melakukan tindakan(bersifat opsional, dapat ditulis atau tidak) ditulis dekat dengan akhir kalimat. Kita dapat menggunakan bentuk pasif jika kita berpikir bahwa sesuatu yang menerima tindakan merukanan hal yang lebih penting atau harus ditekankan kepada pendengar.  kita juga dapat menggunakan bentuk pasif jika  kita tidak tahu siapa yang melakukan tindakan atau jika  kita tidak ingin menyebutkan siapa yang melakukan tindakan.
[Sesuatu yang menerima tindakan] + [be] + [past participle(verb 3) dari kata kerja] + [by] + [sesuatu yang melakukan tindakan]

Cara membuat kalimat pasif dari kalimat aktif
1.        Gunakan is, am, atau are jika kalimat aktifnya menggunakan V1
Jika kalimat aktifnya menggunakan verb 1 (simple present tense), gunakan is, am, are, atau is untuk membuat kalimat pasifnya. Contoh:
·           We clean the house every week. [Kami membersihkan rumah setiap minggu.]
The house is cleaned by us every week. [Rumah dibersihkan oleh kami setiap minggu.]

·           She kicks the ball very hard. [Dia menendang bola dengan sangat keras.]
The ball is kicked by her very hard. [Bola ditendang olehnya dengan sangat keras.]

2.        Gunakan was atau were jika kalimat aktifnya menggunakan verb 2
Jika kalimat aktifnya menggunakan verb 2 (simple past tense), gunakan was atau were untuk membuat kalimat pasifnya. Contoh:
·           I called my mother yesterday. [Saya menelepon ibuku kemarin.]
My mother was called by me last night. [Ibuku ditelepon olehku kemarin.]

·           She ate two hamburgers at a time. [Dia makan dua hamburger sekaligus.]
Two hamburgers were eaten by her at a time. [Dua hamburger dimakan sekaligus oleh dia.]

3.        Sisipkan been di antara have dan verb 3
Jika kalimat aktif menggunakan have + verb 3 (perfect tense), sisipkan been di antara have dan verb 3 untuk membuat kalimat pasifnya. Namun, Anda harus menyesuaikan have dengan subjek di kalimat pasifnya.
Contoh present perfect tense:
·           Sarah has made many cakes. [Ibuku sudah membuat beberapa kue.]
Many cakes have been made by Sarah. [Beberapa kue sudah dibuat oleh Sarah.]

Contoh past perfect tense:
·           Raffi had told a nice story to me. [Raffi telah menceritakan sebuah cerita yang menarik padaku.]
A nice story had been told by Raffi to me. [Sebuah cerita yang menarik telah diceritakan Raffi padaku.]

4.        Tambahkan being sebelum verb 3 jika kalimat aktifnya continuous tense
Jika kalimat aktifnya berupa continuous tense, tambahkan being sebelum verb 3 untuk membuat kalimat pasifnya. Mohon diingat, to be-nya disesuaikan dengan subjek kalimat pasifnya.
Contoh present continuous tense:
·           Agus is writing a book. [Agus sedang menulis sebuah buku.]
A book is being written by Agus. [Sebuah buku sedang ditulis oleh Agus.]

Contoh past continuous tense:
·           We were discussing the problem last night. [Kami sedang mendiskusikan masalah tadi malam.]
The problem was being discussed by us last night. [Masalah sedang didiskusikan oleh kami tadi malam.]

5.        Tambahkan be sebelum verb 3 jika kalimat aktif menggunakan modal
Jika kalimat aktif menggunakan modal, tambahkan be sebelum verb 3 untuk membuat kalimat pasifnya. Contoh:
·           I will solve the problem soon. [Saya akan menyelesaikan masalah itu segera.]
The problem will be solved by me soon. [Masalah itu akan diselesaikan segera oleh saya.]

·           You can borrow these books. [Anda dapat meminjam buku-buku ini.]
The books can be borrowed by you. [Buku-buku ini dapat dipijam oleh Anda.]

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat kalimat pasif, yatu:
1.      By – By dalam kalimat pasif tidak wajib ditulis (optional). Dengan kata lain, Anda bisa menggunakannya atau tidak.
2.      Kalimat non verbal – Kalimat non verbal (tanpa kata kerja) tidak dapat dibentuk menjadi kalimat pasif. Contoh:
We are member of this cafe.
This cafe is membered by us. (kalimat salah)
3.      Kalimat tanpa objek – Kalimat tanpa objek tidak dapat dibentuk menjadi kalimat pasif. Contoh:
I go to school every morning. (school every morning adalah keterangan)


Active
Passive
Simple Present
 Twice a month, Tony cleans the room.
Twice a month, the room is cleaned by Tony.
Present Continuous
Right now, Sally is cleaning the floor.
Right now, the floor is being cleaned by Sally.
Simple Past
Samadi repaired the radio.
The radio was repaired by Samadi.
Past Continuous
The security was helping the customer when the thief came into the bank.
The customer was being helped by the security when the thief came into the bank.
Present Perfect
Many peoples have visited that cemetery.
That cemetery has been visited by many peoples.
Present Perfect Continuous
Recently, Joshua has been doing the job.
Recently, the job has been being done by Joshua.
Past Perfect
Gerry had repaired many computers before he received his license.
Many computers had been repaired by Gerry before he received his license.
Past Perfect Continuous
The Chef had been preparing the dinners for three years before he moved to Swiss.
The dinners had been being prepared by the Chef for three years before he moved to Swiss.
Simple Futurewill
Sam will finish the work by 7:00 PM.
The work will be finished by 7:00 PM.
Simple Futurebe going to
Sally is going to make a dinner tonight.
A dinner is going to be made by Sally tonight.
Future Continuouswill
At 9:00 PM tonight, Josh will be cleaning the desk.
At 9:00 PM tonight, the desk will be being cleaned by Josh.
Future Continuous be going to
At 9:00 PM tonight, Josh going to be cleaning the desk.
At 9:00 PM tonight, the desk are going to be being cleaned by Josh.
Future Perfectwill
Peoples will have completed the job before the deadline.
The job will have been completed before the deadline.
Future Perfectbe going to
Peoples are going to have completed the job before the deadline.
The job is going to have been completed before the deadline.
Future Perfect Continuouswill
Andi will have been painting the building for over six months by the time it is finished.
The building will have been being painted by Andi for over six months by the time it is finished.
Future Perfect Continuous be going to
Andi is going to have been painting the building for over six months by the time it is finished.
The building is going to have been being painted by Andi for over six months by the time it is finished.
Used to
Jeremy used to close the window.
The window used to be closhed by Jeremy.
Would Always
My father would always make the telescope.
The telescope would always be made by my father.
Future in the Past Would
You knew Nathan would finish the job by 4:00 PM.
You knew the job would be finished by 4:00 PM.
Future in the Past Was Going to
We thought Sarah was going to make a dinner tonight.
We thought a dinner was going to be made by Sarah tonight.

Contoh Kalimat Aktif dan Pasif di dalam Artikel
Highlight hijau menunjukkan kalimat aktif dan font merah menunjukkan kalimat pasif.

Why listening to music is the key to good health
by NAOMI COLEMAN, femail.co.uk
It's the weekend and at some point you'll probably relax to your favourite music, watch a film with a catchy title track - or hit the dance floor.
There's no doubt that listening to your favourite music can instantly put you in a good mood. But scientists are now discovering that music can do more for you than just lift your spirits.
Research is showing it has a variety of health benefits.
Fresh research from Austria has found that listening to music can help patients with chronic back pain.
And a recent survey by Mind - the mental health charity - found that after counselling, patients found group therapy such as art and music therapy, the most useful.
Here, we present six proven ways that music can help you and your family's health
1.        CHRONIC BACK PAIN
How it helps: Music works on the autonomic nervous system - the part of the nervous system responsible for controlling our blood pressure, heartbeat and brain function - and also the limbic system - the part of the brain that controls feelings and emotions. According to one piece of research, both these systems react sensitively to music.
When slow rhythms are played, our blood pressure and heartbeat slow down which helps us breathe more slowly, thus reducing muscle tension in our neck, shoulders, stomach and back. And experts say that apart from physical tension, music also reduces psychological tension in our mind.
In other words when we feel pain, we become frightened, frustrated and angry which makes us tense up hundreds of muscles in our back. Listening to music on a regular basis helps our bodies relax physically and mentally, thus helping to relieve - and prevent - back pain.
The research: A new study from Austria's General Hospital of Salzburg due to be published in The Vienna Medical Weekly Journal could hold the key to back pain. In the study, 65 patients aged between 21 and 68 with chronic back pain after back surgery were divided into two groups.
One group received standard medical care and physiotherapy. The other group also listened to music and received visualisation classes for 25 minutes every day for three weeks. Results found that the group who listened to music and used imagery experienced better pain relief than the group who did not.
Clinical psychologist Franz Wendtner who led the study says: 'Music is an important part of our physical and emotional wellbeing - ever since we were babies in our mother's womb listening to her heartbeat and breathing rhythms.
'Listening to music for about 25 minutes everyday for at least ten days can help prevent back pain and also make you sleep better.'
Which type of music is best? Experts believe any type of classical music such as Mozart or Beethoven can help relieve muscle pain. Calm, slow music is also thought to help.

2.        IMPROVES YOUR WORKOUT
How it helps: Experts say listening to music during exercise can give you a better workout in several ways. Scientists claim it can increase your endurance, boost your mood and can distract you from any discomfort experienced during your workout.
The research: Dr Robert Herdegen of America's Hampden-Sydney College in Virginia, looked at the effects of 12 men riding a bicycle for ten minutes while listening to music on one day. He compared it to the same men riding bicycles without music for ten minutes the following day.
On the days that the men exercised listening to music, they travelled 11 per cent further - compared to the days they didn't listen to music. Researchers also found that the men's levels of exertion were at their lowest when listening to music.
Other studies show that listening to music releases endorphins - our natural 'feel good' hormones that lift our mood and give us motivation to carry on longer with exercise.
Which type of music is best? The best type of music for exercise is thought to be high energy, high tempo music such as hip hop or dance music.

3.        MEMORY LOSS
How it helps: For many people suffering from memory loss the spoken language has become meaningless. Music can help patients remember tunes or songs and get in touch with their history. This is because the part of the brain which processes music is located next to memory.
The research: Researchers from Norway's Sogn Og Fjordane College compared the effects of live, taped and no music on three different groups of people suffering from post traumatic amnesia - or memory loss.
The patients were exposed to all three conditions, twice over six consecutive days. Results showed that when patients listened to live or taped music, two thirds of them showed significantly reduced symptoms of anxiety and enhanced orientation, compared to the group that didn't listen to music.
Which type of music is best? Research shows that people with memory loss respond best to music of their choice.

Sumber:
Read More >>