Hubungan antara
hukum dan ekonomi mungkin memang terdengar masih kurang populer dahulu. Pada awalnya berbagai kegiatan
ekonomi dikenal dalam hukum dagang serta hukum perusahaan yang lebih bersifat
keperdataan (privat). Namun seiring berjalannya waktu, perekonomian berkembang
pesat hingga ke publik sehingga hukum yang bersifat privat tentu saja tidak
dapat digunakan lagi. Oleh karena itu, muncullah sebuah hukum yang disebut
dengan hukum ekonomi. Hukum dan ekonomi dapat dikatakan merupakan suatu
kesatuan karena dalam kenyataannya, hukum sangat dibutuhkan oleh perekonomian untuk
mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi.
Sebelum membahas
hukum ekonomi lebih jauh, berikut merupakan sedikit pembahasan tentang hukum.
Hukum
·
Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat untuk
membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol, hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu, setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum. Sehingga,
dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi
bagi pelanggarnya.
·
Sumber-sumber
Hukum
a.
Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya
dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya. Contoh, seorang ahli ekonomi akan
mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan
timbulnya hukum, sedangkan ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa
yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
b.
Sumber-sumber
hukum formal antara lain ialah :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan
hakim (Jurisprudentie)
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat sarjana hukum
(doktrin)
·
Tujuan
Hukum
Tujuan hukum pada dasarnya bersifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan
dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat
di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum juga bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai
sarana penggerak pembangunan
d. Sebagai
fungsi kritis
·
Kodifikasi
Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau
dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
- Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai
peraturan-peraturan,
- Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
- Kodifikasi
terbuka, adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.“ Hukum dibiarkan berkembang
menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai
penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
- Kodifikasi
tertutup, adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke
dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Jadi, dari
pembahasan singkat tentang hukum tersebut dapat dikatakan bahwa hukum merupakan
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat sesuai
dengan tujuannya, peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa, peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi, dan pelanggaran atas peraturan tersebut
dikenakan sanksi yang tegas.
Sekarang, mari
kita bahas tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan ekonomi dan apa
hubungannya dengan hukum.
Ekonomi
·
Pengertian
Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
·
Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dapat
dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.
Hukum
Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia
Indonesia.
·
Relevansi
Hukum dan Ekonomi
Keterkaitan antara hukum dan ekonomi dalam
perspektif teori hukum dan ekonomi terbagi dalam berbagai teori yaitu;
a. Teori
Keadilan, bahwa hukum melindungi masyarakat dalam kegiatan perekonomian seperti
seperti persaingan usaha tidak sehat, tidak peduli terhadap lingkungan sosial
& lingkungan hidup, dsb.
b. Teori
Negara Kesejahteraan, bahwa Negara turut campur ikut mengawasi kegiatan
perekonomian dan memberi sanksi apabila ada praktik monopoli dalam kegiatan
perekonomian di masyarakat.
c. Teori
Utilitarianisme, bahwa kemanfaatan hukum adalah menyeimbangkan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
d. Teori
Sociological Jurisprudence, bahwa hukum merupakan cerminan dari masyarakat dan
merupakan timbal balik.
e. Teori
Mazhab Sejarah, bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
f. Teori
Hukum Progresif, bahwa keberlakuan hukum didasari oleh pertimbangan ekonomi.
g. Teori
Hukum Pembangunan, bahwa kegaitan perekonomian menunjang masyarakat.
h. Teori
Corporate Social Responbility, tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Tujuan hukum ekonomi tidak hanya bersandar pada
ekonomi melainkan dalam bidang hukum dalam setiap aspek kehidupan.
Karakteristik hukum ekonomi adalah berdimensi privat dan publik, dinamis,
multidispliner, dan transnasional. Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa hukum
dan ekonomi memang sangat relevan sebagai suatu cabang disiplin ilmu
tersendiri.
·
Perkembangan
Hukum Ekonomi di Indonesia
Perkembangan hukum ekonomi di Indonesia pada masa
orde lama (1945-1966) dipengaruhi oleh kolonial belanda. Hal ini sangat
membatasi perkembangan pengusaha pribumi, meningkatnya inflasi, dan
ketidakstabilan dalam bidang politik. Pada masa orde baru (1966-1998)
dimulailah peningkatan perekonomian indonesia dari Negara miskin ke Negara
berkembang. Banyak kesepakatan mengenai pelunasan utang luar negeri. Pada masa
1999 (pemulihan krisis ekonomi melalui tangan IMF) Indonesia kembali seperti
masa orde lama setelah jatuhnya rezim soeharto. Perusahaan asing lebih kuat
menanamkan modalnya di Indonesia. Banyak peraturan mengenai perusahaan asing
yang bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang sehingga menyebabkan
cacat konstitusional.
·
Dasar
Hukum atas Hukum Ekonomi
Landasan atau dasar hukum atas hukum ekonomi di
Indonesia adalah Pancasila yang juga merupakan landasan filosofis Indonesia. Artinya,
pancasila sebagai dasar dan tujuan setiap peraturan perundang-undangan dan
tentu saja mengatur perekonomian juga. Selain Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dijadikan sebagai dasar hukum. Sebenarnya
Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat berlimpah namun sayangnya belum
bisa dikelola dengan baik karena masalah permodal. Sehingga mau tidak mau
Indonesia harus bergantung pada modal dari swasta. Bukan hanya itu,
permasalahan juga terdapat dalam sumber daya manusia yang kurang mendukung
serta penguasaan teknologi yang masih sangat jauh dan tertinggal yang
mengakibatkan lemahnya daya saing.
·
Asas-Asas
Hukum Ekonomi di Indonesia
a. Asas
keadilan sosial, maksudnya adalah warga Negara terlindungi kagiatan serta
perbuatannnya yang merugikan kepentingan ekonominya.
b. Asas
kemanfaatan hukum, maksudnya adalah memberi kemanfaatan dan kebahagiaan bagi
masyarakat.
c. Asas
kepastian hukum, maksudnya adalah setip tindakan dan perbuatan dalam
penyelenggaraan Negara harus berlandaskan aturan hukum positif yang
melandasinya.
d. Asas
nasionalisme ekonomi, maksudnya adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan
Negara Indonesia diatas kepentingan asing.
e. Asas
demokrasi indonesia, maksudnya adalah keterlibatan seluruh rakyat dalam proses
pembangunan ekonomi nasional.
f. Asas
pemerataan pembangunan ekonomi, maksudnya adalah hasil pembangunan ekonomi
tidak hanya dirasakan oleh warga di daerah perkotaan saja melainkan sampai di
daerah pelosok.
g. Asas
pembangunan berkelanjutan, maksudnya adalah upaya yang terencanana untuk
memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
perekonomian.
h. Asas
keterbukaan dan keterbukaan informasi adalah pemerintah membuka berbagai
informasi terkait dengan program pembangunan ekonomi kepada masyarakat luas.
Kesimpulan
Pada dasarnya, aspek hukum dalam ekonomi diperlukan untuk membatasi tingkah laku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmurannya. Hukum dibutuhkan untuk
memperkecil adanya kemungkinan kecurangan, ketidakadilan maupun berbagai
kegiatan yang dapat merugikan beberapa pihak lain dalam perekonomian, sehingga
kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Demikian pembahasan
tentang hukum dan hukum ekonomi, semoga bermanfaat.
Referensi: