Hukum dan Hukum Ekonomi



Hubungan antara hukum dan ekonomi mungkin memang terdengar masih kurang  populer dahulu. Pada awalnya berbagai kegiatan ekonomi dikenal dalam hukum dagang serta hukum perusahaan yang lebih bersifat keperdataan (privat). Namun seiring berjalannya waktu, perekonomian berkembang pesat hingga ke publik sehingga hukum yang bersifat privat tentu saja tidak dapat digunakan lagi. Oleh karena itu, muncullah sebuah hukum yang disebut dengan hukum ekonomi. Hukum dan ekonomi dapat dikatakan merupakan suatu kesatuan karena dalam kenyataannya, hukum sangat dibutuhkan oleh perekonomian untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi.
Sebelum membahas hukum ekonomi lebih jauh, berikut merupakan sedikit pembahasan tentang hukum.

Hukum
·         Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum. Sehingga, dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

·         Sumber-sumber Hukum
a.       Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya. Contoh, seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum, sedangkan ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
b.      Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
1.      Undang-undang (statute)
2.      Kebiasaan (costum)
3.      Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
4.      Traktat (treaty)
5.      Pendapat sarjana hukum (doktrin)

·         Tujuan Hukum
Tujuan hukum pada dasarnya bersifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a.       Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c.       Sebagai sarana penggerak pembangunan
d.      Sebagai fungsi kritis

·         Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
  1. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan,
  2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
  1. Kodifikasi terbuka, adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
  2. Kodifikasi tertutup, adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Jadi, dari pembahasan singkat tentang hukum tersebut dapat dikatakan bahwa hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat sesuai dengan tujuannya, peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa, peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Sekarang, mari kita bahas tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan ekonomi dan apa hubungannya dengan hukum.

Ekonomi
·         Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
·         Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.         Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.         Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

·         Relevansi Hukum dan Ekonomi
Keterkaitan antara hukum dan ekonomi dalam perspektif teori hukum dan ekonomi terbagi dalam berbagai teori yaitu;
a.       Teori Keadilan, bahwa hukum melindungi masyarakat dalam kegiatan perekonomian seperti seperti persaingan usaha tidak sehat, tidak peduli terhadap lingkungan sosial & lingkungan hidup, dsb.
b.      Teori Negara Kesejahteraan, bahwa Negara turut campur ikut mengawasi kegiatan perekonomian dan memberi sanksi apabila ada praktik monopoli dalam kegiatan perekonomian di masyarakat.
c.       Teori Utilitarianisme, bahwa kemanfaatan hukum adalah menyeimbangkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
d.      Teori Sociological Jurisprudence, bahwa hukum merupakan cerminan dari masyarakat dan merupakan timbal balik.
e.       Teori Mazhab Sejarah, bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
f.       Teori Hukum Progresif, bahwa keberlakuan hukum didasari oleh pertimbangan ekonomi.
g.      Teori Hukum Pembangunan, bahwa kegaitan perekonomian menunjang masyarakat.
h.      Teori Corporate Social Responbility, tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Tujuan hukum ekonomi tidak hanya bersandar pada ekonomi melainkan dalam bidang hukum dalam setiap aspek kehidupan. Karakteristik hukum ekonomi adalah berdimensi privat dan publik, dinamis, multidispliner, dan transnasional. Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa hukum dan ekonomi memang sangat relevan sebagai suatu cabang disiplin ilmu tersendiri.

·         Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia
Perkembangan hukum ekonomi di Indonesia pada masa orde lama (1945-1966) dipengaruhi oleh kolonial belanda. Hal ini sangat membatasi perkembangan pengusaha pribumi, meningkatnya inflasi, dan ketidakstabilan dalam bidang politik. Pada masa orde baru (1966-1998) dimulailah peningkatan perekonomian indonesia dari Negara miskin ke Negara berkembang. Banyak kesepakatan mengenai pelunasan utang luar negeri. Pada masa 1999 (pemulihan krisis ekonomi melalui tangan IMF) Indonesia kembali seperti masa orde lama setelah jatuhnya rezim soeharto. Perusahaan asing lebih kuat menanamkan modalnya di Indonesia. Banyak peraturan mengenai perusahaan asing yang bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang sehingga menyebabkan cacat konstitusional.

·         Dasar Hukum atas Hukum Ekonomi
Landasan atau dasar hukum atas hukum ekonomi di Indonesia adalah Pancasila yang juga merupakan landasan filosofis Indonesia. Artinya, pancasila sebagai dasar dan tujuan setiap peraturan perundang-undangan dan tentu saja mengatur perekonomian juga. Selain Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dijadikan sebagai dasar hukum. Sebenarnya Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat berlimpah namun sayangnya belum bisa dikelola dengan baik karena masalah permodal. Sehingga mau tidak mau Indonesia harus bergantung pada modal dari swasta. Bukan hanya itu, permasalahan juga terdapat dalam sumber daya manusia yang kurang mendukung serta penguasaan teknologi yang masih sangat jauh dan tertinggal yang mengakibatkan lemahnya daya saing.

·         Asas-Asas Hukum Ekonomi di Indonesia
a.       Asas keadilan sosial, maksudnya adalah warga Negara terlindungi kagiatan serta perbuatannnya yang merugikan kepentingan ekonominya.
b.      Asas kemanfaatan hukum, maksudnya adalah memberi kemanfaatan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
c.       Asas kepastian hukum, maksudnya adalah setip tindakan dan perbuatan dalam penyelenggaraan Negara harus berlandaskan aturan hukum positif yang melandasinya.
d.      Asas nasionalisme ekonomi, maksudnya adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia diatas kepentingan asing.
e.       Asas demokrasi indonesia, maksudnya adalah keterlibatan seluruh rakyat dalam proses pembangunan ekonomi nasional.
f.       Asas pemerataan pembangunan ekonomi, maksudnya adalah hasil pembangunan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh warga di daerah perkotaan saja melainkan sampai di daerah pelosok.
g.      Asas pembangunan berkelanjutan, maksudnya adalah upaya yang terencanana untuk memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi perekonomian.
h.      Asas keterbukaan dan keterbukaan informasi adalah pemerintah membuka berbagai informasi terkait dengan program pembangunan ekonomi kepada masyarakat luas.

Kesimpulan
Pada dasarnya, aspek hukum dalam ekonomi diperlukan untuk membatasi tingkah laku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmurannya. Hukum dibutuhkan untuk memperkecil adanya kemungkinan kecurangan, ketidakadilan maupun berbagai kegiatan yang dapat merugikan beberapa pihak lain dalam perekonomian, sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Demikian pembahasan tentang hukum dan hukum ekonomi, semoga bermanfaat.

Referensi:

Read More >>