Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5
tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk
mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian
yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli , predatory pricing, pembagian
wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang
dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan
yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis
pelaku usaha lain.
Dalam
pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per
se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan
pembuktian rule of reason,
yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang
ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan
menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen
tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman
produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi
alokasi sumber daya alam
4. Konsumen
tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim
ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan
konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan
layanannya
6. Menjadikan
harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka
pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Tugas dan Wewenang KPPU
Undang-undang
No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan
Usaha adalah sebagai berikut:
·
Tugas
1. Melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 16;
2. melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3. melakukan
penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4. mengambil
tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5. memberikan
saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6. menyusun
pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7. memberikan
laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
·
Wewenang
1.
Menerima laporan dari masyarakat dan
atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat;
2.
melakukan penelitian tentang dugaan
adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.
melakukan penyelidikan dan atau
pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang
ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.
menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau
pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat;
5.
memanggil pelaku usaha yang diduga telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi
ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini;
7.
meminta bantuan penyidik untuk
menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana
dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.
meminta keterangan dari instansi
Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap
pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.
mendapatkan, meneliti, dan atau menilai
surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10.
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak
adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11.
memberitahukan putusan Komisi kepada
pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
12. menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan Undang-undang ini.
Perusahaan yang diawasi KPPU
PT TiPhone
Mobile Indonesia Tbk
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
mengaku tengah melakukan penilaian awal terhadap rencana PT TiPhone Mobile
Indonesia Tbk (TELE) melepas sebagian sahamnya ke anak usaha Telkom,
Premises Integration Service (Pins Indonesia). Jangka waktu penilaian awal
dilakukan selama 90 hari dengan melihat struktur pasar dan Hirschman Herfindahl
Index (HHI).
PINS Indonesia merupakan perusahaan yang
menawarkan solusi Teknologi Informasi untuk bisnis, khususnya di kawasan
Jakarta dan Bandung, termasuk di segmen manajemen desktop, mobilitas, dan
keamanan komputer. Untuk menjalankan usahanya, PINS telah berpartner dengan
sejumlah perusahaan ternama, seperti Cisco, Hewlett Packard, Samsung, dan LG.
Menurut catatan IndoTelko, PINS baru saja membukukan untung di tahun 2013,
setelah tahun-tahun sebelumnya selalu mencatat kerugian.
Sebelumnya, Telkom dan TiPhone mengakui
telah melakukan transaksi jual beli saham bersyarat pada 19 Mei 2014. Sayangnya
tak disebutkan persentase saham yang dilepas TiPhone ke PINS. Kabar beredar
sekitar 10%-25%.
Dalam keterangannya ke Bursa Efek
Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Tiphone Semuel Kurniawan mengatakan aksi
korporasi ini bagian dari kerjasama strategis dalam distribusi retail perangkat
penunjang telekomunikasi.
Selain pembangunan jaringan Telkomsel Shop,
Grup Telkom juga telah berpartner dengan TiPhone dalam pembukaan 200 outlet
Tiphone baru di seluruh Indonesia. Selain itu, kedua pihak juga berekspansi ke
negeri jiran Malaysia untuk menjual voucher Internet prabayar Speedy Instan. Dengan
sejarah kerja sama Grup Telkom dan TiPhone, KPPU khawatir jika Telkom memiliki
saham di TiPhone hal ini bisa mempengaruhi harga dan ketersediaan produk
Telkomsel nantinya di pasar dan menciptakan persaingan tidak sehat dengan
distributor lainnya.
Analisis
·
Sesuai dengan UU RI No. 5 Tahun 1999
& PP 57/2010, hak analisa konsentrasi pasar dan dampak persaingan atas
akuisisi ada di KPPU. Penilaian awal naik ke penilaian menyeluruh jika
konsentrasi pasar di atas 1800 HHI. HHI dihitung dengan memperhatikan jumlah
dan pangsa pasar semua perusahaan yang ada.
·
Sebelum sampai dalam permasalahan ini,
Grup Telkom juga telah beberapa kali terjerat kasus monopoli seperti:
1. Vonis
terhadap PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Angkasa Pura II (persero) terkait
penyediaan jaringan telekomunikasi dan implementasi e-Pos di Bandar Udara
Soekarno Hatta (Soetta). Keduanya dinyatakan melakukan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.
2. Praktek
monopoli penyediaan jasa telekomunikasi, yaitu tertutupnya
layanan kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI) 001 dan 008 di
beberapa warung telekomunikasi (wartel). Akibat ditutupnya kedua saluran
internasional tersebut secara berbarengan kode akses 001 dan 008 terblokir atau
tidak bisa keluar.
·
Jika PINS benar-benar membeli 25% saham
Tiphone, diperkirakan biaya yang dikeluarkan, menurut harga saham TiPhone di
Bursa Efek Indonesia, mencapai lebih dari Rp 1.1 Triliun.
·
Jika Telkom memiliki saham di Tiphone,
persaingan tidak sehat sangat mungkin terjadi karena Telkomsel merupakan penguasa
pasar seluler nasional dengan pangsa pasar 41%.
·
Dengan adanya pembelian saham secara
bersyarat antara TiPhone dan Telkom, tidak menutup kemungkinan munculnya
praktek Trust antara kedua perusahaan tersebut yang jelas dilarang oleh UU RI
No. 5 Tahun 99 Bagian ke enam pasal 12 tentang Trust.
Referensi: