Contoh Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           : Dian Indah Sari
Alamat                        : Jl. Kemang 1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama                           : Firda Nur Asmita
Alamat                        : Jl. Peninggaran Timur 3, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pihak Kedua

Nama                           : Dimas Erlangga
Alamat                        : Jl. Merpati 2, Tangerang, Banten

Dalam hal ini sebagai Saksi

Pasal 1.
Dalam surat perjanjian kerjasama ini Pihak Kedua Meminjam uang sebesar Rp. 12.000.000 ( Delapan Juta Rupiah) Kepada Pihak Pertama untuk Usaha Ayam Goreng Kriuk dan diketahui oleh Saksi.

Pasal 2
Pihak Pertama memberikan keuntungan dari penjualan sebesar 3% atau Rp. 200.000( Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Pihak Kedua selama 1 bulan dan diketahui oleh saksi.

Pasal 3
Apabila Pihak Pertama tidak dapat mengembalikan maka Uang Gaji/Komisi di berikan kepada Pihak Kedua dan di ketahui oleh Saksi

Pasal 3
Demikian surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dengan itikad baik dan keikhlasan tanpa paksaan dari pihak – pihak manapun.


Jakarta, 10 April 2014


Pihak Pertama





(Dian Indah Sari)
Saksi





(Dimas Erlangga)
Pihak Kedua





(Firda Nur Asmita)

Read More >>

Badan Hukum Publik

Seperti yang kita ketahui di Indonesia terdapat dua badan hukum, yaitu badan hukum privat dan badan hukum publik. Perbedaan yang menonjol dari kedua badan hukum ini adalah kekuasaan yang dimiliki. Badan hukum publik memiliki kewenangan yang lebih dibanding privat, karena keputusan dan peraturan yang dibuat dapat mengikat banyak orang walaupun tidak tergabung dalam badan hukum tersebut.
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara). Sedangkan perusahaan Perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas dengan modal yang terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan.
Akhir-akhir ini Kementrian Badan Usaha Milik Negara sedang gencar-gencarnya mendorong BUMN untuk go public dengan harapan perusahaan dapat lebih sehat, transparan dan terkontrol dengan adanya pemegang saham baru. Sayangnya, masih banyak kontroversi yang berkembang di tengah masyarakat tentang nasib masa depan BUMN yang go public. Untuk itu pada kali ini saya akan mencoba untuk membandingkan kondisi PT Krakatau Steel sebelum dan setelah go public sebagai salah satu contoh.

PT Krakatau Steel
            PT Krakatau Steel adalah perusahaan baja terbesar di Indonesia. BUMN yang berlokasi di Cilegon, Banten ini berdiri pada tanggal 31 Agustus 1970. Produk yang dihasilkan adalah baja lembaran panas, baja lembaran dingin, dan baja batang kawat. Hasil produk ini pada umumnya merupakan bahan baku untuk industri lanjutannya.
            Perkembangan PT Krakatau Steel sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri baja berlangsung cukup maju. Dalam kurun waktu kurang dari sepuluh tahun, KS sudah menambah berbagai fasilitas produksi seperti Pabrik Besi Spons, Pabrik Billet Baja, Pabrik Batang Kawat, serta fasilitas infrastruktur berupa pusat pembangkit listrik, Pusat Penjernihan Air, pelabuhan khusus Cigading dan sistem telekomunikasi. Dengan perkembangan ini, KS menjadi satu-satunya perusahaan baja yang terpadu di Indonesia.
Kemampuan teknis PT Krakatau Steel juga sudah diakui menurut standar internasional sejak dahulu kala seperti, Sertifikat ASTM A252 dan AWWA C200(1937), Sertifiat API 5L(1977) untuk produksi pipa spiral, Sertifiat ISO 9001 (1993) dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 (2003). Sementara itu, SGS internasional memberikan Sertifiat ISO 14001 (1997) atas komitmen KS pada kesadaran lingkungan dan keselamatan kerja.

IPO PT Krakatau Steel
            Keputusan untuk melepas Saham PT Krakatau Steel ditetapkan sejak November 2008 oleh DPR periode 2004-2009. Saham yang dilepas adalah sebanyak 20% dengan masing-masing diperuntukan untuk investor domestik sejumlah 65% dan investor asing maksimum 35% dari saham yang akan dilepas dengan jaminan dari Danareksa Sekuritas, Bahana Sekuritas, dan Mandiri Sekuritas. Investor yang dibidik adalah investor yang berkualitas yaitu, investor yang membeli saham perdana bukan untuk spekulasi melainkan untuk jangka panjang.
            Penawaran umum perdana (IPO) PT Krakatau Steel pada 10 November 2010 cukup banyak menuai kontroversi. Harga saham yang melejit sebesar 49,41 persen pada hari pertama dan kumulatif pada hari kedua naik sebesar 78,82 persen menguatkan dugaan banyak pihak tentang adanya indikasi masalah di balik penawaran saham perdana PT Krakatau Steel. 
PT Krakatau Steel sebenarnya hidup di lingkungan bisnis yang sulit karena selain harga iron ore dipatok pasar internasional, KS juga memiliki banyak pesaing. Hal ini pula yang membuat sangat sulitnya memprediksi cashflow KS 5 tahun ke depan. Terlebih lagi produk KS sangat rentan dengan perubahan harga di pasar internasional, sehingga akan lebih baik jika prediksi dilakukan dengan pendekatan asset-based dan market value.
Jika diintip 5 tahun ke belakang, return on equity (ROE) PT Krakatau Steel  tidak lebih dari 5%. Jauh di bawah return deposito atau obligasi pemerintah yang risk free. Book value KS sebelum IPO sekitar Rp 6,63 triliun atau sekitar Rp 416/saham. Setelah IPO penambahannya sekitar Rp 200/saham. Jadi harga Rp 850/saham itu sekitar 1,37 dari book value. Dengan penambahan kapital sebanyak itu,ROE forward KS hanya kisaran 12%. KS memang butuh berekspansi dan memerlukan dana setidaknya US$ 250 juta pada saat itu, namun sayangnya jarang sekali bank dalam negeri yang berminat untuk memberi pinjaman.

Pengunaan Dana Hasil IPO
Rencana Penggunaan Dana Hasil IPO:
1.      35,8% untuk mendanai investasi barang modal
2.      24,2% untuk meningkatkan modal kerja perseroan dalam bentuk pembelian bahan baku
3.      25% untuk membiayai pematangan lahan seluas kurang lebih 388 hektar yang akan digunakan oleh perseroan sebagai pernyertaan pada proyek pabrik baja terpadu PT Krakatau POSCO
Sejak 29 Oktober 2010 PT Krakatau Steel mampu memperoleh dana IPO sebesar Rp2,59 triliun. Produsen baja milik pemerintah ini telah menggunakan dana hasil IPO tersebut sebesar Rp1,38 triliun. Realisasi penggunaan dana untuk peningkatan modal kerja senilai Rp627,5 miliar, pematangan lahan perusahaan patungan dengan Pohang Iron and Steel Company (Posco) Rp635,4 miliar, dan peningkatan penyertaan modal Rp125 miliar.

Kinerja Keuangan Sebelum Go Public
1.      Pendapatan bersih per Desember 2008 naik 39,1% YoY, yang disebabkan oleh peningkatan harga jual baja dipasar domestik. Pendapatan bersih per Desember 2009 turun 18% YoY, yang disebabkan oleh penurunan harga baja dan volume penjualan. Pendapatan bersih per Juni 2010 naik 15% YoY. Kenaikan terjadi karena peningkatan volume penjualan produk baja.
2.      Laba usaha per Desember2008 Naik 71.6% dan per Desember 2009 turun 36.7% YoY. Laba Usaha per Juni 2010 sebesar Rp.1.215,8 milyar dari sebelumnya rugi Rp 1.142,7 milliar pada periode Juni 2009.
3.      Laba Bersih per Desember 2009 dan 2008 Masing-masing mengalami peningkatan sebesar 7,6% dan 46,6%. Laba Bersih Per Juni 2010 sebesar 997,8 miliar dari sebelumnya rugi Rp.1.101,1 miliar per Juni 2009.

Analisis Rasio Sebelum dan Sesudah Go Public
            Rasio Keuangan merupakan kegiatan membandingkan angka-angka satu komponen dengan komponen yang ada dalam Laporan Keuangan yang dapat berupa angka-angka dalam satu periode maupun beberapa periode.
1.        Current ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan membayar kewajiban jangka pendek atau utang yang segera jatuh tempo pada saat ditagih, sebelum go public yaitu tahun 2008 dan 2009 PT krakatau Steel memiliki CR sebesar 1,77 dan 1,34 (1:1 merupakan batas/aman / likuid).
2.        Rasio aktivitas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi pemanfaatan sumber daya perusahaan atau menilau kemampuan perusahaan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Setelah go public nampaknya tidak mempengaruhi perusahaan ini dari hasil perhitungan total assets turn over yang hanya rata-rata 1 kali dalam setahun, dari tahun 2008-2011 yaitu masa sebelum dan sesudah go public berturut-turut adalah 1,34, 1,32, 0,85, 0,83.
3.        Net Profit Margin merupakan salah satu jenis rasio profitabilitas. Sebelum dan sesudah go public dari tahun 2008-2011, dari hasil perhitungannya rata-rata perusahaan manufaktur yang go public mampu menaikkan keuntungan 2-4% dari keuntungan sebelumnya termasuk PT Krakatau Steel.
4.        Return on Investment sebelum go public PT Krakatau Steel pada tahun 2008-2009 adalah 2,99 dan 3,87, Setelah go public ROI Mengalami peningkatan menjadi 6,03 dan 4,76.
5.        Return on Equity PT Krakatau Steel juga mengalami peningkatan dari sebelum dan sesudah go public yaitu 8,45, 8,52, 11,26, 9,88.
6.        Debt To Equity Ratio PT Krakatau Steel sebelum go public masih unsolvable, dengan hasil perhitungan  1,82 dan 1,20. Setelah go public nilai debt to equity ratio mengalami penurunan, sehingga PT Krakatau Steel berhasil menjadi perusahaan yang solvable dengan perhitungan 17,91dan 12,92 pada tahun 2010-2011.

Perluasan Usaha Krakatau Steel Setelah Go Public
1.      Progres pembangunan pabrik integrated steel mill PT Krakatau Posco (PTKP), yang merupakan joint venture antara Krakatau Steel dengan Posco, telah mencapai 94,6% hingga bulan Agustus 2013. Pabrik ini nantinya akan menghasilkan produk slab baja sebanyak 1,5 juta ton dan plate 1,5 juta ton per tahun.
2.      PT Krakatau Steel juga akan membangun dermaga baru milik PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) dengan kapasitas sandar kapal berbobot 200 ribu DWT. Dermaga itu akan melayani PT Krakatau Posco. Nantinya KBS akan memperoleh tambahan throughput sebesar 11 juta ton per tahun dengan ekspektasi pendapatan bertambah sebesar USD 28 juta per tahun.
3.      PT Krakatau Steel mengoperasikan PT Krakatau Daya Listrik (KDL) pada tahun 2013. Progres pembangunan proyek combine cycle power plant (CCPP) yang memiliki kapasitas 120 megawatt (MW) tersebut telah mencapai 90% hingga bulan Agustus 2013. Jika proyek itu selesai, maka akan menurunkan biaya produksi listrik hingga 20%. Selain itu juga akan meningkatkan kehandalan serta kapasitas suplai listrik ke area industri.
4.      Pembangunan pabrik pipa electric resistance welded (ERW) 2 dengan kapasitas 150 ribu ton per tahun, yaitu PT KHI Pipe Industries (KHI). Progres pmbangunan pabrik KHI hingga 31 Agustus 2013 telah mencapai 19,84% dan ditargetkan akan siap beroperasi pada Oktober 2014.

Permasalahan Deviden
Pada dasarnya go public bagi BUMN dapat menggerakkan investasi di Indonesia karena BUMN memberikan kontribusi yang besar dalam pergerakan pasar modal. Selain itu, masuknya BUMN ke pasar modal dipercaya akan mampu mendongkrak tingkat likuiditas pasar modal sehingga akan menambah daya tarik investasi bagi para investor.
Go public membantu BUMN untuk memperoleh dana lebih murah daripada meminjam dari bank, sehingga perusahaan dapat terhindar dari kewajiban membayar bunga. Namun konsekuensinya perusahaan wajib  membayar dividen dengan mengikuti peraturan Bapepam, serta melakukan perubahan gaya manajemen karena ada kewajiban untuk menerapkan GCG. Hal inilah yang nampaknya sedikit sulit bagi PT Krakatau Steel, karena sejak tahun 2012 KS tercatat tak kunjung membayar kewajiban devidennya.
Pada tahun 2012 PT Krakatau Steel tidak membagikan dividen karena kinerja keuangan perseroan 2012 mengalami kerugian sebesar US$20,4 juta. Sepanjang 2013 sebenearnya perusahaan ini mengalami kenaikan penjualan namun sayangnya Krakatau Steel masih mengalami kerugian sebesar US$13,9 juta akibat melemahnya nilai tukar rupiah dan anak usaha perseroan yang merugi sekitar US$11,49 juta.

Kesimpulan
Pada dasarnya go public banyak memberikan manfaat bagi BUMN, seperti meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam rangka menghadapi persaingan di pasar global. Selain itu, adanya banyak kesimpang siuran atas kekayaan negara yang ada pada BUMN membuat go public menjadi salah satu jalan baik, karena dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat  berperan serta dalam pemilikan  saham serta mengontrol jalannya manajemen yang ada. Dengan masuknya BUMN ke pasar modal diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar modal di Indonesia yang pada akhirnya akan meningktakan efisiensi ekonomi nasional.
Go public bukan hal yang buruk selama pelaksanaannya terus diawasi sehingga dapat memberikan rasa aman bagi para investor dalam maupun luar negeri. Bagi BUMN itu sendiri, dengan jalan ini perusahaan mampu memperoleh dana segar yang diperlukan untuk kegiatan operasional maupun perluasan usaha. Namun menurut saya sebelum BUMN melantai di pasar modal, ada baiknya pemerintah maupun manajemen perusahaan itu sendiri melakukan persiapan yang matang agar pada akhirnya tidak merugikan banyak pihak. Banyak BUMN yang dianggap gagal pada pelaksanaan penawaran saham perdana karena kurang persiapan, serta waktu yang kurang tepat sehingga terkesan memaksa. Tidak hanya mendorong, pemerintah juga harus lebih tegas dan serius menangani hal ini agar masa depan BUMN tidak luntang-lantung nantinya. Sekian untuk kali ini, semoga bermanfaat.

Referensi:



Read More >>