Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
1.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan
dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang
yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Seorang akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia dalam menjalankan profesinya. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan
untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan
masyarakat. Selain itu, kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas
dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan yang meliputi
prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Berikut ini adalah peran
akuntan berdasarkan jenisnya:
a.
Akuntan Intern
Seorang
akuntan yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap
laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta
memeriksa laporan keuangan.
b.
Akuntan Publik
Seorang
akuntan yang biasanya bekerja pada kantor akuntan publik dengan izin dari
Departemen Keuangan, dan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau
organisasi nonbisnis secara independen. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan
laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa
lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c.
Akuntan Pemerintah
Merupakan
orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa
keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas
Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d.
Akuntan Pendidik
Seorang
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
e.
Konsultan SIA / SIM
Salah
satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai
orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka
mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan
dengan orang awam. Masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi
standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan,
sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di
suatu negara sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan
hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik,
Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam
melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan
Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi
berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar
kepada International Auditing Standart. Akuntan profesional harus memahami
perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh
hukum atau perundang-undangan. Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika profesi
akuntansi:
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
- Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar masyarakat berpendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi.
Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian
tentang kegunaan teknik yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal
itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan
permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh
kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas,
perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain
dari pada kepentingan diri sendiri.
a.
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim.
c.
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
- Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika.
2.
Aturan Etika.
3.
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
5.
Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Kasus Gayus Tambunan
Salah satu kasus suap yang pernah terjadi di Indonesia
yang melibatkan pegawai direktorat jendral pajak dan juga mantan pejabat
Pertamina yaitu, Gayus Tambunan yang disebutkan memiliki rekening sekitar 25
milyar rupiah dan rumah mewah terungkap berdasarkan kesaksian mantan
Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji. Sedangkan diketahui bahwa gaji Gayus
perbulan hanya 12,5 juta rupiah saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan
dengan cara yang tidak halal, yaitu dari hasil korupsi suap.
Gayus juga disinyalir menerima suap senilai 925 juta
rupiah dari Roberto Santonius dan 35 milyar rupiah dari Alif Kuncoro terkait
pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources dan PT.
Arutmin. Dan Gayus juga dianggap telah menerima gratifikasi sebesar 659.800 US$
dan 9,6 jura SGD namun tidak melaporkan ke KPK.
·
Etika yang Dilanggar
Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi,
kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompentensi dan kehati-hatian
profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis, apa yang
dilakukan oleh Gayus sangat betentangan dengan kode etik profesi akuntan. Gayus
melanggar 7 prinsip dari 8 prinsip profesi akuntan, yaitu:
1. Tanggung
jawab profesi: Gayus melanggar prinsip ini karena kegiatan menyimpang yang
dilakukan Gayus tidak didasari dengan pertimbangan moral dan tidak profesional.
Menerima suap dan mengatur kasus perpajakan adalah prilaku Gayus yang melanggar
prinsip kode etik tanggung jawab profesi ini.
2. Kepentingan
Publik: Dengan Gayus menerima suap dari perusahaan yang menginginkan pembayaran
pajak mereka lebih kecil, maka otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika
Gayus menerima suap, maka jumlah pajak yang diterima negara tidak sebesar
seharusnya.
3. Integritas:
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Hal ini menunjukan bahwa
Gayus melanggar prinsip kode etik ini, Gayus telah mengutamakan kepentingan
pribadinya dibandingkan kepentingan publik.
4. Objektivitas:
Gayus tidak bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pegawai
Dirjen Pajak seharusnya dia dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak tetapi yang dilakukan malah membantu wajib
pajak untuk menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa
tersebut.
5. Kompetensi
dan kehati-hatian: Dalam prinsip ini memang Gayus memperlakukan kliennya dengan
sangat baik. Akan tetapi Gayus melanggar satu hal yang sangat penting dalam
prinsip ini yaitu sikap hati-hati dan profesionalnya.
6. Perilaku
profesional: Hal ini yang dilanggar oleh Gayus, Gayus telah melakukan tindakan
yang membuat institusi dan pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti
sarang korupsi.
7. Standar
teknis: Jelas terlihat bahwa prilaku Gayus sangat menyimpang dari standar
pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap
dari wajib pajak. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh Gayus.
·
Kesimpulan
Dalam kasus ini Gayus tambunan telah melanggar prinsip-prinsip etika
profesi akuntansi serta menentang kode etik profesi akuntan. Gayus tambunan
dinilai tidak bertanggung jawab atas profesinya, tidak professional, tidak
objektif, dan tidak menjunjung integritasnya terhadap publik sebagai seorang
akuntan. Hal ini mendorong pandangan negatif dari masyarakat terhadap profesi
akuntan.
·
Solusi
Pengawasan dan penerapan hokum di Indonesia harus lebih tegas
untuk mencegah timbulnya kasus seperti ini di kemudian hari. Sistem akuntansi
dan konsistensi prinsip akuntansi yang berlaku umum diperusahaan juga harus terus
diperhatikan. Sedangkan untuk para wajib pajak sebaiknya membayar kewajibannya
sebagai mana peraturan wajib pajak yang berlaku untuk setiap perusahaan atau
badan serta mencegah tindakan melanggar hukum dalam usaha menurunkan pembayaran
pajaknya.
Referensi: