Kode Perilaku Profesional
Etika secara garis
besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
Perilaku etika
merupakan fondasi peradaban modern yang menggarisbawahi keberhasilan
berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga
sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada
suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan
bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga
merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara
luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau
member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi
menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi
anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari: Prinsip –
prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
·
Prinsip-prinsip
Etika: IFAC
International Federation of Accountants
(IFAC) didirikan pada tanggal 7 Oktober 1977 di Munich, Jerman pada 11th World
Congress of Accountants, dan berkantor di New York City sejak didirikan. Sebagai
organisasi global untuk profesi akuntansi, IFAC berkomitmen untuk melindungi
kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional berkualitas tinggi,
mempromosikan nilai-nilai etika yang kuat, mendorong praktek kualitas, dan
mendukung pengembangan semua sektor profesi di seluruh dunia. Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional menurut IFAC sebagai berikut
:
1. Integritas
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi
Profesional dan Kehati-hatian
Seorang
akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku
Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
·
Prinsip-prinsip
Etika: AICPA
The American
Institute of Certified Publik Accountans (AICPA) didirikan pada tahun 1887 sebagai
CPA yang menangani aturan, keputusan dan penetapan standar, serta berfungsi
sebagai advokat sebelum adanya lembaga legislatif atau organisasi lainnya. AICPA
mengembangkan standar untuk audit perusahaan swasta dan layanan lainnya dengan
CPA. Selain itu juga memberikan materi bimbingan pendidikan kepada anggotanya,
mengembangkan Uniform CPA Examination, serta memantau dan menegakkan kepatuhan
dengan standar profesi. Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai
berikut :
1. Tanggung
Jawab
Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
sensitive.
2. Kepentingan
Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras
integritas tertinggi.
4. Objektivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas
dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.
Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam
fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5. Kehati-hatian
(due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti
standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6. Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus
mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang
lingkup an sifat jasa yang diberikan.
·
Prinsip-prinsip
Etika: IAI
Etika profesional bagi praktek akuntan di Indonesia
disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
sebagai organisasi profesi akuntansi. Etika profesional dikeluarkan oleh
organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek
profesinya bagi masyarakat. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) terdiri
atas 4 bagian, yaitu Prinsip Etika, Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika,
dan Tanya Jawab. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi
delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir
pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang
akuntan, yaitu:
1.
Tanggung Jawab Profesi
Akuntan di dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Akuntan sebagai anggota
IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3.
Integritas
Akuntan sebagai seorang
profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas
Dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.
Kompetensi dan Kehati-Hatian Profesional
Akuntan dituntut harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Akuntan sebagai seorang profesional
dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya.
·
Aturan
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1. Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4. Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
·
Interpretasi
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu Prinsip Etika, Aturan
Etika, dan Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Contoh Kasus
Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi PT Kimia Farma
Tbk.
Mantan direksi PT Kimia
Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan
penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik
negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan
itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan
Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan
diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar
di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar.
Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan
tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti
setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100
miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember
2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan
kepada publik.
Setelah dilakukan audit
ulang, pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar
Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba
awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu
kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada
unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang
sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan
sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7
miliar.
Kesalahan penyajian yang
berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga
persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya,
menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada
tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah
digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit
distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian
berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas
penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak
disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan
penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT
Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi
kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu
manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Analisis:
Berdasarkan penjabaran
kasus di atas, PT Kimia Farma telah melanggar kode etik profesi akuntansi. Berdasarkan
kode etik IAI-KASP, PT Kimia Farma telah melanggar beberapa prinsip sebagai
berikut :
1. Tanggung Jawab Profesi
Akuntan PT Kimia Farma tidak melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, terbukti dengan terjadi manipulasi
berbagai transaksi yang menyebabkan penggelembungan laba bersih yang mengarah
pada praktek manajemen laba.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Akibat dilakukannya praktek
manajemen laba, maka akuntan PT Kimia Farma jelas telah melanggar prinsip kepentingan
publik, karena telah menghasilkan laporan keuangan yang dapat menyesatkan dalam
pengambilan keputusan bagi berbagai pihak yang berkepentingan seperti
masyarakat, investor, maupun kreditor.
3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Namun, PT Kimia Farma terbukti tidak jujur dalam menyusun laporan
keuangannya.
4. Perilaku
Profesional
Pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan
keuangan PT Kimia Farma pada tahun 2002 telah berperilaku tidak professional. Bukan
hanya akuntan dan manajemen, ketidakmampuan auditor mendeteksi kecurangan
korporasi sangat disayangkan karena hal ini jelas dapat merugikan banyak pihak.
Referensi: