Analisis Koperasi "Koperasi Insan Sejahtera"


Nama Koperasi         : Koperasi Insan Sejahtera
Alamat Koperasi       : Jalan Gardu, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12640
Telepon                      : (021) 7271034
Narasumber               : Naidi (Ketua Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Bahasa)



·          Apa itu PPPTK Bahasa?
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK Bahasa) adalah lembaga baru yang sebelumnya bernama PPPG Bahasa. Dengan tugas baru berdasarkan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2007, PPPPTK Bahasa memiliki tugas dan fungsi yang sangat luas yang tidak lagi terbatas pada pendidikan dan pelatihan. Tugas baru tersebut adalah melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) bahasa.
PPPPTK Bahasa dalam mengembangkan program dan kegiatannya selalu mengacu pada tiga pilar kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.  Ketiga pilar tersebut meliputi pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.  Program yang dikembangkan tidak hanya ditujukan untuk guru tetapi juga untuk kepala sekolah, pengawas, tenaga laboran sekolah, pengelola perpustakaan sekolah, dan tenaga administrasi sekolah. Fokus program mencakup pengembangan, pemberdayaan, dan peningkatan kompetensi.

·               Profil Koperasi Insan Sejahtera
Koperasi Insan Sejahtera berdiri secara hukum pada tahun 2000 yang diresmikan oleh Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah RI dengan Surat Keputusan Nomor 38/BH/KDK.9.4/V/2000 tanggal 29 Mei 2000. Keanggotaan koperasi ini khusus karyawan PPPPTK Bahasa yang hingga saat ini berjumlah 220 orang anggota.

·               Tujuan Koperasi
Sebagai koperasi karyawan, koperasi Insan Sejahtera memiliki tujuan untuk mengembangkan potensi anggota yang merupakan karyawan itu sendiri serta mewujudkan kesejahteraan anggota secara umum. Untuk mewujudkan tujuan tersebut aktivitas usaha yang dilaksanakan hingga saat ini adalah:
1.   Usaha Simpan Pinjam, dengan usaha ini diharapkan koperasi dapat memberi manfaat bagi karyawan yang menjadi anggota secara menyeluruh.
2.        Usaha Perdagangan Barang Sembako (umum), dengan usaha ini diharapkan koperasi tidak hanya memberikan manfaat bagi anggota/karyawan namun juga masyarakat disekitarnya.
3.        Mengadakan usaha jasa dibidang ATK, fotocopy, percetakan, wartel, distributor, dan lain lain.
4.  Kerja sama dengan pihak lain, baik perusahaan swasta maupun pemerintahaan serta BUMN/BUMD.

·               Visi Koperasi
1.        Memberikan pelayanan terbaik bagi anggota dan masyarakat sekitar maupun pelanggan umum
2.        Membangun potensi karyawan dalam berorganisasi melalui keanggotaan koperasi
3.        Memberikan manfaat serta keuntungan bagi anggota

·               Misi Koperasi
1.        Menjadi unit usaha yang bermanfaat bagi setiap anggota
2.   Menjadi tempat anggota meningkatkan potensi serta produktifitasnya melalui kegiatan diskusi maupun rapat anggota.

·               Konsep Koperasi
Prinsip Koperasi Insan Sejahtera dalam melaksanakan usahanya berdasarkan pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

·               Kendala yang Dihadapi Koperasi Insan Sejahtera
1.           Kekurangan modal usaha
Pada umumnya sumber permodalan unit koperasi terdiri dari dua sumber, yaitu:
a.              Modal Sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri adalah :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Dana Cadangan
d. Hibah

b.              Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi Lain / atau Anggotanya
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
e. Sumber Lainnya Yang Sah
2.        Sulitnya mencari barang yang murah untuk dijual kembali

Kendala
Solusi

1.Kekurangan Modal dalam Usaha









1. Menurut saya dalam permasalahan ini, pemerintah harus turut serta dalam mengatasinya. Sebab selama ini koperasi kesulitan mendapatkan modal cenderung karena rumitnya sistem pinjaman serta berbagai regulasi yang ada.


2. Pemerintah harus memperbaiki sistem pinjaman bagi koperasi maupun usaha kecil menengah untuk menciptakan koperasi yang siap berkompetisi di perekonomian Indonesia saat ini.

2. Sulitnya mencari barang yang murah untuk dijual kembali


1. Untuk permasalahan ini, menurut saya Koperasi Insan Sejahtera harus pintar dalam memilih agen maupun distributor. Bekerja samalah dengan penyalurnya langsung untuk mendapatkan barang dagangan dengan harga yang murah.


·             Bukti/Surat Keterangan Kunjungan Observasi



Sumber:



0 komentar:

Posting Komentar

NO SPAM / NO OFFENCE
- Please Respect Author -

--- GoDian --