Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?


Sebelum membahas lebih lanjut mengenai siapkah koperasi menghadapi era globalisasi saat ini, mari kita kenali terlebih dahulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan globalisasi. Globalisasi merupakan suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala macam aspek-aspeknya ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih besar.

Hakikat Globalisasi

Globalisasi sebagai suatu proses bukanlah suatu fenomena baru karena proses globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lamanya. Di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat di berbagai negara ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi.
Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad ke-20 yaitu internet dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam dengan segala fasilitasnya. Bagi Indonesia, proses globalisasi telah sangat terasa sejak awal pembangunan. Proses globalisasi yang berupa pemikiran atau sistem nilai kehidupan mulai diadopsi dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi di Indonesia. Globalisasi secara fisik ditandai dengan perkembangan kota-kota yang menjadi bagian dari jaringan kota dunia. Hal ini dapat dilihat dari infrastruktur telekomunikasi, jaringan transportasi, perusahaan-perusahaan berskala internasional serta cabang-cabangnya.

Pengaruh Globalisasi

Bangsa Indonesia merupakan bagian dari bangsa di dunia. Sebagai bangsa, kita tidak hidup sendiri melainkan hidup dalam satu kesatuan masyarakat dunia. Kita semua merupakan makhluk yang ada di bumi. Karena itu, manusia secara alam, sosial, ekonomi, politik, keamanan, dan budaya tidak dapat saling terpisah melainkan saling ketergantungan dan mempengaruhi. Era globalisasi yang merupakan era tatanan kehidupan manusia secara global telah melibatkan seluruh umat manusia. Secara khusus gelombang globalisasi itu memasuki tiga arena penting di dalam kehidupan manusia, yaitu arena ekonomi, arena politik, dan arena budaya. Jika masyarakat atau bangsa tersebut tidak siap menghadapi tantangan-tantangan dan tidak dapat memanfaatkan peluang, maka akan menjadi korban yang tenggelam di tengah-tengah arus globalisasi

Peluang dan Tantangan Koperasi Menghadapi Globalisasi

·      Tantangan koperasi dalam menghadapi globalisasi antara lain:
1.      Keterbatasan informasi pasar dan teknologi, dalam mengatasi hal ini perlu diadakan pendidikan tentang pemanfaatan teknologi dalam pemasaran maupun pengembangan koperasi dibidang lainnya, karena jika tidak koperasi akan sangat sulit berkembang apalagi untuk bersaing dalam era globalisasi saat ini.
2.      Kendala dalam akses permodalan, kendala ini sangatlah mendasar karena hampir setiap koperasi bermasalah dalam hal ini. Namun jika koperasi dapat memanfaatkan segala sumber ekonomi yang ada secara efektif dan efisien maka hal ini perlahan akan menutupi segala kekurangan yang ada.
3.      Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi. Kesadaran masyarakat dalam berkoperasi sangat dibutuhkan untuk mempersiapkan ekonomi koperasi yang siap bersaing dalam era globalisasi, untuk itu perlu diadakan sosialisasi dalam rangka pengembangan sosial masyarakat dalam menghadapi perbedaan budaya dalam globalisasi.
4.      Belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat merupakan masalah besar yang menjadi salah satu penyebab sulitnya koperasi berkembang di indonesia, untuk itu pemerintah maupun masyarakat harus mulai menyadari pentingnya koperasi dalam perekonomian di Indonesia.

·      Peluang koperasi dalam menghadapi globalisasi
1.        Tingginya komitmen dan dukungan politik masyarakat, Pemerintah Daerah dan Lembaga legistatif terhadap pembangunan ekonomi rakyat sebagai pelaku utama datam perekonomian nasional dan domestik merupakan titik terang dalam perkembangan koperasi saat ini.
2.        Prospek kemajuan terbuka lebar karena krisis ekonomi yang telah pulih akibat krisis berkepanjangan. Pemerintah perlu menciptakan kesadaran masyarakat untuk ikut membangun perekonomian Indonesia melalui usaha kecil menengah dan koperasi
3.        Stabilitas potitik dan keamanan yang relatif aman dan terjaga  diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan keanekaragaman pola permintaan masyarakat.
4.        Jumlah penduduk yang sangat besar, berarti pasar dalam negeri akan berkembang lebih besar sehingga memberi peluang untuk menumbuhkan usaha nasional.
5.        Pemerintah telah menetapkan arah pembangunan dengan penekanan pada pendidikan yang diharapkan semakin Link and match dengan tantangan persaingan tenaga kerja dan penciptaan wirausaha baru.
Koperasi dan usaha kecil menengah sesungguhnya merupakan penggerak perekonomian nasional yang paling efektif jika dilihat dari rendahnya impor yang dilakukan oleh organisasi ini, dan keterkaitan antar sektor yang relatif tinggi. Koperasi pada umumnya bergerak di sektor padat karya dengan investasi/permodalan relatif rendah, ICOR rendah, dan waktu yang singkat, sehingga upaya mendorong pertumbuhan relatif lebih mudah dan lebih cepat. Seiring dengan itu, telah terjadi perubahan struktur pelaku ekonomi dari pertanian ke agrobisnis, yang diharapkan akan dapat memacu dan meningkatan produktivitas usaha dan permodalan koperasi. Kondisi ini diharapkan akan memacu peluang bagi usaha koperasi dan usaha kecil menengah terutama di bidang agrobisnis, agroindustri, kerajinan industri, dan industri-industri lainnya sebagai pelaku sub kontraktor yang kuat dan efisien bagi usaha besar.
Di bidang permodalan, pengembangan potensi masih terbuka luas, untuk menjadikan LKM sebagai kekuatan pembiayaan bagi usaha mikro. Selain telah disalurkannya skema kredit dan Pemerintah, juga tersedia plafon kredit yang besar di lembaga keuangan bank dan non bank.
Berlakunya globalisasi ekonomi, serta makin pesatnya kerjasama ekonomi antar negara terutama dalam konteks ASEAN dan APEC, akan menciptakan peluang baru bagi koperasi dan usaha kecil menengah, sehingga dapat meningkatkan peranannya sebagai penggerak utama pertumbuhan industri manufaktur dan kerajinan, agroindustri, ekspor non migas, dan penciptaan lapangan kerja baru.
Upaya Memajukan Koperasi
Globalisasi yang ditandai dengan adanya persaingan pasar bebas tidaklah selalu buruk, bahkan menjadi tantangan bagi para pelaku ekonomi termasuk koperasi, untuk memanfaatkan peluang-peluang yang ada, seperti informasi yang lebih terbuka, serta akses teknologi mudah terjangkau dan biayanyapun murah.
Dalam globalisasi koperasi juga dituntut untuk mengoptimalkan potensi ekonominya serta berkemampuan untuk bekerjasama, saling menghargai, menghormati antar koperasi dan seluruh unit ekonomi lainnya dengan tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah. Berikut adalah upaya yang perlu dilakukan untuk memajukan koperasi:
1.        Karakter bisnis koperasi harus lebih diperkuat dengan adanya program pendidikan dan sosialisasi yang menjadi bagian dalam berorganisasi dan praktek bisnis koperasi. Pendidikan dan sosialisasi dibutuhkan untuk merubah pemikiran, meningkatkan kualitas dan kompetensi, manajerial dan bagaimana membangun jaringan serta memperkenalkan citra koperasi.
2.        Lembaga pendampingan seperti BDS/LPB dan inkubator perlu diberdayakan kembali oleh pemerintah, sehingga mampu menjalankan perannya sebagai tenaga konsultan yang sangat dibutuhkan UKM dan Koperasi dalam rangka prengembangan kapabalitas usaha koperasi agar bertahan globalisasi
Kesimpulan

Setelah dipelajari lebih lanjut dari pembahasan di atas menurut saya sesungguhnya koperasi sudah cukup siap untuk menghadapi globalisasi, terlebih pemerintah sudah mulai menyadari pentingnya mengembangkan koperasi dan usaha kecil menengah karena dari unit usaha inilah perekonomian Indonesia dapat maju secara efektif. Meskipun realitanya pemerintah masih kurang peduli jika dilihat dari sulitnya memperoleh permodalan bagi koperasi dan usaha kecil menengah jika dibanding dengan usaha besar lainnya. Sekarang saatnya masyarakat yang mulai bergerak dan ikut berperan aktif dalam berkoperasi untuk menciptakan koperasi yang siap dalam menghadapi era globalisasi.
           
Sumber:
Read More >>

Seandainya Saya Jadi Menteri Koperasi

(Sudah diposting sebelumnya pada tanggal 15 Oktober 2013 15:21:19, tetapi hilang) 

            Pada hakikatnya setiap manusia pasti ingin hidup sejahtera dalam hidupnya. Terlebih lagi dengan berkembangnya zaman serta kebutuhan yang terus bertambah seiring meningkatnya inflasi. Salah satu jalannya adalah dengan berkoperasi. Menurut pengertiannya berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 koperasi adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, yang memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi).

Sayangnya, harus diakui pertumbuhan koperasi di Indonesia saat ini sangatlah rendah. Padahal berdasarkan pengertian tersebut koperasi sangatlah cocok diterapkan dengan nilai-nilai kebangsaan kita yang berasas gotong royong. Namun, nampaknya kesadaran masyarakat Indonesia untuk berkoperasi masih sangat rendah. Dilihat dari perkembanga koperasi di berbagai lembaga pendidikan yang hanya dijadikan formalitas dan tidak dikelola dengan seharusnya. Banyak masyarakat berfikir koperasi sudah ‘kuno’ dan tidak menarik. Bukan hanya itu, citra koperasi yang semakin buruk di mata masyarakat terlebih setelah terkuaknya kasus penipuan koperasi langit biru.

Pesatnya perkembangan badan usaha lain yang dirasa dapat memberikan manfaat yang lebih serta cepat dalam menghasilkan dibanding kinerja koperasi bisa jadi salah satu alasannya. Seperti perusahaan umum pegadaian, alasan masyarakat lebih memilih pegadaian karena pencairan dana lebih cepat meskipun harus menjamin harta mereka.

Menjadi menteri koperasi bukanlah hal yang mudah, seorang menteri koperasi bertugas merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi di Indonesia. Dari website resmi Kementrian Koperasi dan UKM yang saya baca, berikut visi, misi dan tujuan Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia:
Visi Kementerian Koperasi dan UKM , yaitu:
Menjadi kementerian yang kredibel guna mewujudkan koperasi dan UMKM yang tangguh dan mandiri sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional.

Misi Kementerian Koperasi dan UKM:
a. Mengimplementasikan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik)
b. Menumbuhkan dan rnengembangkan kewirausahaan Koperasi dan UMKM
c. Meningkatkan daya saing Koperasi dan UMKM
d. Mengembangkan pembiayaan dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM
e  Meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi dan kesadaran berkoperasi.
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia secara umum adalah:

·      Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru.

·      Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan.

·      Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri

·      Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM

·      Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

Berdasarkan tujuan yang telah dirumuskan tersebut, maka jika saya menjadi seorang menteri koperasi hal yang akan saya lakukan adalah:

1.             Restruktur Organisasi
Memodifikasi struktur organisasi koperasi agar lebih mampu melayani dan mengayomi masyarakat untuk lebih dekat dengan koperasi serta menghilangkan citra buruk koperasi di masyarakat berdasarkan landasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

2.             Koperasi Berbasis Kewirausahaan
Menciptakan koperasi yang berbasis kewirausahaan agar mampung bersaing dengan perkembangan badan usaha lain di era bebas ini. Diharapkan dengan adalah program ini semangat anggota dalam mencapai tujuan bersama semakin tinggi sekaligus melatih kreativitas serta meningkatkan solidaritas masing-masing anggota koperasi.

3.             Promosi dan Sosialisasi
Promosi dan sosialisasi terhadap koperasi juga harus ditingkatkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berkoperasi. Selain melalui iklan di media massa, sosialisasi juga harus langsung terjun ke lapangan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal koperasi beserta sistemnya dan menumbuhkan hasrat berkoperasi. Sosialisasi ini juga perlu diadakan melalui seminar-seminar berbagai lembaga pendidikan agar dapat menumbuhkan jiwa berkoperasi para siswa/siswi sejak dini.

4.             Peningkatan Fasilitas
Memberikan lebih banyak fasilitas yang dapat memberikan kemudahan bagi pendirian koperasi, diharapkan dengan adanya program ini masyarakat akan tertarik untuk mendirikan koperasi dan menjalin keanggotaan sehingga dapat memicu perkembangan koperasi Indonesia.

5.             Memudahkan sistem pinjaman koperasi

6.             Meningkatkan kualitas pelayanan yang transparan untuk mendapat kepercayaan kembali masyarakat.

7.             Merangkul koperasi untuk lebih aktif serta dapat lebih meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

8.             Mendorong koperasi dan usaha kecil menengah untuk terus berkembang dan berpartisipasi secara total dalam perkembangan perekonomian indonesia saat ini melalui perluasan mitra usaha.

Namun, dengan adanya berbagai program diatas, akan tetap sia-sialah semua jika tidak diikuti dengan adanya pembenahan pemersalahan internal koperasi, seperti:

*           Pengurus koperasi mayoritas lanjut usia dan merupakan tokoh dalam masyarakat, dengan adanya perkembangan zaman akan lebih baik jika diadakan suatu regenerasi dimana golongan muda juga ikut mengembangkan koperasi, sehingga diharapkan dapat lebih peka terhadap perkembangan yang ada.

*           Mengadakan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin) dengan menyediakan dana khusus, karena  kemajuan teknologi yang makin pesat mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi.

*           Memperbaiki standar sistem administrasi kegiatan agar mampu menyediakan data dalam pengambilan keputusan serta data statistik yang dibutuhkan.

*           Pada dasarnya permasalahan koperasi adalah rendahnya sumber daya manusia sehingga perlu diadakannya pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan intensif yang diharapkan dapat menggerakkan hati masyarakat untuk menjalankan usaha besar yang kompleks tanpa dibatasi modal usaha yang relatif kecil.

*           Memperbaiki struktur pengelola koperasi. Kurangnya pengetahuan serta partisipasi pengelola dan anggota koperasi saat semakin memperburuk pelayanan koperasi, maka perlu diadaknnya perbaikan atau setidaknya pelatihan.
 
Dengan adanya pembenahan permasalahan internal saya berharap program yang telah disebutkan di atas mampu berjalan serta memberikan dampak baik bagi berbagai permasalahan yang sebelumnya timbul dari pihak eksternal. Selain program yang dibenahi, seluruh staff dan semua pekerja yang bersangkutan dalam hal ini saya harap dapat meningkatkan kinerja demi keberhasilan program-program di atas. Karena semua yang diharapkan tidak mungkin akan terwujud jika tanpa kerja sama antara masing-masing departemen.

Untuk mengembangkan koperasi di Indonesia memang tergolong sulit meskipun saya adalah seorang menteri koperasi, namun jika hal itu terjadi saya akan melakukan berbagai perbaikan seperti yang saya sebutkan di atas. Namun, segala halnya kembali lagi kepada kepedulian serta rasa nasionalisme masyarakat indonesia untuk tidak selalu bergantung pada badan usaha yang berasal dari luar negeri. Biarpun begitu, masyarakat tetap tidak bisa disalahkan, karena kepercayaan terhadap kinerja koperasi saat ini yang sudah memudar akibat adanya penyalahgunaan dan berbagai kesulitan yang sering ditemui terlebih saat keluar dari organisasi sehingga untuk masukpun harus berpikir beribu-ribu kali terlebih dahulu.

Referensi:



Read More >>

Tata Cara Pendirian Koperasi


Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
·           Prinsip Koperasi Indonesia :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.      Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasian.
7.      Kerjasama antar koperasi.

·           Kegiatan usaha Koperasi :
1.      Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota.
2.      Kegiatan usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
3.      Perkembangan kegiatan usaha koperasi seharusnya berimbas pada perkembangan usaha anggota atau peningkatan pemenuhan ekonomi anggotanya.

·           Struktur Organisasi Koperasi :
1.      Unsur Perangkat Organisasi Koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas)
2.      Unsur Dewan Penasihat atau Penasihat
3.      Unsur Pelaksana yaitu manajer dan karyawan

·           Rapat Anggota :
1.      Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.
2.      Merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
3.      Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
4.      Segala keputusan penting yang menyangkut kehidupan koperasi harus dimintakan persetujuan kepada anggota dan diputuskan melalui rapat anggota.

Pokok-pokok Pengesahan Badan Hukum Koperasi
1.      Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4).
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan
·         Jenis koperasi dan Bidang usaha
·         Keanggotaan
·         Rapat Anggota
·         Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·         Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.      Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.      Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·         Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·         Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·         Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Syarat Untuk Pendirian Koperasi
·           Umum
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

·           Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

·           Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.  Daftar sarana kerja
13.  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16.  Struktur Organisasi KSP

Syarat Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a.       bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.  Daftar sarana kerja
15.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.  Struktur Organisasi KJKS



Sumber:
Read More >>