Kisah Cinta Pemimpi Kecil


Ini adalah kisah cinta saya dengan musik.  Perkenalan saya dengan musik terjadi saat tanpa sengaja saya mendengar sebuah lagu dari salah satu band asal irlandia beraliran folk rock bernama the corrs. Lantunan musik yang enak serta irama yang mudah diikuti membuat saya candu dengan musik tersebut, walaupun saat itu saya masih berumur 5 tahun. Sejak saat itu saya mulai suka bernyanyi, karena bagi saya menyanyi adalah cara yang paling mudah untuk menikmati musik ketika saya masih buta akan segala macam alatnya.
Keinginan saya untuk memperdalam musik semakin menggebu ketika duduk di bangku sekolah dasar. Kala itu, saya melihat Sherina berkolaborasi dengan Westlife di televisi. Saya mulai bermimpi untuk bisa memiliki nasib seberuntung dia, muda, bersuara merdu, dan bisa memainkan alat musik. Sayangnya, keinginan saya untuk memperdalam musik dengan mengikuti les tidak diizinkan oleh orang tua saya. Meskipun demikian saya tidak habis akal, akhirnya saat masuk sekolah menengah pertama saya bergabung dengan kegiatan ekstrakulikuler paduan suara, di sana saya mulai mengenal berbagai jenis suara seperti, sopran, alto, bass dan lain-lain.
Dengan bermodalkan suara yang kata orang lumayan enak didengar, beberapa kali saya pernah berniat untuk mengikuti kontes menyanyi yang diadakan setiap tahun di beberapa stasiun televisi nasional, namun orang tua saya tetap tidak mengizinkan karena mereka khawatir hal tersebut dapat mengganggu kegiatan formal saya di sekolah. Mereka menganggap bahwa berkarir di bidang informal seperti menyanyi bukanlah pekerjaan yang menjajikan di masa depan. Orang tua saya selalu berkata, memiliki suara bagus itu hanya bonus dari Tuhan dan bukan untuk dijadikan pekerjaan.
Walalupun terhalang restu orang tua  untuk serius bernyanyi, saya tetap menjadikan ini sebagai hobi. Teknologi yang semakin modern saat ini membuat saya mudah mengapresiasikan diri. Dengan bergabung di salah satu media sosial bernama SoundCloud, keinginan menjadi penyanyi itu sedikit terobati. SoundCloud merupakan media sosial dimana orang di seluruh dunia bisa mendengar suara kita, bisa berupa catatan harian, puisi, dan menyanyikan lagu dengan versi sendiri. Melalui Soundcloud saya menemukan dunia baru, semua jenis musik ada di sini, musik versi lama yang mungkin sudah membosankan bisa kembali fresh untuk didengar dengan versi dan aransemen yang berbeda dari aslinya. Ini adalah akun saya di SoundCloud, semoga bisa dinikmati lebih banyak orang. Wassalam.
Read More >>

Hijab untuk Hatiku


Banyak perempuan beralasan “belum siap” jika ditanya tentang berhijab. Padahal, menurut saya berhijab bukan perkara siap atau tidaknya hati kita tetapi seberapa besar keinginan kita untuk menjadi orang yang lebih baik. Jadi kenapa harus dijadikan beban?
Jujur kisah awal saya mulai berhijab memang bukan semata-mata karena menganggap ini adalah sebuah kewajiban. Semuanya bermula dari perkenalan saya dengan seorang laki-laki dari dunia maya. Dia bukan orang asing, laki-laki itu adalah teman kursus sahabat saya. Semakin lama, semakin dekat, saya semakin merasa ada sesuatu yang lebih dari hati ini untuk dia. Sampai pada suatu hari saya tahu bahwa dia baru saja resmi berpacaran dengan seorang perempuan, teman satu sekolahnya. Tidak heran dia menyukai perempuan itu, wajahnya cantik bersinar dengan hijab menutupi kepalanya, sikapnya baik, ramah, dan santun. Saat itu, hal yang pertama kali saya pikirkan adalah “kalau saya pakai hijab, saya pasti bisa mengalahkannya”, hingga akhirnya saya memutuskan untuk mulai berhijab.
Hari demi hari berjalan hingga akhirnya saya lupa alasan awal saya berhijab. Saya sadar bahwa keputusan saya saat itu bukan kesungguhan dari lubuk hati,  hingga sempat terbesit untuk melepas hijab dan kembali seperti dulu. Namun saya urungkan niat itu karena saya merasakan sendiri seberapa besar hijab ini menuntun saya ke arah yang lebih baik. Sebelumnya, jangankan untuk melaksanakan sholat 5 waktu dan tepat waktu, untuk melaksanakannya sekali waktu pun rasanya berat. Namun sekarang, untuk menundanya saja pasti ada rasa malu dari dalam diri ini dengan Sang Pencipta. Bukan hanya itu, sejak berhijab secara otomatis ucapan mulai terjaga dan terhindar dari kata-kata kasar. Tingkah laku mulai tertata dan selalu berusaha untuk berpikir positif atas semua yang terjadi.
Banyak orang berkata bahwa rambut adalah mahkota wanita, tapi saya percaya sebagai umat muslim bahwa hijab adalah mahkota terindah dari seorang wanita yang tidak hanya membuatnya lebih cantik, tapi juga melindunginya dari segala keburukan. Menurut saya, sebuah kecantikan yang sesungguhnya berasal dari hati yang bersih dan bukan semata-mata karena keindahan fisik. Begitulah kisah saya dalam berhijab, insha Allah berkah. Wassalam.
Read More >>

Keluarga Kecil Pinggir Kota


Assalamualaikum, nama saya Dian Indah Sari, anak satu-satunya dari keluarga kecil ini. Kami tinggal di sebuah rumah sederhana di pinggir kota Jakarta. Bukan tempat yang mewah, namun cukup nyaman untuk ditempati. Tidak ada sopir dan mobil di depan rumah, namun selalu ada seorang ayah dan motor bebeknya yang siap mengantar anak serta istri tersayang kemanapun pergi. Selalu ada seorang ibu yang meski hobi marah-marah, namun tetap menomor satukan keluarga.
            Banyak orang bilang bahwa menjadi anak tunggal itu enak, nyatanya tidak juga. Tidak semua yang saya inginkan pasti terpenuhi, jika memang keadaannya tidak memungkinkan tentu tetap tidak bisa. Tidak jarang pula saya merasa iri dengan mereka yang memiliki kakak atau adik, karena tidak semua keluh dan kesah bisa saya ceritakan dengan orang tua. Terkadang saya juga merasa tidak adil ketika saya harus memulai semuanya sendiri sedangkan teman-teman dengan mudahnya melakukan sesuatu dan berkata “iya gue tahu dari kakak gue”.
Sejak saya berumur satu tahun, Mama sudah kembali aktif bekerja dan memutuskan untuk menitipkan saya pada kakaknya yang biasa dipanggil ibu. Mama dan Papa tidak bekerja seperti orang tua lainnya, mereka hanya seorang koki rumahan Warga Negara Asing. Mereka tahu benar betapa tidak enaknya sebuah pekerjaan tanpa adanya tunjangan apalagi jaminan bagi mereka saat tua nanti. Itulah yang membuat cita-cita mereka begitu sederhana, hanya ingin melihatku bekerja di sebuah kantor dan bisa merasakan sesuatu yang tidak mereka dapatkan saat ini.
Sejak dulu, banyak orang yang memandang rendah keluarga ini. Saat sekolah dasar mereka menganggap bahwa saya tidak pantas atas segala prestasi yang saya terima. Bukan itu saja, tidak jarang pula kami mendapat hinaan dari sekeliling karena pendidikan kedua orang tua saya yang rendah. Namun ada satu hal yang harus mereka tau, orang tua saya jauh lebih hebat dari mereka karena dengan pendidikan yang rendah mereka mampu memberikan fasilitas pendidikan yang bisa dibilang sangat baik bagi anaknya hingga ke perguruan tinggi. Orang tua saya selalu mendidik saya untuk tidak memiliki rasa dendam atas segala hinaan dari siapapun dan menganggap itu semua sebagai alat pengingat dari Tuhan untuk selalu bersyukur dan belajar untuk menghargai usaha serta kehidupan orang lain. Wassalam. 
Read More >>

Pihak yang sedang di awasi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.     Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli , predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2.     Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.     Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1.     Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2.     Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3.     Efisiensi alokasi sumber daya alam
4.     Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5.     Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6.     Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7.     Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
Menciptakan inovasi dalam perusahaan

Tugas dan Wewenang KPPU
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
·         Tugas
1.      Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.      melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.      melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4.      mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.      memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6.      menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7.      memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
·         Wewenang
1.      Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2.      melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.      melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.      menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5.      memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.      memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7.      meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.      meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.      mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10.  memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11.  memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12.  menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Perusahaan yang diawasi KPPU

PT TiPhone Mobile Indonesia Tbk
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah melakukan penilaian awal terhadap rencana PT TiPhone Mobile Indonesia Tbk (TELE) melepas sebagian sahamnya ke anak usaha Telkom,  Premises Integration Service (Pins Indonesia). Jangka waktu penilaian awal dilakukan selama 90 hari dengan melihat struktur pasar dan Hirschman Herfindahl Index (HHI).
PINS Indonesia merupakan perusahaan yang menawarkan solusi Teknologi Informasi untuk bisnis, khususnya di kawasan Jakarta dan Bandung, termasuk di segmen manajemen desktop, mobilitas, dan keamanan komputer. Untuk menjalankan usahanya, PINS telah berpartner dengan sejumlah perusahaan ternama, seperti Cisco, Hewlett Packard, Samsung, dan LG. Menurut catatan IndoTelko, PINS baru saja membukukan untung di tahun 2013, setelah tahun-tahun sebelumnya selalu mencatat kerugian.
Sebelumnya, Telkom dan TiPhone mengakui telah melakukan transaksi jual beli saham bersyarat pada 19 Mei 2014. Sayangnya tak disebutkan persentase saham yang dilepas TiPhone ke PINS. Kabar beredar sekitar 10%-25%.
Dalam keterangannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Tiphone Semuel Kurniawan mengatakan aksi korporasi ini bagian dari kerjasama strategis dalam distribusi retail perangkat penunjang telekomunikasi.
Selain pembangunan jaringan Telkomsel Shop, Grup Telkom juga telah berpartner dengan TiPhone dalam pembukaan 200 outlet Tiphone baru di seluruh Indonesia. Selain itu, kedua pihak juga berekspansi ke negeri jiran Malaysia untuk menjual voucher Internet prabayar Speedy Instan. Dengan sejarah kerja sama Grup Telkom dan TiPhone, KPPU khawatir jika Telkom memiliki saham di TiPhone hal ini bisa mempengaruhi harga dan ketersediaan produk Telkomsel nantinya di pasar dan menciptakan persaingan tidak sehat dengan distributor lainnya.

Analisis
·         Sesuai dengan UU RI No. 5 Tahun 1999 & PP 57/2010, hak analisa konsentrasi pasar dan dampak persaingan atas akuisisi ada di KPPU. Penilaian awal naik ke penilaian menyeluruh jika konsentrasi pasar di atas 1800 HHI. HHI dihitung dengan memperhatikan jumlah dan pangsa pasar semua perusahaan yang ada.
·         Sebelum sampai dalam permasalahan ini, Grup Telkom juga telah beberapa kali terjerat kasus monopoli seperti:
1.      Vonis terhadap PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Angkasa Pura II (persero) terkait penyediaan jaringan telekomunikasi dan implementasi e-Pos di Bandar Udara Soekarno Hatta (Soetta). Keduanya dinyatakan melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
2.      Praktek monopoli penyediaan jasa telekomunikasi, yaitu tertutupnya layanan kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI) 001 dan 008 di beberapa warung telekomunikasi (wartel). Akibat ditutupnya kedua saluran internasional tersebut secara berbarengan kode akses 001 dan 008 terblokir atau tidak bisa keluar.
·         Jika PINS benar-benar membeli 25% saham Tiphone, diperkirakan biaya yang dikeluarkan, menurut harga saham TiPhone di Bursa Efek Indonesia, mencapai lebih dari Rp 1.1 Triliun.
·         Jika Telkom memiliki saham di Tiphone, persaingan tidak sehat sangat mungkin terjadi karena Telkomsel merupakan penguasa pasar seluler nasional dengan pangsa pasar 41%.
·         Dengan adanya pembelian saham secara bersyarat antara TiPhone dan Telkom, tidak menutup kemungkinan munculnya praktek Trust antara kedua perusahaan tersebut yang jelas dilarang oleh UU RI No. 5 Tahun 99 Bagian ke enam pasal 12 tentang Trust.

Referensi:

Read More >>

Lindungi Haknya, Penuhi Kewajibannya

Di era globalisasi dimana dunia usaha saling bersaing ketat saat ini, seorang pelaku usaha tidak bisa seenaknya dalam memberikan pelayanan kepada konsumen seperti dulu. Jika dulu seorang pelaku usaha dapat mengendalikan apa yang akan diproduksi untuk dipasarkan, maka sekarang konsumenlah yang memiliki kemampuan mengendalikan jenis ataupun spesifikasi produk yang dihasilkan seorang pelaku usaha. Seorang pelaku usaha dituntut untuk dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan permintaan konsumen agar mampu bersaing di pasaran.
Selain melakukan berbagai kegiatan untuk menghasilkan suatu produk dan meraih keuntungan, seorang pelaku usaha juga harus melindungi kepentingan konsumen karena hak seorang konsumen dilindungi secara hukum. Saat ini perlindungan konsumen di Indonesia telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Perlindungan Konsumen dibuat dengan tujuan
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari hal negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi;
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

Kapan Konsumen Dapat Mengajukan Perlindungan Hukum?
            Di Indonesia, seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan berdasarkan hukum yang tercantum dalam
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33;
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821;
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat;
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa;
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota;
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen;
            Pada dasarnya perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi serta terpenuhinya hak konsumen. Apabila pelaku usaha melanggar hak-hak konsumen atau tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya sehingga konsumen mengalami kerugian, maka konsumen dapat menuntut pelaku usaha tersebut untuk bertanggung jawab. Sebaliknya konsumen tidak dapat menuntut pelaku usaha untuk bertanggung jawab jika konsumen tersebut tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Berikut ini akan disebutkan hak-hak dan kewajiban konsumen terhadap pelaku usaha.
a.      Hak Konsumen
Pasal 4 UUPK menetapkan bahwa konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut:
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur menenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b.      Kewajiban Konsumen
Pasal 5 UUPK menetapkan kewajiban konsumen adalah sebagai berikut:
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sedangkan hak dan kewajiban pelaku usaha seperti yang telah diatur dalam ketentuan pasal 6 dan 7 UUPK adalah sebagai berikut:
a.      Hak Pelaku Usaha
1.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan;
2.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 
b.      Kewajiban Pelaku Usaha
1.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.      Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.      Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia
1.      Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Perlindungan konsumen di Indonesia baru dimulai pada tahun 1970-an. Hal ini ditandai dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei 1973. Ketika itu gagasan perlindungan konsumen disampaikan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan advokasi konsumen, seperti pendidikan, penelitian, pengujian, pengaduan, dan publikasi media konsumen. Seiring berjalannya waktu, gerakan perlindungan konsumen dilakukan melalui hukum yang resmi, yaitu bagaimana memberikan bantuan hukum kepada masyarakat atau konsumen.
2.      Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Pembentukan BPKN didasari ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.

Contoh dan Analisis
Permainan maut Telkomsel pencabut Nyawa Pulsa
Metode-metode dan skema pembodohan melalui iklan atau SMS jebakan dan tipuan yang dilakukan oleh Telkomsel membuat pengguna heran karena seolah dianggap bodoh dan tidak mengerti dengan penjebakan menyesatkan itu. Di tahun 2011 (bahkan mungkin hingga saat ini) Telkomsel kerap kali mengirim SMS betema mulai dari “Mama Minta Pulsa” hingga “Hadiah Gratis Untuk Anda dengan menjawab 5 Pertanyaan berturut-turut.”  Belum lagi aneka jebakan maut penyedot pulsa jutaan pengguna melalui konten murahan yang disewa oleh beberapa provider di Telkomsel.
Akibat permainan ini dapat dipastikan bahwa Telkomsel meraup untung yang sangat besar. Bayangkan saja sekali pesan diterima  maka kita akan dikirimkan SMS berbahaya beberapa kali yang berujung pada tersedotnya pulsa sebesar Rp.2000,- per SMS haram tersebut. Apa jadinya jika yang menerima SMS itu adalah anak-anak atau orang yang kurang berwawasan? Terjebaklah mereka ke lingkaran penyedot pulsa.
Hal ini sangat menjengkelkan untuk penggunanya namun tidak untuk Telkomsel. Bayangkan saja jika beberapa orang dapat tertipu setiap harinya, jika total pengguna Telkomsel adalah 100 juta dan missal hanya ada 5% yang terjebak dalam satu bulan, maka akan ada sekitar 5 juta pengguna yang harus merelakan pulsanya direnggut Telkomsel. Jika dari 5 juta pengguna tersebut, mereka terjebak permainan sebanyak 5 kali saja (karena menjawab 5 kali pertanyaan) dengan membayar Rp.1000,- per SMS, maka ada sebanyak 5 juta pengguna yang dirampok oleh Telkomsel sebesar Rp.5000.- per orang. Jika ditotal jumlahnya mencengangkan, yaitu mencapai Rp.25 miliar.

Analisis
            Hingga saat ini memang masih banyak pelaku usaha yang kurang memperhatikan hak-hak konsumen, mereka lebih fokus untuk mendapatkan keuntungan. Akibatnya banyak pelaku usaha yang rela mempertaruhkan hak para konsumen hanya untuk mendapat keuntungan yang besar seperti yang dilakukan oleh Telkomsel dalam contoh ini. Sebagai salah satu provider terbesar di Indonesia, tidak sepantasnya Telkomsel memperlakukan jutaan pengguna setianya dengan cara seperti itu.
            Secara hukum apa yang telah Telkomsel lakukan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, diantaranya sebagai berikut.
1.      Pasal 4 yang mengatur tentang hak konsumen.
·            Pasal 4a yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
·            Pasal 4c, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·            Pasal 4g, konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
2.      Pasal 7a yang berisi bahwa pelaku usaha harus beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Jika demi meraup keuntungan besar hingga megorbankan penggunanya, apakah masih dapat dikatakan itikad baik? Hmm..
3.      Pasal 8 ayat 1f yang berisi bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
4.      Pasal 9 ayat 1k yang berisi bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolaholah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
5.      Pasal 13 ayat 1 yang berisi bahwa Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
6.      Pasal 15 yang berisi bahwa Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Kesimpulan
            Perlindungan konsumen dibuat agar konsumen dapat terlindungi secara hukum atas kerugian yang dapat terjadi atau tidak tercapainya hak-hak konsumen dalam menggunakan barang atau jasa. Dengan adanya Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha diharapkan untuk turut memperhatikan hak-hak konsumen dan sebaliknya, seorang konsumen harus melaksanakan kewajibannya kepada pelaku usaha.
            Dengan adanya lembaga-lembaga perlindungan konsumen, masyarakat dapat dengan mudah mengadukan segala keluh kesahnya yang seringkali terabaikan pelaku usaha. Lembaga perlindungan konsumen diharap dapat membantu dalam menyampaikan keluhan konsumen kepada pelaku usaha maupun pemerintah. Sekian, semoga bermanfaat.

Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999

Read More >>