Lindungi Haknya, Penuhi Kewajibannya

Di era globalisasi dimana dunia usaha saling bersaing ketat saat ini, seorang pelaku usaha tidak bisa seenaknya dalam memberikan pelayanan kepada konsumen seperti dulu. Jika dulu seorang pelaku usaha dapat mengendalikan apa yang akan diproduksi untuk dipasarkan, maka sekarang konsumenlah yang memiliki kemampuan mengendalikan jenis ataupun spesifikasi produk yang dihasilkan seorang pelaku usaha. Seorang pelaku usaha dituntut untuk dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan permintaan konsumen agar mampu bersaing di pasaran.
Selain melakukan berbagai kegiatan untuk menghasilkan suatu produk dan meraih keuntungan, seorang pelaku usaha juga harus melindungi kepentingan konsumen karena hak seorang konsumen dilindungi secara hukum. Saat ini perlindungan konsumen di Indonesia telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Perlindungan Konsumen dibuat dengan tujuan
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari hal negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi;
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

Kapan Konsumen Dapat Mengajukan Perlindungan Hukum?
            Di Indonesia, seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan berdasarkan hukum yang tercantum dalam
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33;
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821;
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat;
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa;
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota;
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen;
            Pada dasarnya perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi serta terpenuhinya hak konsumen. Apabila pelaku usaha melanggar hak-hak konsumen atau tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya sehingga konsumen mengalami kerugian, maka konsumen dapat menuntut pelaku usaha tersebut untuk bertanggung jawab. Sebaliknya konsumen tidak dapat menuntut pelaku usaha untuk bertanggung jawab jika konsumen tersebut tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Berikut ini akan disebutkan hak-hak dan kewajiban konsumen terhadap pelaku usaha.
a.      Hak Konsumen
Pasal 4 UUPK menetapkan bahwa konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut:
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur menenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b.      Kewajiban Konsumen
Pasal 5 UUPK menetapkan kewajiban konsumen adalah sebagai berikut:
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sedangkan hak dan kewajiban pelaku usaha seperti yang telah diatur dalam ketentuan pasal 6 dan 7 UUPK adalah sebagai berikut:
a.      Hak Pelaku Usaha
1.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan;
2.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 
b.      Kewajiban Pelaku Usaha
1.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.      Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.      Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia
1.      Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Perlindungan konsumen di Indonesia baru dimulai pada tahun 1970-an. Hal ini ditandai dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei 1973. Ketika itu gagasan perlindungan konsumen disampaikan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan advokasi konsumen, seperti pendidikan, penelitian, pengujian, pengaduan, dan publikasi media konsumen. Seiring berjalannya waktu, gerakan perlindungan konsumen dilakukan melalui hukum yang resmi, yaitu bagaimana memberikan bantuan hukum kepada masyarakat atau konsumen.
2.      Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Pembentukan BPKN didasari ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.

Contoh dan Analisis
Permainan maut Telkomsel pencabut Nyawa Pulsa
Metode-metode dan skema pembodohan melalui iklan atau SMS jebakan dan tipuan yang dilakukan oleh Telkomsel membuat pengguna heran karena seolah dianggap bodoh dan tidak mengerti dengan penjebakan menyesatkan itu. Di tahun 2011 (bahkan mungkin hingga saat ini) Telkomsel kerap kali mengirim SMS betema mulai dari “Mama Minta Pulsa” hingga “Hadiah Gratis Untuk Anda dengan menjawab 5 Pertanyaan berturut-turut.”  Belum lagi aneka jebakan maut penyedot pulsa jutaan pengguna melalui konten murahan yang disewa oleh beberapa provider di Telkomsel.
Akibat permainan ini dapat dipastikan bahwa Telkomsel meraup untung yang sangat besar. Bayangkan saja sekali pesan diterima  maka kita akan dikirimkan SMS berbahaya beberapa kali yang berujung pada tersedotnya pulsa sebesar Rp.2000,- per SMS haram tersebut. Apa jadinya jika yang menerima SMS itu adalah anak-anak atau orang yang kurang berwawasan? Terjebaklah mereka ke lingkaran penyedot pulsa.
Hal ini sangat menjengkelkan untuk penggunanya namun tidak untuk Telkomsel. Bayangkan saja jika beberapa orang dapat tertipu setiap harinya, jika total pengguna Telkomsel adalah 100 juta dan missal hanya ada 5% yang terjebak dalam satu bulan, maka akan ada sekitar 5 juta pengguna yang harus merelakan pulsanya direnggut Telkomsel. Jika dari 5 juta pengguna tersebut, mereka terjebak permainan sebanyak 5 kali saja (karena menjawab 5 kali pertanyaan) dengan membayar Rp.1000,- per SMS, maka ada sebanyak 5 juta pengguna yang dirampok oleh Telkomsel sebesar Rp.5000.- per orang. Jika ditotal jumlahnya mencengangkan, yaitu mencapai Rp.25 miliar.

Analisis
            Hingga saat ini memang masih banyak pelaku usaha yang kurang memperhatikan hak-hak konsumen, mereka lebih fokus untuk mendapatkan keuntungan. Akibatnya banyak pelaku usaha yang rela mempertaruhkan hak para konsumen hanya untuk mendapat keuntungan yang besar seperti yang dilakukan oleh Telkomsel dalam contoh ini. Sebagai salah satu provider terbesar di Indonesia, tidak sepantasnya Telkomsel memperlakukan jutaan pengguna setianya dengan cara seperti itu.
            Secara hukum apa yang telah Telkomsel lakukan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, diantaranya sebagai berikut.
1.      Pasal 4 yang mengatur tentang hak konsumen.
·            Pasal 4a yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
·            Pasal 4c, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·            Pasal 4g, konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
2.      Pasal 7a yang berisi bahwa pelaku usaha harus beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Jika demi meraup keuntungan besar hingga megorbankan penggunanya, apakah masih dapat dikatakan itikad baik? Hmm..
3.      Pasal 8 ayat 1f yang berisi bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
4.      Pasal 9 ayat 1k yang berisi bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolaholah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
5.      Pasal 13 ayat 1 yang berisi bahwa Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
6.      Pasal 15 yang berisi bahwa Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Kesimpulan
            Perlindungan konsumen dibuat agar konsumen dapat terlindungi secara hukum atas kerugian yang dapat terjadi atau tidak tercapainya hak-hak konsumen dalam menggunakan barang atau jasa. Dengan adanya Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha diharapkan untuk turut memperhatikan hak-hak konsumen dan sebaliknya, seorang konsumen harus melaksanakan kewajibannya kepada pelaku usaha.
            Dengan adanya lembaga-lembaga perlindungan konsumen, masyarakat dapat dengan mudah mengadukan segala keluh kesahnya yang seringkali terabaikan pelaku usaha. Lembaga perlindungan konsumen diharap dapat membantu dalam menyampaikan keluhan konsumen kepada pelaku usaha maupun pemerintah. Sekian, semoga bermanfaat.

Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999

0 komentar:

Posting Komentar

NO SPAM / NO OFFENCE
- Please Respect Author -

--- GoDian --