Indonesia merupakan salah satu Negara
kepulauan terluas di dunia dengan berbagai macam suku dan budaya di dalamnya.
Maka bukan hal yang aneh jika pemerintah kesulitan menertibkan hukum di Negara ini.
Pesatnya perkembangan bidang perdagangan dan industry saat ini memang menuntut
pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap berbagai produk yang
dipasarkan. Perlindungan ini timbul dari hak kepemilikan intelektual seperti
merek, hak cipta, dan hak paten.
Pada tulisan kali ini, merek dagang akan
menjadi pemeran utamanya. Merek merupakan nama
dan/atau simbol yang
bersifat membedakan
(seperti logo, cap atau kemasan)
dengan maksud mengidentifikasi barang/jasa dari seorang penjual
atau sebuah kelompok penjual tertentu
yang membedakannya dari pesaing
yang disertai dengan
janji dalam bentuk features, benefits, dan service
kepada konsumen.
Merek
adalah pengait ingatan
terhadap
suatu
produk yang
mewakili citra tertentu dalam
benak
konsumen.
Secara umum terdapat dua hal yang dapat dicapai
melalui pemberian merek,
yaitu
1.
Pengukuran identitas, selayaknya manusia produk juga memerlukan nama dan kepribadian.
Kepribadian ini dibangun melalui
upaya
komunikasi
pemasaran.
2.
Pemberian posisi yang tegas dalam
persaingan produk di pasar.
Dengan ini maka sudah sangat jelas bahwa
perlindungan terhadap merek memang menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh
produsen.
Permohonan
Pendaftaran Merek
Begitu pentingnya sebuah merek bagi sebuah produsen banyak
memicu timbulnya perkara hingga ke meja hijau. Banyak produsen yang merasa
dirugikan dengan adanya penamaan merek yang mirip atau sama dengan produk
miliknya meskipun produk yang dipasarkan tidak sejenis. Tidak jarang beberapa produsen
memperebutkan suatu nama merek yang dianggap dimiliki lebih dulu. Untuk
menghindari hal tersebut, pendaftaraan merek dagang bagi seorang produsen
merupakan salah satu hal yang wajib diperhatikan. Permohonan pendaftaran
merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat pernyataan di atas kertas
bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.
surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.
salinan resmi akte pendirian badan
hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon
badan hukum;
d.
24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan
pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
e.
bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan
menggunakan hak prioritas;
f.
fotokopi kartu tanda penduduk
pemohon;
g.
bukti pembayaran biaya permohonan.
Bedah Kasus Sengketa Merek Dagang
“Lotto”
Newk
Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06
Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “Lotto” untuk
barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, rok, tas,
koper, dompet, sepatu, dan lain-lain. Merek dagang Lotto ini terdaftar di
Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan
No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
Kasus
ini berawal pada tahun 1984 dimana Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “Lotto” yang diajukan oleh Hadi
Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada
tanggal 6/11/1984 yang tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984
tanggal 25/5/1987.
Newk
Plus Four Far East (PTE) Ltd. merasa dirugikan dengan hal ini, meskipun bukan
untuk barang sejenis penggunaan merek yang sama dinilai mengganggu kelancaran
usaha karena dapat membingungkan, menimbulkan keraguan serta menipu konsumen
dan masyarakat umum. Newk Plus Four Far
East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi
Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II. Pihak Penggugat mengajukan
tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek
dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek
tersebut di Indonesia;
3.
Menyatakan
bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II
dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam
tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan,
meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas
barang-barang;
4.
Menyatakan
batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register
nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat
hukumnya;
5.
Memerintahkan
Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek
dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6.
Menghukum
para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7.
Atau
menurut kebijaksanaan Hakim.
·
Pengadilan
Negeri
Pada
tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Newk Plus Four Far East (PTE)
Ltd mendapat penolakan. Majelis berpendapat bahwa meskipun bermerek sama,
konsumen tidak akan tertipu karena barang penggugat berbeda jenis dengan milik
tergugat I. Majelis akhirnya menolak gugatan Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd.
karena tidak cukup alasan berdasarkan bukti-bukti serta beberapa pasal
pendukung sebagai berikut.
1.
Dari
bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek Lotto” milik Penggugat, terdaftar No.
137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi,
kemeja, dll.
2.
Dari
bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “Lotto” telah terdaftar
pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis
barang handuk dan sapu tangan.
3.
Pasal
2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk
barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.
4.
Menurut
pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk
barang-barang sejenis.
5.
Tujuan
UU merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat
konsumen agar konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang
memakai merek yang mengandung persamaan.
6.
Putusan
MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal
28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak
sejenis.
7.
Pasal
1 SK Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987
menyatakan merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan
dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang
tertentu.
·
Mahkamah Agung
RI
Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd. yang
tidak terima terhadap penolakan Pengadilan Jakarta Pusat akhirnya mengajukan
permohonan kasasi dengan alasan pengadilan salah menerapkan hukum karena
mengesampingkan fakta bahwa merek “Lotto” digunakan pertama kali di Indonesia
oleh penggugat. Penggugat juga menilai bahwa Tergugat I bermaksud tidak baik
dengan menggunakan merek yang sama serta melanggar ketertiban umum di bidang
perdagangan. Permohonan ini disertai beberapa alasan dan pasal pendukung
sebagai berikut.
1.
Perlindungan
hukum atas penggunaan merek pertama kali UU Merek No. 21 tahun 1961.
2.
Mahkamah
Agung diminta untuk konsisten dengan keputusan perkara terdahulu, Seven Up –
LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang berisi:
Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam
keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan,
walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang
terkenal.
Setelah
memeriksa permohonan Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd. akhirnya Mahkamah Agung
berpendirian bahwa judex facto telah salah menerapkan hukum sehingga putusannya
harus dibatalkan dan selanjutnya MA akan mengadili sendiri perkara tersebut.
Pendirian MA didasari oleh alasan yuridis yang menyatakan bahwa
-
Newk
Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat
Paten & Merek Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
-
Merek
LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang
dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang
yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.
-
Merek
LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan,
pada 6 Oktober 1984.
Berdasarkan
alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan
Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang
didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan
mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis yaitu
kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang
yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I
ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan
satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat.
Kesimpulan
Seperti yang
telah disebutkan diatas bahwa suatu merek dagang merupakan suatu nama yang
mencerminkan kepribadian sekaligus memberikan posisi yang jelas sebuah produk
di pasar. Pembangunan citra suatu merek juga bukan merupakan suatu hal yang
mudah, diperlukan strategi dan manajemen yang baik untuk menciptakan kesan yang
baik di mata konsumen. Dengan alasan tersebut maka sangat wajar jika Newk Plus
Four Far East (PTE) Ltd. menggugat Hadi Darsono atas penggunaan merek yang sama
untuk barang miliknya.
Meskipun bukan untuk barang yang sama penggunaan
merek “Lotto” oleh Hadi dapat saja menipu konsumen yang menganggap bahwa barang
yang dijual merupakan produk dari Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd. yang tentu
saja akan menguntungkan pihak Hadi. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan atau
hal lain yang menimbulkan ketidakpuasan konsumen terhadap produk Hadi, maka
Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd. juga akan dirugikan dengan rusaknya citra
produk mereka di masyarakat.
Putusan Pengadilan Jakarta Pusat atas
penolakan gugatan Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd. terhadap Hadi Darsono atas
perkara tersebut saya rasa memang kurang tepat, terlebih lagi jika melihat
bahwa pihak Hadi tidak dapat memberi bukti-bukti bahwa pihaknya beritikad baik
terhadap penggunaan merek tersebut. Penggunaan merek “Lotto” pertama kali oleh Newk Plus Four Far
East (PTE) Ltd. merupakan bukti utama untuk membatalkan “Lotto” milik Hadi,
dari bukti tersebut serta beberapa alasan yuridis yang mendukung akhirnya
Mahkamah Agung RI memutuskan bahwa merek “Lotto” milik Hadi dibatalkan karena
dianggap menumpang keterkenalan satu merek yang telah beredar di masyarakat.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar
NO SPAM / NO OFFENCE
- Please Respect Author -
--- GoDian --