Merek-ku bukan Merek-mu


Indonesia merupakan salah satu Negara kepulauan terluas di dunia dengan berbagai macam suku dan budaya di dalamnya. Maka bukan hal yang aneh jika pemerintah kesulitan menertibkan hukum di Negara ini. Pesatnya perkembangan bidang perdagangan dan industry saat ini memang menuntut pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap berbagai produk yang dipasarkan. Perlindungan ini timbul dari hak kepemilikan intelektual seperti merek, hak cipta, dan hak paten.
Pada tulisan kali ini, merek dagang akan menjadi pemeran utamanya. Merek  merupakan  nama  dan/atau   simbol  yang  bersifat   membedakan (seperti  logo, cap atau  kemasan)  dengan  maksud  mengidentifikasi barang/jasa dari seorang penjual atau sebuah kelompok  penjual tertentu yang membedakannya  dari   pesaing  yang  disertai   dengan  janji   dalam   bentuk features, benefits, dan service kepada konsumen.
Merek adalah pengait  ingatan  terhadap  suatu produk  yang mewakili citra  tertentu dalam  benak  konsumen. Secara umum terdapat  dua hal yang dapat dicapai melalui pemberian  merek, yaitu
1.      Pengukuran  identitas, selayaknya manusia produk  juga memerlukan  nama dan   kepribadian. Kepribadian   ini   dibangun    melalui   upaya   komunikasi pemasaran.
2.      Pemberian posisi yang tegas dalam persaingan produk di pasar.
Dengan ini maka sudah sangat jelas bahwa perlindungan terhadap merek memang menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh produsen.

Permohonan Pendaftaran Merek
Begitu pentingnya sebuah merek bagi sebuah produsen banyak memicu timbulnya perkara hingga ke meja hijau. Banyak produsen yang merasa dirugikan dengan adanya penamaan merek yang mirip atau sama dengan produk miliknya meskipun produk yang dipasarkan tidak sejenis. Tidak jarang beberapa produsen memperebutkan suatu nama merek yang dianggap dimiliki lebih dulu. Untuk menghindari hal tersebut, pendaftaraan merek dagang bagi seorang produsen merupakan salah satu hal yang wajib diperhatikan. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
Pemohon wajib melampirkan:
a.       surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.      surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
e.       bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
f.       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
g.      bukti pembayaran biaya permohonan.

Bedah Kasus Sengketa Merek Dagang “Lotto”
Description: https://indotrademark.com/userfiles/images/logo_lotto(1).jpg
Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “Lotto” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, rok, tas, koper, dompet, sepatu, dan lain-lain. Merek dagang Lotto ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
Kasus ini berawal pada tahun 1984 dimana Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “Lotto” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984 yang tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd. merasa dirugikan dengan hal ini, meskipun bukan untuk barang sejenis penggunaan merek yang sama dinilai mengganggu kelancaran usaha karena dapat membingungkan, menimbulkan keraguan serta menipu konsumen dan masyarakat umum.  Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II. Pihak Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3.      Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4.      Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5.      Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6.      Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7.      Atau menurut kebijaksanaan Hakim.

·         Pengadilan Negeri
Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd mendapat penolakan. Majelis berpendapat bahwa meskipun bermerek sama, konsumen tidak akan tertipu karena barang penggugat berbeda jenis dengan milik tergugat I. Majelis akhirnya menolak gugatan Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd. karena tidak cukup alasan berdasarkan bukti-bukti serta beberapa pasal pendukung sebagai berikut.
1.      Dari bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek Lotto” milik Penggugat, terdaftar No. 137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.
2.      Dari bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “Lotto” telah terdaftar pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis barang handuk dan sapu tangan.
3.      Pasal 2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.
4.      Menurut pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang sejenis.
5.      Tujuan UU merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat konsumen agar konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang mengandung persamaan.
6.      Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak sejenis.
7.      Pasal 1 SK Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu.

·         Mahkamah Agung RI
      Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd. yang tidak terima terhadap penolakan Pengadilan Jakarta Pusat akhirnya mengajukan permohonan kasasi dengan alasan pengadilan salah menerapkan hukum karena mengesampingkan fakta bahwa merek “Lotto” digunakan pertama kali di Indonesia oleh penggugat. Penggugat juga menilai bahwa Tergugat I bermaksud tidak baik dengan menggunakan merek yang sama serta melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan. Permohonan ini disertai beberapa alasan dan pasal pendukung sebagai berikut.
1.      Perlindungan hukum atas penggunaan merek pertama kali UU Merek No. 21 tahun 1961.
2.      Mahkamah Agung diminta untuk konsisten dengan keputusan perkara terdahulu, Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang berisi: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal.
      Setelah memeriksa permohonan Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd. akhirnya Mahkamah Agung berpendirian bahwa judex facto telah salah menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan dan selanjutnya MA akan mengadili sendiri perkara tersebut. Pendirian MA didasari oleh alasan yuridis yang menyatakan bahwa
-          Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
-          Merek LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.
-          Merek LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.
Berdasarkan alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis yaitu kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat.

Kesimpulan
      Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa suatu merek dagang merupakan suatu nama yang mencerminkan kepribadian sekaligus memberikan posisi yang jelas sebuah produk di pasar. Pembangunan citra suatu merek juga bukan merupakan suatu hal yang mudah, diperlukan strategi dan manajemen yang baik untuk menciptakan kesan yang baik di mata konsumen. Dengan alasan tersebut maka sangat wajar jika Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd. menggugat Hadi Darsono atas penggunaan merek yang sama untuk barang miliknya.
      Meskipun bukan untuk barang yang sama penggunaan merek “Lotto” oleh Hadi dapat saja menipu konsumen yang menganggap bahwa barang yang dijual merupakan produk dari Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd. yang tentu saja akan menguntungkan pihak Hadi. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan atau hal lain yang menimbulkan ketidakpuasan konsumen terhadap produk Hadi, maka Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd. juga akan dirugikan dengan rusaknya citra produk mereka di masyarakat.
      Putusan Pengadilan Jakarta Pusat atas penolakan gugatan Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd. terhadap Hadi Darsono atas perkara tersebut saya rasa memang kurang tepat, terlebih lagi jika melihat bahwa pihak Hadi tidak dapat memberi bukti-bukti bahwa pihaknya beritikad baik terhadap penggunaan merek tersebut. Penggunaan merek  “Lotto” pertama kali oleh Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd. merupakan bukti utama untuk membatalkan “Lotto” milik Hadi, dari bukti tersebut serta beberapa alasan yuridis yang mendukung akhirnya Mahkamah Agung RI memutuskan bahwa merek “Lotto” milik Hadi dibatalkan karena dianggap menumpang keterkenalan satu merek yang telah beredar di masyarakat.

Referensi:

0 komentar:

Posting Komentar

NO SPAM / NO OFFENCE
- Please Respect Author -

--- GoDian --