Masihkah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia?



            Koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa sebenarnya telah menjadi cita-cita dan dambaan pejuang Koperasi  Indonesia sejak dahulu. Ini merupakan sebuah amanah Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”
            Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Peran Koperasi dalam perekonomian di Indonesia dapat di lihat dari kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor. Koperasi merupakan penyedia lapangan kerja terbesar, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran Luar Negeri melalui kegiatan ekspor. Dengan hal tersebut maka kemajuan Koperasi merupakan kunci dari permasalahan perekonomian Indonesia yang tidak kunjung terselesaikan selama ini.
Di tengah kehidupan Indonesia yang didominasi dengan masyarakat menengah kebawah, seharusnya Koperasi menjadi salah satu senjata ampuh masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan akibat inflasi. Namun nyatanya yang terjadi justru sebaliknya, berikut ini merupakan beberapa alasan mengapa koperasi sulit diharapkan.
1.      Produk yang Terbatas
Produk-produk yang selama ini ditawarkan koperasi sangat terbatas, varian yang paling populer adalah simpan pinjam, itupun bukan menjadi produk koperasi yang kompetitif yang bisa bersaing di pasar apalagi dengan suku bunga bank yang tinggi membuat koperasi sulit berkembang dan margin yang semakin tipis sehingga harus menaikan bunga jika ingin eksis. Produk yang sedang coba dikembangkan di beberapa koperasi dengan memasuki wilayah ritel masih sangat terbatas dan cenderung berjalan di tempat karena konsep pengelolaan cenderung masih sangat kekeluargaan.

2.      Harga
Kalau kita mau jujur membandingkan faktor price/harga harus kita akui kalau keengganan masyarakat untuk berbelanja di koperasi dengan alasan ‘lebih mahal’ bukanlah alasan yang mengada-ada. bagaimanapun masyarakat pembeli adalah konsumen yang membandingkan harga dengan tempat lain dan cenderung akan bertransaksi di tempat yang lebih murah.

3.      Lokasi
Ungkapan bahwa lokasi sangat strategis dalam pemasaran nampaknya kurang diminati Koperasi, terbukti beberapa ranah ritel koperasi belum berani keluar dari ‘kandang’. hampir semua koperasi di indonesia menempatkan usahanya di dalam induk koperasinya dengan alasan ‘usaha ritelnya merupakan pelayanan anggota’ Dampak secara langsung koperasi menjadi wilayah eksklusif yang hanya diperuntukkan khusu untuk anggota sedangkan masyarakat sangat tidak familier dengan koperasi.

4.      Promisi
Lemahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi tidak lepas dari ulah pemerintah sebagai institusi negara yang menaungi koperasi sebagai prototype ’soko guru perekonomian rakyat’. Mungkin memang benar sosialisasi gencar dilaksanakan lewat media massa, media televisi, namun hanya sekedar itu, peran sosialisasi dalam wujud pelaksanaan di lapangan masih sangat kurang dan minim sehingga keberadaan koperasi hanya sekedar numpang lewat dalam pertempuran perekonomian Indonesia.

                Dewasa ini, UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 tergusur dari dunia perkoperasian Indonesia, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang baru yaitu UU No. 17 Tahun 2012, yang merupakan bentuk antisipasi dan jawaban dari perkembangan jaman. Hal ini terjadi karena UU terdahulu sudah tidak mampu lagi mengatasi, mengakomodasi berbagai permasalahan yang mengemuka akibat perkembangan perekonomian nasional dan global yang berkembang sangat pesat.
Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan diberikan  tenggang waktu dua tahun sebagai masa transisi untuk pelaksanaan secara menyeluruh UU yang terbaru.  Tindak lanjut dari kelahiran UU No. 17 Tahun 2012 ini adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar segera dapat mengaplikasikannya. Berikut ini adalah enam subtansi yang perlu disosialisasikan.
1.      Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 45 menjadi penyelaras  bagi rumusan prinsip-prinsip koperasi  sesuai dengan kongres ICA

2.      Mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, pendirian koperasi harus melalui akta otentik, pemberian status dan pengesahan perubahan dan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab menteri.

3.      Dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha  telah disepakati rumusan modal awal koperasi serta pnyisihan dan pembagian cadangan modal.  Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai setoran awal. Selisih hasil usaha yang meliputi surplus dan defisit pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan ke cadangan modal serta pembagian kepada yang berhak.

4.      Ketentuan mengenai KSP mencakup pengelolaan maupun pejaminannya , KSP hanya dapat menghimpun dan menyalurkannya kepada anggota.
5.      Pengawasan dan pemeriksaan kepada koperasi lebih diintensifkan , dengan pembentukan LPKSP  yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah.

6.      Dalam rangka permberdayaan koperasi gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran anggota dan membentuk dana pembangunan.
Yang menjadi  masalah utama sebenarnya  adalah kurangnya perhatian dan dukungan pemerintah dalam berbagai aspek termasuk regulasi yang berpihak pada koperasi,  dan semakin berkembangnya faham kapitalis pada  sistem perekonomian Indonesia sehingga koperasi seperti anak tiri dalam perkembangan perekonomian bangsa ini.
Secara teori koperasi harusnya mempunyai peran vital dalam membangun perekonomian Indonesia, mempunyai posisi yang kuat dan menjadi inspirasi fundamental di negara ini dan bukan hanya dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena konon, banyak kredit program yang diterima Koperasi dan Usaha Kecil Menengah raib diselewengkan pengelola.
Jika sudah begini, seharusnya semua harus ditata ulang dari akarnya. Maka dari itu, pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan hasrat para pemuda dan pemudi sebagai penerus bangsa memajukan perekonomian melalui Koperasi. Cara paling mudah yang dapat dilakukan adalah melalui pelatihan maupun seminar, kegiatan seminar ini diharapkan akan menjadikan motivasi khususnya para pemuda, dalam meningkatkan jiwa dan semangat kewirausahawan, sehingga dapat terjun langsung menjadi wirausahawan-wirausahawan muda, dalam turut serta memajukan perekonomian bangsa.

Kesimpulan
            Jika dilihat dari perkembangannya hingga saat ini, Koperasi yang menjadi dambaan dan cita-cita para leluhur nampaknya belum terwujud. Masih banyak faktor yang membuat Koperasi sulit berkembang di Indonesia, salah satunya adalah manajemen yang masih kurang profesional baik dari tingkat pendidikan personalnya, maupun manajemen pengelolaannya sehingga banyak koperasi bangkrut dan kolaps karena hal ini. Selain itu, tingginya tingkat penggelapan dana yang kerap terdengar tentang koperasi kerap meresahkan masyarakat.
Namun dengan dibentuknya UU perkoperasian yang baru diharapkan akan ada pencerahan dari gelapnya arah kemajuan koperasi saat ini. Tidak hanya itu, partisipasi dari semua pihak juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan Koperasi  yang baik dan mampu menjadi soko guru bagi perekonomian bangsa ini.

Referensi:

0 komentar:

Posting Komentar

NO SPAM / NO OFFENCE
- Please Respect Author -

--- GoDian --